KOMPAS.com – Pemerintah telah melalukan penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode September 2021.

Penyesuaian ini dilakukan seiring kondisi situasi pandemi Covid-19 yang diklaim semakin membaik.

Merujuk pada aturan yang berlaku, beberapa pusat-pusat keramaian yang kini sudah kembali dibuka harus menyediakan QR Code PeduliLindungi yang digunakan untuk check-in pengunjung.

Baca juga: Tidak Bisa Scan Barcode PeduliLindungi? Ini 5 Cara Mengatasinya

Bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk pelaku usaha? QR Code PeduliLindungi bisa didapatkan lewat pengajuan ke Pusat Data dan Infromasi Kementerian Kesehatan (Pusdatin Kemenkes).

Adapun cara daftar untuk mendapatkan QR Code bagi pelaku usaha/industri seperti mal, perkantoran, obyek wisata, dan instansi lain adalah sebagai berikut:

* Pendaftar mengajukan surat permohonan ke
* Untuk template surat pengajuan bisa melihat gambar berikut.

* Nantinya, pendaftar akan menerima formulir pendaftaran seperti gambar berikut. Kemudian isi formulir lalu kirim ulang formulir ke Kemenkes.

* Pendaftar akan menerima e-mail berisi username dan password untuk aktivasi.
* Setelah melakukan aktivasi, lakukan konfirmasi yang dikirim via e-mail.
* Setelah semua proses rampung, pendaftaran akan dinyatakan selesai.

Demikian cara daftar pengajuan QR Code PeduliLindungi untuk pelaku usaha.

Baca juga: Mulai 14 September Masuk Supermarket Wajib Scan Barcode Pedulilindungi, Begini Caranya

Untuk diketahui, pada PPKM periode ini, beberapa obyek yang sudah boleh kembali dibuka wajib mengikuti persyaratan di antaranya:

* Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen di daerah dengan PPKM level 2 dan 3, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat. Aturan ini hanya berlaku di wilayah kategori zona hijau.
* Mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sektor industri yang masih belum maksimal.
* Penambahan lokasi wisata dengan prokes ketat dan penggunaan PeduliLindungi pada wilayah PPKM level 3.
* Adanya penerapan ganjil-genap di daerah-daerah yang membuka lokasi wisata, mulai Jumat pukul 12.00 siang hingga Minggu pukul 18.00.
* Pengetatan perjalanan internasional. Wajib vaksinasi dosis lengkap, PCR sebanyak 3 kali, karantina 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk memudahkan pengawasan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.