Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dalam dunia perpajakan ibarat KTP. Sebab NPWP adalah identitas wajib pajak. Belum punya NPWP? Mekari Klikpajak akan mengulas bagaimana cara daftar NPWP online 2021 untuk memenuhi kewajiban pajak Anda.

NPWP digunakan sebagai sarana ketika mengurus administrasi perpajakan dan identitas resmi atau tanda pengenal setiap Wajib Pajak (WP) saat melakukan pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.

Semua aktivitas perpajakan harus disertai NPWP, mulai dari membayar hingga melaporkan Surat Pemberutahuan (SPT) pajak dan berbagai transaksi lainnya di luar perpajakan, seperti ketika bertransaksi dengan bank.

Omong-omong soal lapor pajak, sudahkan Anda melaporkan SPT Tahunan?

Ingat, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pribadi hanya sampai 31 Maret dan untuk SPT Tahunan Badan berakhir pada 30 April mendatang.

Mau lebih mudah lapor SPT pajak online, klik banner di bawah ini:

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Sama seperti halnya Kartu Tanda Penduduk, NPWP pun bisa berlaku seumur hidup.

Memiliki NPWP bersifat wajib bagi WNI, baik itu individu, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik, dan lain sebagainya.

Jika Anda belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ini, berikut Klikpajak.id ulas cara daftar npwp online 2021 untuk mempermudah urusan perpajakan Anda.

Bagaimana Cara Daftar NPWP Online?
Sebelum itu, ketahui terlebih dahulu tentang pemahaman umum terkait NPWP ini, seperti kapan batas waktu atau masa berlaku Nomor Pokok Wajib Pajak ini.

Kemudian ketahui juga syarat atau dokumen yang harus disiapkan sebelum mulai ke langkah-langkah cara daftar NPWP online.

Jika semua yang dibutuhkan telah siap, maka pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak ini pun dapat berjalan dengan lancar.

Masa Berlaku NPWP
Seperti yang sudah disinngung di awal, NPWP ini berlaku seumur hidup. Dengan begitu, tidak ada istilah memperpanjang kartu NPWP.

Jika dicermati, pada bagian bawah kartu NPWP tercantum kata “Terdaftar” yang diikuti dengan sebuah tanggal tertentu.

Namun itu adalah tanggal yang menunjukkan hari, bulan, dan tahun Wajib Pajak pemegang kartu mendaftarkan NPWP-nya, baik melalui e-Registration maupun datang langsung ke KPP.

Meskipun NPWP berlaku seumur hidup, tetapi NPWP bisa dinonaktifkan atau dicabut.

Jika ini terjadi, WP bisa membuat surat tertulis permintaan alasan kenapa NPWP dinonaktifkan ke KPP tempat WP mendaftar.

Sebaliknya, WP juga bisa mengajukan permohonan ke KPP untuk mencabut atau menonaktifkan kartu NPWP-nya.

Baca juga: Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak dan Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif

Sebuah nomor NPWP dapat dicabut atau dihapus oleh DJP dengan alasan sebagai berikut:

* WP sudah meninggal dunia
* Wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan
* Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak, apabila telah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya pembagian warisan tersebut oleh para ahli waris
* WP Badan secara resmi bubar atau dinyatakan bangkrut
* Badan Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT
* Wajib Pajak lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak

Sekarang ini, NPWP memiliki sejumlah fungsi bukan hanya di bidang perpajakan dan sistem administrasinya.

Beberapa perusahaan, kadang meminta calon karyawan untuk melampirkan nomor NPWP saat melamar pekerjaan ke tempat tersebut.

NPWP juga harus dilampirkan saat WP mengajukan kredit ke bank. WP yang ingin berinvestasi di pasar modal, juga diwajibkan menyertakan NPWP.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Dokumen Persyaratan Cara Daftar NPWP ‘Online’
Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan jika cara daftar NPWP secara online:

a. WP Orang Pribadi (kategori orang yang tidak menjalankan usaha/buka wirausahawan):

* WNI : Fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
* WNA : Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.

b. WP Orang Pribadi (kategori wirausahawan dan mereka yang bekerja sebagai freelancer):

* WNI : Fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
* WNA : Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
* Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.
* Fotokopi surat pernyataan di atas materai dari WP yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau memiliki pekerjaan bebas (freelancer).

Baca juga:Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP

c. Wajib Pajak Badan:

Bagi WP Badan, adapun persyaratn NPWP Badan yang harus dipersiapkan, yakni:

* Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
* Fotokopi NPWP masing-masing pimpinan atau penanggung jawab Badan Usaha (perusahaan)
* Fotokopi KTP/e-KTP dari pihak WNI yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan fotokopi paspor bagi WNA .
* Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)

d. Bila usaha berbentuk Joint Operation (JO):

* Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation
* Fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi paspor bagi WNA sebagai penanggung jawab
* Fotokopi NPWP salah satu perusahaan/pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO)
* Bagi WNA menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
* Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)

e. Jika WP Pisah Harta:

NPWP ini untuk perempuan yang sudah menikah tapi ingin laporan pajaknya tetap terpisah dengan suami atau NPWP suami-istri tidak gabung.

* Fotokopi KTP
* Fotokopi NPWP suami
* Fotokopi KK
* Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang isinya menghendaki pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Ilustrasi mendapatkan NPWP melalui cara daftar NPWP online

Cara Membuat atau Cara Daftar NPWP ‘Online’
Untuk mendapatkan NPWP ini, Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yakni cara daftar NPWP 2021 secara manual dan cara daftar NPWP secara online.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan kartu NPWP secara manual, tinggal mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sambil membawa persyaratan yang diperlukan.

Sedangkan untuk WP yang ingin menempuh cara online atau yang juga dikenal sebagai e-registration (E-REG DJP), tinggal mengakses

Dalam situs tersebut, WP juga bisa mendapatkan informasi tentang NPWP.

Baca juga: Cara Mudah Urus NPWP Hilang atau Rusak

Berikut ini detail cara daftar NPWP secara online 2021:

1. Masuk ke situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login.
2. Masuk ke pendaftaran akun baru dengan cara memasukkan email yang masih aktif dan ulang kode Captcha yang tertera. Selanjutnya, klik “Daftar”.
3. Buka e-mail dan cek email masuk dari e-registration. Jika email sudah masuk, klik link verifikasi.
4. Setelahnya, WP akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran.
5. Silakan isi data diri, alamat email, dan password yang akan digunakan nanti.
6. WP akan menerima email dari e-registration. Silakan klik link verifikasi.
7. WP kembali akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran.
8. Masukkan email dan password yang didaftarkan sebelumnya.
9. Isi formulir registrasi, nomor NPWP dan data lainnya sesuai dengan instruksi yang diberikan.
10. Centang kotak unggah dan unggah file foto e-KTP WP di kolom “+Upload KTP Di Sini”. Ikuti instruksi selanjutnya.
11. Klik “Simpan”.
12. Cek status pendaftaran NPWP. Selanjutnya, klik “Minta Token” dan masukkan kode Captcha yang tertera.
13. Klik “Submit” dan token akan terkirim secara otomatis ke email WP.
14. Buka kembali email WP dan copy kode token.
15. Silakan kembali ke halaman sebelumnya.
16. Klik “Kirim Permohonan”.
17. Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Selanjutnya, klik “Kirim”. Selesai.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Artis, Cara Bayar dan Lapor SPT Pajaknya

Untuk mengetahui apakah permohonan dari cara daftar NPWP 2021 online ini diterima atau ditolak, Anda akan mendapat jawabannya lewat email.

Jika statusnya ditolak, maka yang harus dilakukan tinggal memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.

Namun jika permohonan disetujui, kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat Anda melalui pos.

Sistem cara daftar NPWP online ini akan sangat membantu masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi KPP dan tidak memiliki banyak waktu untuk datang langsung ke KPP.

Bukan hanya itu, Anda yang memiliki domisili berbeda dengan alamat tempat tinggal dalam KTP, juga dapat memanfaatkan kemudahan cara daftar NPWP online ini.

Setelah NPWP ada di genggaman, waktunya Anda menuaikan kewajiban pajak dengan cara yang mudah pula.

Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.idadalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atauApplication Service Provider(ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan denganSurat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Kikpajak.id juga terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga, melalui Klikpajak Anda dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.

Integrasi dengan MekariJurnal ini merupakan teknologi canggih berbasisAPI integrationyang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalahsoftwareakuntansionlineberbasisclouddengan laporan keuangan lengkap, seperti:

* Neraca keuangan
* Arus kas
* Laba-rugi

Jika Anda membutuhkan aplikasi lain seperti mengelola keuangan dan sumber daya manusia untuk perusahaan, Anda dapat mencoba menggunakan produk-produk ERP dari Mekari yang sudah saling terintegrasi.

Fitur Lengkap dan Terintegrasi, Lebih Mudah Urus Pajak di Klikpajak
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak Anda dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Anda lebih efektif dan efisien?