Kompas TV video sinau Sabtu, 1 Oktober 2022 | 20:07 WIB

Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Untuk mendaftar Kartu Prakerja buka situs dan ikuti langkah berikut:

* Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir
* Klik Lanjut
* Lengkapi data diri
* Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang dimasukkan sudah sama dengan kolom Alamat di KTP
* Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
* Pastikan mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera HP dan memperhatikan panduan
* Jika foto KTP sudah sesuai ketentuan, klik Gunakan Foto
* Berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan wajah sambil berkedip, pastikan memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar
* Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar, pastikan untuk mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata
* Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah
* Sistem sedang melakukan pengecekan wajah, lalu menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi nomor HP
* Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan
* Klik Kirim OTP
* Jika salah memasukkan OTP lebih dari 3 kali, maka harus menunggu dan mencoba lagi setelah 24 jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar
* Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu
* Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut
* Kamu wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar
* Klik Mulai Tes
* Selanjutnya, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP Anda, lalu klik Gabung Gelombang
* Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang kamu, bila sudah sesuai, klik Gabung
* Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Kamu harus klik Saya Menyetujui untuk lanjut ke tahap berikutnya.
* Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai

Baca Juga: Ingin Buat Kartu Keluarga tapi Sendirian? Begini Syaratnya Menurut Dukcapil

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Mengirim…Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA

KOMPAS DUNIAMinggu, 30 Oktober 2022 | 15:31 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 15:30 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 15:26 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 15:21 WIB SelebritiMinggu, 30 Oktober 2022 | 15:16 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 15:15 WIB VODMinggu, 30 Oktober 2022 | 15:13 WIB JALAN JALANMinggu, 30 Oktober 2022 | 15:00 WIB KOMPAS DUNIAMinggu, 30 Oktober 2022 | 15:00 WIB Sepak BolaMinggu, 30 Oktober 2022 | 14:55 WIB