Sobat lppdjatim.id, pada ulasan kali ini admin akan memberikan informasi penting terkait Cara Daftar UMKM untuk sobat semua.

Seperti yang kita ketahui semua sob, Pemerintah saat ini tengah berupaya memajukan kembali Perekonomian Negara dengan cara memberikan bantuan Sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi.

Bukan tanpa alasan sob, bantuan seperti BLT dan UMKM ini ramai diperbincangkan masyarakat terkait prosedur pendaftaran dan kriteria penerima batuan Pemerintah ini.

Nah pada kesempatan kali ini admin mau bagiin ke pengunjung setia lppdjatim.id tentang cara daftar UMKM secara online. Bantuan yang dimana nantinya pendaftar berhak menerima BLT.

Yaudah sob, sebelum masuk ke poin cara daftar UMKM. Ada baiknya sobat semua mengenal lebih dahulu apa itu Bantuan UMKM.

Mengenal Bantuan UMKM
Bantuan Produktif Usaha Mikro atau yang lebih kita kenal dengan BPUM adalah bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro.

Pada tahun pertama diberlakukan-nya BLT UMKM, Kementerian Kopersi UKM memilih kepada sekitar 12,8 juta pelaku usaha mikro terdampak Pandemi mendapatkan Banpres BPUM BRI dan BNI.

Dan pada semester awalnya, sekitar 9,8juta pelaku usaha mikro mendapatkan Bantuan UMKM.

Bukan tanpa alasan pelaku usaha mikro menjadi target penerima UMKM ini, karena setidaknya sejak tahun lalu akibat pandemi Covid-19 pelaku usaha mikro mengalami kemrosotan ekonomi yang sangat besar.

Di tahun awalnya pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku UMKM sebesar 2,4juta rupiah yang di bagi menjadi dua semester pencairan.

Sedangkan di tahun ini, pemerintah telah meyiapkan bantuan kepada pelaku usaha mikro terdampak pandemi sebesar 1,2 juta rupiah. Pelaku usaha mikro yang mendapatkan juga memiliki kriteria dan terutama harus medaftar terlebih dahulu.

Untuk cara daftar UMKM sebenernya gak sulit sob, ya tapi sobat harus menyiapkan beberapa persyaratan utama sebagai pendukung diterima-nya pendaftaran.

Oke sob, sobat semua bisa ikutin langkah pendaftaran UMKM yang akan admin share dibawah ini.

Oiya sob, sebenernya cara daftar UMKM baik secara online maupun offline ini sangatlah mudah sob, Tapi yang harus sobat perhatikan adalah syarat utama untuk melakukan pendaftaran UMKM ini.

Sebelum kita mendaftarkan usaha untuk mendapatkan Bantuan UMKM. Sobat harus memiliki persyaratannya.

Selanjutnya admin udah siapkan persyaratan yang mesti sobat semua miliki sebelum melakukan pendaftaran UMKM.

Persyaratan Cara Mendaftar UMKM
Sebagaimana kita ketahui sob, pemerintah juga selektif dengan pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan.

Beberapa persyaratan ini sangatlah penting sebagai kualifikasi kriteria dari pemerintah untuk pelaku usaha mikro.

Yok, sobat yang udah mau daftar, siapin berkas berikut ini yaa

* Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Warga Negara Republik Indonesia
* Pelaku Usaha Mikro
* Berstatus bukan sebagai PNS, BUMN ataupun BUMD
* Tidak memiliki pembiayaan dari Bank ataupun Koperasi
* Melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) atau NIB
* Melengkapi lampiran Kartu Keluarga (KK)

Nah selanjutnya sobat baru bisa mendaftar UMKM.

Sebagaimana yang kita ketahui sob, Penerima Bantuan BPUM adalah pelaku Usaha Mikro yang telah terdaftar atau ter-register sebagai pelaku UMKM.

Hal itu adalah syarat utama sebagai penerima batuan. Jadi sobat harus memiliki nomor induk berusaha yang menjadi persyaratan utama sebagai pelaku usaha mikro.

Sebelum mendaftar umkm sobat mesti punya NIB. Untuk cara daftar umkm secara online, sobat bisa ikuti langkah dari admin seperti dibawah ini..

* Sobat semua Login di
* jika belum memiliki akun, silahkan sobat pilih daftar
* dan pilih pendaftaran sesuai Skala Usaha UMK sobat
* kemudian Sobat pilih Pelaku Usaha Perseorangan
* Selanjutnya sobat akan diminta memasukkan nomor ponsel aktif yang wajib di isi
* Dan masukkan alamat email guna mengirimkan kode verifikasi
* Selanjutnya periksa kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email
* Masukkan kode verifikasi dan lakukan pengisian formulir pendaftaran dengan memasukkan data yang sebenarnya.
* Isi form sesuai prosedur dan beri opsi ceklis pada kotak disclaimer
* Terakhir sobat Tap Proses NIB

Nah setelah berhasil memproses pembuatan umkm berupa nomor induk berusaha, asobat harus simpan data itu.

Karena ketika proses pencairan banpres akan diminta melampirkan lembaran NIB Usaha Mikro.

Sobat yang telah tedaftar di UMKM, memiliki peluang besar mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah.

Nah selanjutnya sobat bisa cek apakah usaha kita ataupun nomor induk kependudukan kita terdaftar dalam data penerima banpres atau bpum dengan cara seperti ini.

Cara Cek NIK Penerima UMKM
Setelah sobat semua berhasil mendaftar UMKM di web resmi , sobat semakin besar peluang mendapatkan bantuan pemerintah BPUM atau banpres.

Sobat bisa cek nomor induk kependudukan menerima bantuan umkm atau tidak dengan cara yang mudah.

Sobat gak perlu ke kantor umkm atau ke bank untuk melihat nama kita terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Cukup dengan handphone atau pc dirumah, sobat bisa akses nama kalian berhak mendapatkan bantuan atau belum, seperti yang akan admin berikan dibawah ini :

* Sobat masuk ke browser Pencarian, buka link eform.bri.co.id atau banprebpum.id bisa dari handphone ataupun pc
* Masukkan NIK yang akan di cek mendapatakan bantuan UMKM
* Masukkan juga kode verifikasi Berupa Captcha yang tersedia
* Terakhir pilih Proses inquiry
* Tunggu hingga proses pengecekan selesai

Jika Nomor Induk kependudukan (NIK) yang sobat masukkan terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM, pelaku usaha mikro berhak datang ke bank terdekat guna melakukan pencairan dana bantuan.

Oiya sob, ada beberapa poin mengenai UMKM yang harus sobat ketahui.

Jangan di skip ya sob ulasan ini penting untuk mengetahui beberapa jenis umkm.

Jenis UMKM yang Mendapatkan Bantuan
Nah, sobat yang telah berhasil mendaftar UMKM dengan munculnya nomor induk berusaha atau NIB.

Hal itu menandakan bahwasanya Usaha Mikro yang sobat miliki telah terdaftar Resmi dan berhak mendapatkan bantuan UMKM.

Namun ada beberapa kriteria yang wajib sobat ketahui, sebagai kualifikasi penerima dana bantuan UMKM.

Karena ada beberapa jenis UMKM yang didukun penuh oleh pemerintah untuk kembali bangkit setelah pandemi Covid-19 yang melanda

Beberapa jenis UMKM itu udah admin rangkum dibawah ini sob, silahkan disimak baik-baik yaa

Usaha Mikro Bidang Kuliner
Usaha mikro jenis kuliner ini masih menjadi usaha yang didukung penuh oleh pemerintah.

Bukan tanpa alasan sob, kebutuhan kuliner adalah salah satu kebutuhan yang tinggi akan peminat konsumen.

Tidak sampai disitu sob, luasnya pelaku usaha kuliner yang menawarkan jajanan khas dari yang tradisional hingga modern, peluang usaha kuliner masih menjanjikan

Usaha Mikro Sektor Pertanian
Salah satu usaha mikro yang didukung penuh oleh pemerintah adalah di bidang pertanian. Pemerintah selalu mengedepankan usaha di sektor pertanian ini mengingat kebutuhan pangan semakin tinggi.

Kebutuhan usaha di sektor pertanian memang membutuhkan lahan luas untuk melancarkan proses pertanian, pemerintah selalu mendukung usaha mikro pertanian guna kelancaran pada usaha pertaniannya.

Usaha Mikro Otomotif
Salah satu usaha mikro yang saat ini tengah ramai dikalangan pengusaha mikro. Pelaku usaha mikro dibidang otomotif mencakup perbengkelan dan penjualan suku cadang.

Ramainya permintaan konsumen akan otomotif dari segi perbaikan mesin motor ataupun mobil mendorong pelaku usaha harus lebih kreatif menghadirkan inovasi dalam layanannya.

Pemerintah berperan dan mendukung usaha mikro otomotif yang semakin bergerak pesat guna melancarkan tiap usaha mikro di bidang otomotif ini.

Tips Seputar Pendaftaran UMKM
Bagi sobat semua yang telah berhasil mendaftrar dan ter-register NIB-nya harus selektif juga dalam usaha mikro yang dimilikinya.

Bantuan UMKM yang pencairannya setiap tahun ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin guna memajukan ekonomi usahanya.

Dan juga manfaatkan banatuan UMKM ini sebagai inovasi guna mendapatkan konsumen baru atau menambah Sumber daya Manusia di bidang usahanya.

Penutup
Sekian yang dapat admin lppdjatim.id bagikan seputar Cara Daftar UMKM online dengan mudah, semoga bisa sobat semua jadikan referensi untuk mendaftar umkm.

Oke sampai ketemu di artikel menarik lainnya sob..