aramedia.ID – Ingin mengurus perijinan untuk usaha UMKM Anda secara online? berikut akan redaksi jelaskan tahapan dan tata cara daftar UMKM online untuk tahun ini yang tentunya sangat mudah dilakukan dan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Untuk Anda yang saat ini sedang mengembangkan usaha atau bisnis UMKM, sangat dianjurkan untuk segera mendaftarkan usaha Anda, sehingga kedepannya bisa berpeluang untuk mendapan bimbingan dan bantuan dari pemerintah.

Perlu Anda ketahui, usaha yang masuk kategori UMKM ini umumnya adalah usaha usaha yang dijalankan secara mandiri oleh individu, rumah tangga, ataupun badan usaha ukuran kecil mislanya koperasi.

Jenis usaha seperti ini jadi alternatif banyak orang ingin membuka usaha, namun dengan modal yang terbatas. Sehingga ketika Anda termasuk salah satunya, kemudian mendaftarkan usaha UMKM Anda nantinya Anda bisa berkesempatan untuk memperoleh bantuan modal dari pemerintah.

Tahapan dan Cara Daftar UMKM Online UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah saat ini menjadi perhatian pemerintah karena mampu menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan dan menghadirkan lapangan kerja bagi banyak orang.

Sehingga, Anda sebagai palaku usaha UMKM disarankan untuk segera mengurus perijinian dengan mendaftarkannya ke lembaga yang berwenang.

Salah satu alasan kenapa Anda harus mendaftarkan usaha UMKM Anda adalah agar nantinya usaha yang Anda jalankan tersebut bisa mendapat bantuan yang diberikan oleh pemerintah, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Salah satu syarat untuk bisa menerima bantuan modal BPUM yang biasanya disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini, adalah dengan mendaftarkan usaha UMKM Anda guna memperoleh Surat Keterangan Usaha (SKU).

Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini tim redaksi aramedia.ID akan memberikan panduan bagaimana tahapan dan tata cara daftar UMKM online agar bisa dapat SKU (surat keterangan usaha) sebagai syarat memperoleh bantuan modal.

1. Langkah pertama, silahkan Anda buat mendaftarkan akun dan login di website resmi Kementerian Investasi/BKPM Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang beralamat di
2. Setelah berhasil mendaftar dan masuk dilayanan tersebut, slenjutnya silahkan Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
3. Kemudian silahkan Anda Klik pada menu “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan.
4. Atau bis ajuga dengan menekan tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
5. Langkah selanjutnya, silahkan isi data-data yang diminta untuk proses NIB dan Izin Usaha.
6. Lengkapi juga semua kolom yang kosong pada formulir Data Profil sesuai dengan data yang diminta.
7. Jika dirasa sudah lemngkap dan sesuai, pastikan kembali data yang Anda masukan sudah benar, lalu klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
8. Selanjutnya, pada formulir Data Usaha, silahkan Anda klik tombol “Tambah Usaha.”
9. Kemudian, Anda diminta untuk melengkapi semua data-data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha tersebut, jika sudah diisi klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”
10. Apabila Anda memiliki usaha UMKM yang lebih dari satu, Anda bisa menambahkannya dengan klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
11. Selanjutnya, Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
12. Ketika Anda sudah selesai mengisi semua data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draftNIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha.
13. Terakhir, jika sudah merasa semua data yang Anda masukan sudah benar, silahkan Anda centang kotak disclaimer,lalu klik “Proses NIB.”

Meski terkesan ribet dan sulit, namun faktanya cara daftar UMKM online ini bisa cukup mudah dilakukan. Apabila Anda tidak begitu paham tentang proses pengisian ini, Anda bisa meminta bantuan kepada orang lain yang lebih mengerti misalnya anak, saudara, atau tetangga yang paham seluk beluk teknologi digital seperti ini.

Proses Tambahan yang diperlukan

Dalam beberapa kasus pendaftaran UMKM secara online ini, ada beberapa pelaku usaha yang diminta untuk melakukan proses lainnya yaitu proses Izin Komersial/Operasional.

Jika Anda diminta juga untuk mendaftarkan hal ini, silahkan ikuti panduannya berikut ini:

* Masih pada akun yang saya, silahkan Anda klik pada menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
* Selanjutnya, silahkan Anda pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB.”
* Nantinya akan muncul informasi daftar kegiatan, salanjutnya Anda klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
* Kemudian silahkan pilih “Izin Komersial/Operasional.”
* Inputkan atau lengkapi semua data yang diminta pada halaman tersebut, lalu silahkan klik “Lanjut dan Simpan.”
* Anda bisa melihat draftIzin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
* Terakhir, silahkan Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional.
* Selesai.

Dari penjelasan yang panjang lebar yang sudah redaksi jabarkan diatas, jika dilihat memang cukup membingungkan. Tapi yakinlah, bahwa sebenarnya itu sangat mudah untuk dilakukan jika Anda sudah membuka laman website pendaftarannya.

Demikian informasi mengenai tahapan dan juga cara daftar UMKM online tahun 2021 ini. Segera lakukan pengurusan SKU (surat keterangan usaha) untuk usaha UMKM Anda agar bisa mendapat bantuan modal dari pemerintah.

Dengan mendaftakan usaha yang Anda jalankan, Anda tidak perlu khawatir lagi dengan legalitas usaha Anda. Setelah semua terdaftar dan mendapat ijin, Anda bisa dnegan tenang mengurus dan menglola usaha Anda tersebut agar lebih menguntungkan lagi.