Klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dibedakan berdasarkan jenisnya, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Lalu bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan? Simak terus artikel ini.

Adapun manfaat dan fungsi dari tiap program BPJS Ketenagakerjaan tersebut berbeda-beda satu sama lain. Berikut ini adalah fungsi program BPJS Ketenagakerjaan, yang dibedakan berdasarkan jenisnya

* Jaminan Hari Tua (JHT): Diberikan secara sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami risiko meninggal dunia, cacat total tetap, atau telah berhenti bekerja dan kepesertaan telah berjalan 5 tahun.
* Jaminan Pensiun (JP): Diberikan secara berkala seperti gaji ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami risiko meninggal dunia, dan cacat total tetap.
* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Diberikan ketika peserta mengalami risiko kecelakaan ketika menuju atau pulang dari tempat kerja, ataupun terjadi saat melakukan pekerjaan.
* Jaminan Kematian (JKM): Diberikan kepada ahli waris jika peserta mengalami risiko meninggal dunia ketika masih aktif bekerja dan bukan akibat kecelakaan kerja.

Cara klaim JHT, JP, JKK, JKM – BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan 3 cara, baik online, offline, maupun dengan KTP elektronik.

1. Cara klaim JHT, JP, JKK, JKM online lewat Lapak Asik
Sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) sebagai salah satu cara klaim JHT.

Lapak Asik memungkinkan nasabah untuk mengajukan klaim JHT secara online. Berikut ini cara klaim JHT:

* Kunjungi situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik “Antiran Online” yang tertera pada aplikasi BPJSTK.
* Dari situ kamu akan mendapatkan nomor antrian. Kemudian isi data sesuai yang muncul pada layar.
* Download form pengajuan JHT dan pilih “Simpan”.
* Isi form yang telah diunduh secara lengkap dan ikuti petunjuk pada layar
* Kemudian kamu akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN yang dikirim melalui SMS atau email.
* Masukkan PIN verifikasi dan diikuti permintaan data rekening bank, seperti no rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening.
* Upload atau unggah file dokumen seperti petunjuk yang diberikan
* Jika disetujui, kamu akan menerima konfirmasi yang diinformasikan lewat email, WhatsApp, SMS, atau telepon.
* Uang JHT akan dikirim via transfer ke rekeningmu.

2. E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan online
Dengan layanan e-klaim ini, kamu juga bisa mengajukan permohonan pencairan dari mana saja dan kapan saja. Berikut ini tata cara e-klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat situs resmi:

* Buka situs /.
* Masuk menggunakan email yang telah kamu daftarkan. Jika belum mendaftar bisa lakukan proses registrasi dulu.
* Setelah itu, masuk ke halaman depan dan pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’.
* Isi informasi yang diminta, kolom ‘KPJ’ diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, kolom ‘keperluan’ diisi dengan ‘pengajuan klaim’, lalu kolom ‘keperluan’ diisi dengan kondisi status pekerjaanmu saat ini.
* Setelah itu, kamu bakal diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
* Jika e-klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa, cek kembali dokumen yang diserahkan apakah sudah lengkap.
* Tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 1×24 jam. Dalam email tersebut diinformasikan mengenai tanggal dan kantor cabang BPJS yang harus didatangi untuk melanjutkan ke proses pengecekan berkas.
* Saat datang ke kantor BPJS yang diminta, jangan lupa membawa dokumen-dokumen asli yang jadi persyaratan.
* Menunggu proses pencairan yang umumnya memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja.

3. Cara klaim JHT, JP, JKK, JKM secara offline
Klaim yang paling tradisional adalah dengan mendatangi langsung ke kantor BPJS terdekat. Tapi usahakan kamu datang pagi hari, biar dapat nomor antrean awal. Berikut ini cara klaim JHT di kantor BPJS:

* Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari rumahmu
* Ambil nomor antrean. Sebisa mungkin datang pagi hari agar mendapat nomor duluan
* Mengisi formulir pengajuan untuk pencairan dana
* Menyerahkan dan menunjukkan dokumen persyaratan yang diminta, Kartu BPJS, KTP, KK, rekening tabungan. Jangan lupa membawa fotokopiannya untuk diserahkan ke petugas dan aslinya untuk ditunjukkan.
* Setelah berkas diberikan ke petugas, kamu bakal mendapatkan nomor antrean untuk wawancara.
* Dalam wawancara dengan petugas itu nantinya berkas-berkas kamu bakalan dicek. Bila ada yang kurang, kamu diminta untuk melengkapinya.
* Kamu tinggal menunggu konfirmasi apakah klaim disetujui atau tidak. Jika disetujui, petugas akan memberikan informasi mengenai kapan waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

4. Cara klaim JHT, JP, JKK, JKM dengan KTP elektronik, cuma butuh 6 menit!
Pada Maret 2019 lalu, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan bantuan KTP-el Reader. Dengan layanan ini proses pengajuan diklaim menjadi lebih singkat hanya butuh waktu 6 menit saja!

Proses pengajuannya dipersingkat, jika dulunya kamu harus mengunggah dokumen-dokumen persyaratan, kini kamu hanya tinggal tap KTP elektronik di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Di dalam KTP elektronik tersebut nantinya sudah memuat berbagai data-data yang dibutuhkan untuk proses pengajuan pencairan.

Cara klaim JHT ini sudah bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di 34 Ibu Kota Provinsi, termasuk DKI Jakarta.

Persyaratan klaim JHT, JP, JKK, dan juga JKM
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan juga harus disesuaikan dengan programnya. Misal, persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua tentu berbeda dengan Jaminan Kecelakaan Kerja. Begitupun dengan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

Agar prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar, mari simak cara hingga persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:

1. Cara klaim JHT – BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan jaminan dana hari tua yang diberikan secara sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap, atau berhenti kerja dengan minimal kepesertaan lima tahun. Untuk klaim JHT dapat dilakukan melalui Lapak Asik, E-Klaim, atau secara offline di kantor BPJS.

* Untuk kepesertaan 10 tahun bisa mencairkan 10 atau 30 persen dari saldo JHT.
* Untuk peserta yang sudah pensiun, di PHK, atau mengundurkan diri bisa mencairkan 100 persen dari saldo JHT.
* Saldo JHT tidak bisa dicairkan sejak 1 bulan dinyatakan non-aktif bekerja.
* Dokumen yang dibutuhkan: * Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
* Kartu identitas diri, bisa KTP bisa Paspor
* Kartu Keluarga
* Paklaring atau surat keterangan pernah bekerja di suatu perusahaan
* Buku rekening bank peserta
* Pas foto 4×6 dan 3×4
* NPWP

Cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan rusak sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pertanyaan sebelumnya atau jika kartu hilang. Artinya, kamu harus mengunjungi kantor BPJS terdekat, kemudian ikuti langkah-langkah berikut:

* Tunjukan kartu BPJS kamu yang rusak sebagai bukti penggantian kepada bagian pelayanan kantor BPJS
* Serahkan surat pengantar dari kantor
* Pihak BPJS akan melakukan verifikasi
* Proses pencetakan kartu baru dilakukan
* Kartu BPJS baru kamu akan jadi kurang lebih dalam waktu 1×24 jam

Dokumen yang dibutuhkan:

* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Surat pengantar dari kantor
* Kartu BPJS yang dalam keadaan rusak

Meski kamu sudah mencoba berbagai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, bisa saja klaim kamu ditolak. Karena BPJS memberikan persyaratan yang harus dipatuhi pesertanya untuk bisa mendapatkan uang Jaminan Hari Tua (JHT).

Berikut ini lima kesalahan umum yang membuat klaim ditolak,

* Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hilang
* Datanya tidak sesuai, misal data Kartu Keluarga, data KTP, dan lain-lain
* Tidak memenuhi dokumen persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang dibutuhkan. Untuk bisa mencairkan kamu harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, KK, paklaring, akta kelahiran, buku rekening bank, surat keterangan domisili, dan ijazah
* Masih menjadi peserta BPJS Kepesertaan yang aktif bekerja. Karena dana hanya bisa dicairkan untuk orang yang sudah tidak bekerja
* Gak ada paklaring atau surat keterangan bekerja

* Jakarta Ceger: Jl. Raya Hankam (sisi tol jorr) No.49 RT 007/002 Kelurahan Ceger Kecamatan Cipayung jakarta Timur 13820, Telp: (021) / * Jakarta Cilandak: Jl. RA. Kartini Kav 13 Cilandak Barat Jakarta Selatan 12430, Telp: (021) * Jakarta Cilincing: Jl. Raya Plumpang Semper No.6-7 Jakarta Utara 14260. Telp: (021) / * Jakarta Gambir: Gedung Graha Apic Lt. 4 dan 5 Jl. Ir. H. Juanda No. 15 Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat 10120. Telp: (021) * Jakarta Grogol: Jl. Daan Mogot No.95C Gedung Bank Lippo Lt. 3 Jakarta Barat 11510. Telp: (021) / * Jakarta Kebayoran Baru: Jl. RS Fatmawati No.6 Gandaria Utara Kebayoran Baru 12140. Telp: (021) * Jakarta Kebon Sirih: Jl. K. H. Wahid Hasyim No. 94 Jakarta Pusat 10340. Telp: (021) * Jakarta Kelapa Gading: Komplek Perkantoran Bukit Gading INdah Blok I No. 5-8 Jakarta Utara 14240. Telp: (021) / * Jakarta Mampang: Jl. Buncit raya No.24 BBC Office Kav A1 Kec. Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan 12790. Telp: (021) / * Jakarta Mangga Dua: Jl. Mangga Dua Raya Ruko Komp. Orion Dusit No.7 Jakarta 10730. Telp: (021) / * Jakarta Menara Jamsostek: Menara Jamsostek Lt.2 Jl. Gatot Subroto Kav 38 Jakarta Selatan 12710. Telp: (021) * Jakarta Pluit: Jl. Pluit Selatan Raya Blok Q Gedung De Ploeit Centrale Jakarta Utara 14440. Telp: (021) /03
* Jakarta Pulogebang: Ruko Commercial Park 7 No.1A-2 Jl. Sentra Primer, Pulogebang. Telp: (021) * Jakarta Rawamangun: Jl. Pemuda Kav.10 No.90 Jakarta Timur 13220. Telp: (021) * Jakarta Salemba: Jl. Salemba Raya No.65 Jakarta Selatan 10440. Telp: (021) / * Jakarta Slipi: Dipo Business Center Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51-52 Jakarta Pusat 12930. Telp: (021) * Jakarta Sudirman: Mayapada Tower II (Lantai Dasar) Jl. Jend. Sudirman Kav 27 Jakarta Selatan 12920. Telp: (021) Apabila kamu mengalami kesulitan, kamu bisa mendatangi langsung kantor cabang BPJSTK terdekat. Bisa juga menghubungi call center layanan masyarakat di 175, dengan jam pelayanan mulai dari 06.00-22.00.