Cara Daftar PKH Online 2022 – Bansos Program Keluarga Keinginan (PKH) kembali diteruskan pemerintahan lewat Kementerian Sosial (Kemensos) pada Pemerintahan menarget yang menerima bansos PKH 2022 capai 10 juta Keluarga Yang menerima Faedah (KPM).

Warga yang ingin memperoleh bansos PKH 2022, bisa mendaftarkan lebih dulu lewat cara online.

Daftar bansos PKH 2022 lewat cara online bisa dilaksanakan melalui feature “Daftar Saran” pada program Check Bansos Kemensos di smartphone (HP).

1. Ambil atau unduh program Check Bansos Kemensos melalui Play Toko di HP.

2. Membuka program Check Bansos dan melakukan register dengan click “Buat Account Baru”.

3. Masukan data diri yang disuruh pada kolom yang ada.

4. Persiapkan KTP untuk mengambil photo KTP dan swafoto dengan KTP.

5. Bila data yang diisi telah betul dan tepat. Selanjutnya, click “Buat Account Baru”.

6. Sesudah register sukses, membuka program Check Bansos Kemensos dan tentukan menu “Daftar Saran”.

7. Masukan kembali data diri pada kolom yang ada.

8. Tentukan tipe bansos “PKH”.

Kemudian data registrasi bansos PKH 2022 akan dilaksanakan klarifikasi dan validasi lebih dulu oleh Kemensos.

Proses klarifikasi dan validasi dilaksanakan untuk pastikan apa warga yang mendaftarkan memiliki hak memperoleh bansos PKH 2022.

Proses klarifikasi dan validasi memerlukan waktu, hingga warga disarankan untuk menanti.

Warga yang telah daftar bansos PKH 2022 dapat lakukan check apa bisa lolos jadi yang menerima bantuan.

Pengujian yang menerima bansos PKH 2022 bisa dilaksanakan lewat cara online lewat website sah cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga:

Pengujian dilaksanakan dengan memakai nama komplet sama sesuai KTP dan daerah administrasi sama sesuai domisili.

Warga yang bisa lolos akan memperoleh bantuan sepanjang setahun dengan pola pendistribusian setahap 3 bulan sekali.

Dana bantuan akan diberi optimal untuk 4 jiwa sama sesuai kelompok yang ada pada sebuah Keluarga Yang menerima Faedah (KPM).

Kelompok ibu hamil/nifas akan memperoleh bantuan Rp3 juta /tahun, kelompok anak umur dini 0-6 tahun Rp3 juta /tahun.

Kelompok pengajaran anak S/sederajat Rp900.000 /tahun, kelompok pengajaran anak SMP/sederajat Rp1,lima juta /tahun, kelompok pengajaran anak SMA/sederajat Rp2 juta /tahun.

Kelompok masyarakat lanjut usia 60 tahun ke atas Rp2,empat juta, dan kelompok penyandang disabilitas Rp2,empat juta /tahun.***