Cara Daftar UMKM Online 2021 secara lengkap dan gratis bisa kamu lakukan melalui artikel kali ini ya.

Saat ini, perkembangan UMKM memang sedang digalakkan ya, terutama di masa pandemi seperti saat ini.

Banyak sekali ternyata banyak pelaku UMKM yang sedang berusaha mempertahankan usahanya dan juga bagi mereka yang sedang mengembangkan sayapnya.

Sudah tidak heran lagi ya saat ini, banyak UMKM yang juga bekerja sama melalui e-commerce. Karena begitu banyak UMKM yang ada ini menjadikan peluang yang baik bagi para e-commerce.

Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah yang ingin mengembangkan produk produk UMKM akan dapat semakin terkenal bahkan hingga go international ya.

Program tersebut dilakukan supaya dapat membantu para pelaku UMKM untuk terus berusaha dan mengembangkan produk dan usahanya.

Karena sayang sekali jika harus berhenti dan menyebabkan kesulitan ekonomi.

UMKM sendiri cukup memiliki tempat saat ini ya, banyak sekali promosi yang dilakukan supaya produk UMKM saat ini semakin dicari.

Sebagai warga negara Indonesia, menggunakan produk UMKM juga bisa disebut dengan rasa nasionalisme ya.

Kita juga membantu perekonomian mereka ya dan mereka dapat bertahan dan mengatasi masa pandemi ini.

Itulah yang diharapkan pemerintah. Oleh karena itu, program pemerintah tersebut berupa bantuan bagi para pelaku UMKM sebesar 1,2 juta rupiah.

Tidak semua pelaku UMKM yang mendaftar akan memperoleh bantuan tersebut ya. Itu sebabnya kamu harus memenuhi persyaratan dan ketentuan untuk mendaftar UMKM ini ya.

Untuk mendaftar bantuan ini, pemerintah telah melakukan kemudahan yaitu mendaftar secara online.

Tahukah kamu bagaimana cara mendaftar bantuan UMKM secara online?

Nah tenang kamu bisa menyimak ulasan di bawah ini untuk mengetahui panduan cara mendaftar bantuan UMKM secara online dan gratis. Yuk simak!

Panduan UMKM Online 2021
Pemerintah membantu para pelaku UMKM dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai atau disebut dengan BLT UMKM.

Bantuan tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp 15,36 Triliun yang akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Sebelum itu, para pelaku UMKM terlebih dahulu harus mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Biasanya bantuan ini dibutuhkan bagi mereka yang belum atau tidak mendapatkan kredit perbankan.

Nantinya para pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Cukup menarik dan lumayan untuk membantu usaha kamu, bukan?

Bantuan seperti ini bisa menjadikan suntikan dana segar yang bisa kamu gunakan untuk mengembangkan usaha yang tengah kamu jalani.

Harapannya yaitu agar usaha kamu dapat terus berkembang dan dapat membantu perekonomian kamu.

Untuk itu, kamu dapat mendaftar untuk memperoleh bantuan tersebut ya. Beberapa pemda Dinas Koperasi Kecil Usaha Menengah memang telah melayani pendaftaran secara online ya.

Namun tidak dipungkiri masih ada beberapa daerah yang masih mengharuskan pelaku usaha mendaftar secara offline atau datang langsung untuk menyerahkan berkas persyaratan dan pendaftaran.

Nantinya berkas yang telah diberikan kepada pemda akan disampaikan ke dinas tingkat provinsi dan dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Syarat Penerima BLT UMKM 2021
Sebelum mendaftarkan usaha kamu supaya mendapatkan bantuan, pastikan terlebih dahulu kamu memenuhi persyaratan berikut ini ya:

* Pelaku usaha yang belum pernah menerima bantuan BPUM sama sekali.
* Pernah menjadi penerima BPUM pada periode sebelumnya.
* Tidak sedang menerima bantuan lain seperti KUR.
* Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* Calon penerima terbukti benar memiliki usaha UMKM dan dibuktikan dengan usulan calon penerima BPUM berupa surat.
* Calon penerima bukan termasuk anggota aparatur negara, seperti PNS atau Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, atau swasta.

Kamu harus memenuhi syarat yang ada supaya dapat lolos dari seleksi penerima bantuan ya.

Syarat yang ada pun sudah memenuhi dan sesuai dengan peraturan menteri,

Selain persyaratan tersebut, kamu juga harus melengkapi dokumen yang diminta supaya dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Dokumen Untuk Daftar UMKM di HP
Daftarnya kan secara online, kenapa harus melengkapi dokumen ya?

Nah, meskipun kamu tidak melakukan pendaftaran secara langsung dengan mengumpulkan berkas yang diminta kamu tetap harus melengkapi dokumen tersebut.

Dokumen yang diminta dapat kamu kirimkan dalam format jpeg atau pun pdf dan sesuai dengan format yang diinginkan ya.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan untuk mendaftar UMKM secara online yaitu:

* Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Kartu Keluarga
* SKU atau NIB-UMK bisa juga SIUPP
* Foto tempat usaha atau produk yang dijual

Pastikan kamu memiliki dokumen tersebut untuk memenuhi data diri dan juga data usaha milik kamu.

Setelah semua persyaratan dan dokumen yang diminta telah dilengkapi, kamu bisa memulai untuk mendaftar UMKM dengan langkah berikut ini ya.

1. Buka browser pada perangkat kamu, baik smartphone atau pun laptop, dan kunjungi link oss.go.id.
2. Kemudian klik tanda “Login”. Jika belum memiliki akun OSS, silakan buat akun terlebih dahulu melalui menu “Registrasi”.
3. Pada halaman utama klik “Tombol Perizinan Berusaha”.
4. Pilihlah usaha “Perseorangan”.
5. Lalu pilih “Memilih pendaftaran NIB yang sesuai dengan jenis usaha” yang sedang kamu jalani.
6. Kemudian isi semua informasi yang dibutuhkan dalam formulir tersebut dan tekan “Simpan dan lanjutkan”.
7. Pilihlah “Tambah usaha” dan isi semua informasi dalam formulir data usaha tertentu.
8. Bagi pemilik usaha kecil bisa mengusulkan izin lokasi dan lingkungan pada kolom prasarana usaha dalam formulir.
9. Selanjutnya tekan “Selanjutnya” dan berikan tanda “Ceklist” pada kotak disclaimer dan pilih “Proses NIB”.
10. Selesai.

Pastikan kamu mengisi data tersebut dengan benar dan sesuai dengan kartu tanda pengenal kamu ya.

Jika data yang kamu masukkan tidak sesuai ya artinya usaha yang kamu daftarkan tidak akan diproses.

Nantinya jika kamu mendapatkan bantuan langsung tunai UMKM 2021 tersebut, kamu akan memperoleh dana sebesar Rp 1,2 juta melalui bank penyalur yaitu BRI dan BNI.

Itu sebabnya, kedua bank tersebut sering sekali terlihat ramai ya apalagi saat periode penyaluran dana.

Penutup
Kamu pelaku UMKM dapat mencoba untuk mendaftarkan UMKM milik kamu untuk memperoleh suntikan dana dari pemerintah ini ya.

Bantuan ini bisa kamu gunakan untuk mengembangkan usaha kamu ya. Pastikan memanfaatkan bantuan dengan bijak ya benar benar untuk mengembangkan usaha milik kamu.

Namun, pandemi yang benar benar berdampak besar bagi usaha UMKM inilah yang menjadikan para pelaku UMKM merasa keberatan.

Hampir semua aspek terkena dampak pandemi ini, alhasil menyebabkan para pelaku UMKM gulung tikar.

Selain itu, para pelaku UMKM pun harus dituntut kreatif supaya produknya tetap bertahan meskipun banyak sekali hambatannya.

Maka dari itu, untuk membantu para pelaku UMKM terutama yang terkena dampak pandemi ini pemerintah melakukan berbagai program.

Itulah informasi tentang Cara Daftar UMKM dari admin wabot.id Sekian dan terima kasih.

Sumber referensi :