Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pengunjung mal melakukan vaksinasi COVID-19. Pengunjung dapat menunjukkan buktinya dengan membawa sertifikat vaksin yang diunduh di PeduliLindungi.id.

Aturan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19. Kepgub ini ditandatangani oleh Anies pada 3 Agustus 2021.

Tidak hanya mal, Anies juga memberlakukan aturan wajib vaksinasi COVID-19 untuk warga yang hendak beraktivitas di setiap sektor. Minimal sudah melakukan vaksinasi dosis pertama.

“Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” demikian bunyi Kepgub yang dikutip, Sabtu (7/8/2021).

Namun, Anies menambahkan pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama PPKM Level 4 ini. Akses hanya dibuka bagi pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Selain ke mal, sertifikat vaksin juga diperlukan untuk kegiatan lainnya. Oleh sebab itu, pelajar dan mahasiswa juga perlu menyiapkan sertifikat vaksin untuk keperluan mendatang. Berikut ini cara download sertifikat vaksin di PeduliLindungi.id.

1. Website PeduliLindungi.id
– Buka situs PeduliLindungi.id dan akan terlihat menu Login/Resgister di kanan atas layar;

– Klik menu ‘Login/Register’. Jika belum memiliki akun klik ‘Buat akun PeduliLindungi’ kemudian masukkan nama, NIK, dan nomor telepon yang digunakan saat proses registrasi vaksinasi;

– Jika sudah memiliki akun, masukkan nomor ponsel dan tekan ‘Login Sekarang’;

– Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel yang digunakan saat melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19;

– Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim oleh PEDULICOVID melalui SMS;

– Klik ‘Nama Akun’ di sudut kanan atas situs web. Jika menggunakan ponsel, maka klik ikon tiga strip lalu pilih ‘Nama Akun’;

– Klik ‘Nama’ yang muncul di ‘Sertifikat Vaksin’ kemudian masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19;

– Akan muncul informasi tentang berapa kali kamu sudah vaksin COVID-19. Maka, jika baru vaksin sekali, akan muncul Sertifikat Vaksin Pertama. Jika sudah dua kali vaksin, maka akan muncul dua sertifikat;

– Klik sertifikat tersebut, maka akan muncul pilihan Unduh Sertifikat. Tekan tombol dan sertifikat otomatis akan terunduh;

– Jika sertifikat vaksin COVID-19 belum tersedia, kamu dapat menghubungi call center 119 dengan ekstension 9 untuk mendapatkan bantuan.

Klik halaman selanjutnya

Simak Video “Epidemiolog Minta Sistem Sertifikat Vaksin Luar Negeri Diperbaiki”
[Gambas:Video 20detik]