JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap wajib pajak (WP) diharuskan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Bagaimana cara lapor SPT atau cara lapor pajak online?

Cara lapor pajak online sebenarnya cukup mudah. Selama Anda memiliki nomor pokok wajib pakak (NPWP) dan telah mengaktivasi atau Electronic Filling Identification (EFIN), lapor pajak online bisa dilakukan.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah lapor SPT online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN. Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi sebelum lapor pajak online.

Dengan adanya cara lapor pajak online, wajib pajak perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat. Layanan lapor pajak online ini memang dihadirkan untuk mempermudah proses pelaporan SPT tahunan.

Baca juga: 5 Cara Daftar Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Umum secara Mudah

Rutinitas lapor SPT ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap wajib pajak diharuskan mengisi SPT (lapor pajak online) dengan benar, lengkap, dan jelas.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dilansir dari laman , batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan baru berakhir pada April.

Adapun cara lapor pajak online untuk WP orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing. Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Baca juga: Pengertian Pendapatan Nasional: Konsep dan Rumus Pendapatan Nasional

Sebelum mengisi SPT online, wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Lapor SPT online atau cara lapor pajak online ini memudahkan wajib pajak karena tidak perlu antre. Lalu bagaimana jika lupa EFIN sebelum lapor pajak online?

Jika WP sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan. Pertama, bisa menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Kedua, bisa juga melakukan secara daring melalui e-mail. Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: LPEI Catat Ekspor Kopi Indonesia Mulai Berangsur Pulih

* Buka e-mail dan klik pesan baru.
* Di kolom tujuan, isi alamat e-mail kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
* Untuk lihat alamat e-mail semua kantor pajak, silakan buka laman /unit-kerja.
* Lalu, isi kolom subyek e-mail dengan kalimat “Permintaan Nomor EFIN”.
* Di kolom pesan e-mail, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.
* Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
* Kemudian, kirim pesan pada e-mail.
* Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan e-mail berisi nomor EFIN.

Jika nomor EFIN sudah ada, Anda dapat melakukan lapor pajak online atau lapor SPT online melalui laman atau DJP online.

Lapor SPT online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone. Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: 13,6 Juta Orang di Jawa-Bali Belum Divaksin, Luhut: Ini Angka Tidak Kecil

* Buka situs dan klik “Login” di sudut kanan atas. Atau buka situs
* Isikan nomor NPWP dan password untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN).
* Ketik kode keamanan, lalu klik “Login”.
* Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik “Lapor”.
* Lalu, klik ikon “e-Filing”.
* Selanjutnya, klik ikon “Buat SPT”
* Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
* Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir “Dengan Bentuk Formulir”
* Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan”.
* Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
* Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
* Klik “Langkah selanjutnya”
* Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
* Klik “Iya” jika data tersebut benar. Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
* Kamu bisa pilih “Tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
* Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik “Tambah”
* Isi data yang harus di isi.
* Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
* Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik ” Tambah”
* Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
* Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
* Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
* Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
* Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
* Klik langkah berikutnya
* Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
* Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
* Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
* Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
* Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
* Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
* Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
* Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di “Lanjut F”
* Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
* Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
* Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
* Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
* Klik kirim
* SPT Selesai
* Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui e-mai wajib pajak.

Baca juga: RI Buka Lagi Ekspor Batu Bara Secara Bertahap

Demikian informasi seputar prosedur cara lapor pajak online atau cara lapor SPT online dengan e-Filling. Anda dapat melihat tutorial lapor SPT online di akun media sosial resmi DJP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.