woodmag.co.id – Sekarang ini semakin banyak yang menjalankan bisnis, jadi bagi Anda yang juga memiliki UMKM maka wajib mengikuti cara daftar UMKM.

Pertumbuhan ekonomi baik itu di Indonesia maupun di dunia memang sedang berusaha bangkit usai pandemi Covid-19 yang melanda di tahun 2019 lalu.

Banyak orang yang terkena PHK dan mereka mencoba untuk membuka bisnis untuk tetap menyambung hidup.

Kebanyakan dari bisnis tersebut adalah UMKM dengan jenis yang beragam, baik itu makanan, minuman, fashion, dan lain sebagainya.

Di kesempatan kali ini kita akan mengetahui mengenai cara registrasi UMKM online yang tentunya perlu untuk diketahui, simak hingga usai ya!

Cara Daftar UMKM Secara Online
Sejak pandemi Covid-19 memang pemerintah Indonesia tak tinggal diam, pemerintah cukup sering memberikan bantuan ke masyarakat yang membutuhkan dan tentunya untuk para pelaku UMKM.

Dengan adanya BLT (Bantuan Langsung Tunai) maka akan memberikan keringanan untuk para pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya walau di tengan pandemi.

Karena sekarang ini zaman semakin modern dan teknologi canggih tengah kita rasakan maka para pelaku UMKM juga tetap bisa mendaftarkan usulan secara online yang tentunya lebih mudah.

Namun sebelum melakukan pendaftaran UMKM Anda tentunya harus mempersiapkan berbagai persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat Penerima BLT UMKM 2021
Untuk persyaratan dalam cara daftar UMKM telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2 tahun 2021 mengenai Pedoman Penyaluran BPUM.

Adapun persyaratan penerima BLT UMKM harus dipenuhi antara lain sebagai berikut ini:

* Sebelumnya sudah pernah menerima BPUM.
* Pelaku usaha yang sama sekali belum pernah menerima bantuan BPUM.
* Tidak sedang menerima bantuan lainnya, seperti KUR.
* Memiliki KTP.
* Calon penerima terbukti meMpunyai UMKM dan dibuktikan dengan usulan berupa surat calon penerima BPUM.
* Calon penerima bukan berasal dari anggota aparatur negara (Polri/ TNI/ PNS/ swasta).

Dokumen untuk Daftar UMKM Online 2021
Pada saat Anda ingin mendaftar UMKM maka ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain sebagai berikut ini:

* Tentunya calon pendaftar wajib memiliki KTP.
* Memiliki nomor kartu keluarga (KK).
* Memiliki SKU / NIB-UMK/ SIUP.
* Calon pendaftar wajib memiiki foto dari tempat usaha atau produk yang ia jual.

Jika persyaratan serta dokumen yang diperlukan telah disiapkan maka Anda bisa langsung mendaftar UMKM.

Rekomendasi untuk kamu:

Cara Daftar UMKM 2021
Mengenai pendaftaran online UMKM 2021 juga sangat mudah dan bahkan bisa melalui hp, berikut ini langkah-langkah yang perlu diterapkan:

1. Bukalah browser di hp Anda dan kunjungi alamat berikut oss.go.id
2. Klik Login dengan akun yang telah dibuat sebelumnya.
3. Jika Anda belum memiliki akun oss maka bisa registrasi terlebih dahulu di bagin menu “Registrasi”.
4. Jika sudah masuk ke halaman utama, klik “Tombol Perizinan Berusaha”.
5. Klik “Usaha Perseorangan”.
6. Pilihlah pendaftaran NIB yang telah sesuai dengan jenis usaha Anda.
7. Klik Simpan dan Lanjutkan.
8. Klik “Tambah Usaha” dan isilah semua informasi yang ada di form.
9. Jika Anda memiliki usaha kecil maka dapat mengusulkan izin lokasi dan lingkungan pada bagian kolom Prasarana Usaha.
10. Klik “Selanjutnya.
11. Berikan tanda cntang di kotak disclaimer.
12. Klik “Proses NIB”/
13. Selesai.

Jika Anda telah menerapakn cara daftar UMKM di atas dan telah dietujui maka bisa mendapatkan BLT sebesar Rp1,2 juta.

Untuk hasil pendaftaran UMKM online bisa Anda cek di bank penyalur (BRI dan BNI).