Para pelaku UMKM sepertinya wajib untuk mengetahui Cara Daftar UMKM agar bisa mendapat dana bantuan dari pemerintah.

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini memang sedang mengalami kemerosotan yang cukup signifikan hampir di segala sektor bidang.

Terutama di sektor ekonomi serta usaha yang sepertinya paling terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Semenjak pandemi ini mewabah di Indonesia, kita sebagai warga negara mau tidak mau harus menjalani segala aktivitas dengan kenormalan baru.

Semula kita tidak perlu memakai masker ketika keluar rumah, sekarang hal itu merupakan perkara wajib yang harus dilakukan semua orang.

Mengingat cepatnya tingkat penyebaran virus ini antara satu orang ke orang-orang lainnya.

Tidak hanya kebiasaan baru, bahkan pemerintah pun mengeluarkan banyak kebijakan serta aturan baru untuk penyesuaian terhadap pandemi ini.

Salah satunya adalah aturan PPKM yang sangat membatasi gerak masyarakat terutama para pedagang yang berjualan di malam hari.

Otomatis banyak sektor usaha yang mengalami penurunan omset secara signifikan dan tidak sedikit juga yang harus mengalami gulung tikar.

Melihat banyak warganya yang terkena dampak buruk dari pandemi, pemerintah mengadakan program bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelaku UMKM.

Mengapa bantuan ini diberikan kepada para pelaku UMKM? Karena memang yang paling terasa terkena dampak dari pandemi ini adalah mereka.

Terlebih lagi mereka yang memiliki usaha, tetapi belum ada tempat tetap sehingga masih harus berdagang dimana-mana.

Banyak di antara pelaku UMKM tersebut yang kekurangan dana untuk mengembangkan usaha lebih lanjut karena tidak mendapat pendapatan yang sesuai.

Bagi para pelaku UMKM yang sudah mendaftar program tersebut kemungkinan besar berhasil diterima sebagai penerima bantuan.

Oleh karena itu, para pelaku usaha harus mengetahui Cara Daftar UMKM yang akan kami bahas di dalam artikel ini.

Baca Juga : Cara Cek Sertifikat Vaksin

Informasi Tentang BLT UMKM
Pemerintah mulai merencanakan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah.

Sasaran utama dari program BLT UMKM ini adalah bagi para pelaku usaha yang memang terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Tujuan utama dari program pemerintah ini adalah menyalurkan bantuan untuk 12,8 juta pelaku UMKM di Indonesia.

Jumlah bantuan dana usaha yang diberikan pada program yang diadakan pada tahun ini adalah sebesar 1,2 juta rupiah.

Jumlah ini memang sedikit menurun dibandingkan dengan program BLT yang dilaksanakan pada tahun 2020.

Meskipun begitu, adanya program ini sangat memberikan banyak manfaat bagi para pelaku usaha.

Oleh karena itu, kamu wajib tahu cara daftar UMKM agar bisa menjadi penerima dalam bantuan BPUM periode 2021 ini.

Nah, di dalam artikel ini kami akan mengupas secara rinci bagaimana cara daftar UMKM online 2021 serta persyaratan apa saja yang dibutuhkan.

Simak seluruh penjelasan yang akan admin bubays.id sampaikan di dalam artikel ini mengencai cara daftar bantuan UMKM online 2021.

Cara Daftar UMKM Secara Online
Saat ini pemerintah kembali menyalurkan bantuan kepada para masyarakat yang memiliki usaha kecil mikro hingga menengah.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini memang sudah disalurkan oleh pemerintah sejak awal pandemi tahun 2020.

Para pelaku UMKM yang terdampak pandemi ini berkesempatan untuk mendapat bantuan berupa uang tunai.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku UMKM harus mengajukan diri ke Dinas Koperasi Kecil Usaha Menengah yang ada di kabupaten wilayah masing-masing.

Namun, karena zaman sekarang ini semua sudah serba canggih maka para pelaku usaha bisa mendaftarkan usulan secara online.

Jadi, bagi kamu yang memiliki usaha UMKM dan ingin menambah dana usaha dari pemerintah maka wajib untuk mendaftarkan diri.

Sebelum mendaftarkan diri, kamu harus mempersiapkan semua persyaratan yang sudah ditentukan untuk mendaftar UMKM tersebut.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dimiliki oleh semua pelaku usaha UMKM yang ingin mendaftar bantuan BPUM.

Baca Juga : Cara Daftar Kartu Prakerja

Syarat Penerima BLT UMKM 2021
Semua penerima bantuan UMKM ini sudah diatur oleh Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2 tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran BPUM.

Di dalam peraturan tersebut juga sudah diatur berbagai persyaratan khusus bagi penerima BLT UMKM ini.

Adapun syarat-syarat penerima bantuan BPUM yang diberikan oleh pemerintah adalah sebagai berikut.

* Sudah pernah menjadi penerima BPUM pada periode sebelumnya.
* Pelaku usaha yang belum pernah menerima bantuan BPUM sama sekali.
* Tidak sedang menerima bantuan lain seperti KUR warga Indonesia.
* Harus mempunyai kartu tanda penduduk (KTP).
* Calon penerima benar terbukti memiliki usaha UMKM yang harus dibuktikan dengan usulan calon penerima BPUM berupa surat.
* Calon penerima bukanlah anggota dari aparatur negara seperti, TNI, POLRI, pegawai negeri sipil, atau swasta.

Itu dia syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penerima BPUM dan sudah sesuai dengan peraturan menteri.

Selain harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh calon penerima jika ingin mendaftar UMKM.

Dokumen Untuk Daftar UMKM Online 2021
Ketika kamu ingin mendaftar UMKM agar bisa mendapat bantuan dari pemerintah maka harus menyiapkan seluruh dokumen yang ditentukan.

Dokumen yang harus dimiliki ini pun bisa dikirimkan langsung secara online tanpa perlu datang ke kantor yang bersangkutan.

Sudah ada beberapa pemerintah daerah yang bisa melayani urusan pendaftaran UMKM secara online.

Nah, berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh para calon pendaftar UMKM.

* Calon pendaftar sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
* Memiliki nomor kartu keluarga.
* Mempunyai SKU atau NIB-UMK dan bisa juga SIUPP.
* Calon pendaftar memiliki foto tempat usaha ataupun produk yang dijual.

Setelah sudah memastikan persyaratan serta dokumen apa saja yang harus disiapkan maka kamu bisa langsung mendaftar UMKM.

Cara Daftar UMKM 2021
Bagi para pembaca terutama yang memiliki usaha UMKM dan ingin mendaftarkan usahanya sebagai penerima BPUM.

Maka bisa simak penjelasan yang akan kami berikan di dalam artikel ini.

Karena mungkin saja masih banyak yang belum tahu tentang cara daftar UMKM lewat online di tahun 2021.

Oleh karena itu, disini kami akan membantu kamu dengan cara memberi informasi tentang cara daftar UMKM lewat HP.

* Pertama, buka browser atau alat pencarian lainnya dan kunjungi link berikut ini oss.go.id.
* Setelah itu langsung saja “login” menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya.

* Apabila kamu belum memiliki akun oss maka silahkan daftarkan diri terlebih dahulu melalui menu registrasi.
* Setelah masuk ke dalam halaman utama dari website maka kamu bisa klik “Tombol Perizinan Berusaha”.

* Kamu bisa memilih usaha “Perseorangan”.

* Silahkan untuk “memilih pendaftaran NIB yang sesuai dengan jenis usaha” yang sedang dijalani.
* Setelah itu langsung isi semua informasi yang dibutuhkan di dalam formulir lalu tekan “Simpan dan lanjutkan”.
* Selanjutnya pilih “Tambah usaha” serta isi semua informasi dalam formulir data usaha tersebut.
* Bagi yang memiliki usaha kecil maka bisa mengusulkan izin lokasi dan lingkungan pada kolom prasarana usaha dalam formulir.
* Setelah itu tekan “Selanjutnya” dan berikan tanda ceklis di kotak disclaimer lalu pilih “Proses NIB”.
* Selesai, proses pendaftaran UMKM telah dilakukan.

Apabila kamu sudah memiliki dokumen NIB maka pelaku usaha UMKM bisa mendapatkan bantuan BLT dari penerima sebesar 1,2 juta rupiah.

Nah, jika kamu sudah mendaftar UMKM secara online maka kamu bisa mengecek hasilnya melalui bank penyalur yaitu bank BNI dan BRI.

Untuk yang ingin melihat siapa saja penerima bantuan maka bisa membaca artikel berikut ini Cara Cek Bantuan UMKM.

Akhir Kata
Manfaatkan dana bantuan yang diberikan dengan sebaik-baiknya seperti untuk meningkatkan produk usaha yang sedang dijalani.

Ayo segera daftarkan UMKM yang kamu miliki melalui link yang telah kami berikan pada pembahasan di atas.

Sekian informasi yang bisa admin bubays.id berikan tentang Cara Daftar UMKM dan semoga membantu.