Sudahkah kamu melaporkan pajak penghasilanmu di tahun 2021? Nah kami yakin sebagian dari kamu akan merasa kesulitan untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan di tahun 2021 ini, apalagi bila harus ke kantor pajak.

Mungkin begitulah kira-kira keluhan yang banyak diutarakan oleh para wajib pajak, terutama wajib pajak baru yang berasal dari golongan milenials. Milenials yang terkenal tidak mau ribet ini pasti merasa malas ketika harus membayar pajak ke kantor pajak.

Nah tapi karena hal itulah kemudian dirjen pajak mulai memperkenalkan teknologi baru yang amat praktis, yakni proses lapor pajak online melalui e-filling yang sudah efektif digunakan oleh banyak orang sejak 2 hingga 3 tahun terakhir.

Bila sudah bisa memanfaatkan layanan ini, dijamin deh tidak perlu lagi ribet-ribet capek dan jauh-jauh datang ke kantor pajak. Supaya kamu paham, yuk baca cara lapor pajak online e-filling step by step yang kami buat ini!

Baca JugaApa itu Pajak, Cara Buat NPWP

Penuhi dulu Persyaratan dan Persiapan Lapor Pajak Online/ ­e-Filing

Meski nantinya kamu tidak perlu repot-repot mendatangi kantor pajak, ada satu tahap awal yang mengharuskan kamu untuk mendatangi kantor pajak di dekat rumahmu (KPP). Tapi setelah ini sudah kok, tidak bakal ada lagi proses-proses yang merepotkan.

Mendapatkan EFIN pajak – nah alasan kamu harus datang langsung ke KPP dekat rumahmu adalah untuk mendapatkan EFIN terlebih dahulu. KPP yang harus kamu datangi (lebih tepatnya) adalah KPP dimana NPWP kamu terdaftar.

Sementara EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identitas elektronik dari wajib pajak yang nantinya bisa kamu gunakan untuk melakukan e-filing pajak.

Melakukan aktivasi EFIN pajak – setelah mendapatkan EFIN maka kamu bisa langsung melakukan aktivasi EFIN pajak di dalam situs DJP Online. Bila kamu kebingungan, ada beberapa DPP yang membuka layanan untuk membantumu melakukan aktivasi EFIN.

Meski demikian kami tidak tahu DPP mana yang membuka layanan tersebut. Tapi menurut kami sih tidak ada salahnya toh mencobanya. Syaratnya tentu saja kamu harus membawa ponsel, tablet, ataupun laptop ketika ingin mengaktivasi EFIN pajak di kantor DPP.

Setelah itu kamu bisa langsung membuka situs DJP online dan bisa langsung klik pilihan belum menerima link aktivasi di beranda DJP online. Kamu bisa menemukan tulisan tersebut di bagian bawah menu login situs.

Nantinya link aktivasi akan secara otomatis dikirimkan ke dalam email yang telah kamu daftarkan sebelumnya. Buka email kamu dan langsung klik tautan yang dikirimkan oleh pihak DJP, setelah itu secara otomatis EFIN kamu sudah teraktivasi.

Mendaftarkan EFIN di Online Pajak – setelah teraktivasi, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran EFIN di OnlinePajak. Sebelumnya tentu saja kamu harus mengunduh dan melakukan instalasi aplikasi OnlinePajak ini.

Setelah itu kamu bisa membuka aplikasi OnlinePajak danlangsung memilih menu e-Filing CSV dan kemudian ketuk menu pengaturan. Nantinya kamu akan diminta untuk memasukkan EFIN dan email yang terdaftar untuk aktivasi EFIN.

Cara Lapor Pajak Online E-Filing Step By Step

Nah setelah memenuhi semua persyaratan dan melakukan beberapa persiapan sebelumnya, seharusnya kamu sudah bisa langsung melakukan lapor pajak online melalui e-filing. Berikut ini adalah langkah-langkah mudah yang bisa kamu ikuti.

Mengunggah CSV – semua SPT, apapun jenis pajak yang ingin kamu bayarkan, bisa dibayarkan melalui fitur online e-filing ini. Tentunya kamu harus memiliki file CSV yang bersangkutan, dan semua bisa kamu unduh di aplikasi OnlinePajak kok.

Beberapa CSV yang bisa kamu dapatkan dan unggah diantaranya adalah SPT Masa Badan, SPT Tahunan Badan dan Pribadi, SPT dengan semua jenis tatus pembayaran, serta SPT dengan status pembetulan.

Melapor SPT Masa Online – ada beberapa jenis SPT yang bisa dilaporkan (seperti yang tertera di atas), nah pertama-tama mari kita bahas cara melapor SPT masa online. Silahkan pertama-tama persiapkan SPT masa dan file CSV di e-SPT DJP serta lampirannya.

Kemudian kamu bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini:

1. Masuk ke dalam menu e-Filing OnlinePajak untuk kemudian memilih menu e-Filing.
2. Setelah itu jangan lupa isi file CSV beserta lampiran yang harus disertakan dalam bentuk PDF bila ada.
3. Setelah melengkapi dokumen kamu bisa langsung klik pilihan +Unggah File.
4. Setelah melakukan pengunggahan file kamu bisa langsung klik pilihan Lapor untuk kemudian menerima bukti lapor.
5. Untuk mengunduh ataupun mencetak bukti penerimaan elektronik (BPE), kamu bisa langsung klik pilihan Lihat BPE.

Lapor Pajak Online / e-Filing 1 klik di OnlinePajak – nah dengan memanfaatkan aplikasi OnlinePajak, kamu bisa melakukan pembayaran pajak dan bahkan penghitungan pajak secara otomatis.

Selain itu aplikasi ini juga memungkinkan para wajib pajak untuk membuat ID Biling, melakukan penyetoran pajak secara online, serta melakukan e-Filing pajak. Sehingga seluruh proses perpajakan bisa dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Untuk bisa melakukan pelaporan pajak online / e-filing 1 klik, kamu bisa langsung mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Masuk ke dalam aplikasi OnlinePajak.
2. Kamu bisa langsung memilih menu Hitung dan klik PPh 21 bila ingin melakukan perhitungan pajak penghasilan. Selain itu kamu juga bisa memilih jenis setoran pajak lainnya, misalnya PPN.
3. Di dalam menu PPh 21 kamu akan diminta untuk memasukkan data-data pribadi, kontrak, gaji, serta isian mengenai BPJS Karyawan.
4. Setelah itu kamu akan diminta untuk memilih metode perhitungan gaji, kamu bisa memilih nett, gross up, atau gross. Setelah itu kamu bisa langsung klik pilihan Simpan dan Lanjutkan.
5. Setelah itu kamu bisa langsung klik pilihan Setor dan Lapor untuk melihat SPT Masa PPh 21 dan kemudian klik
6. Denganklik pilihan Bayar berarti kamu telah mengonfirmasikan pembayaran pajakmu. Kamu yang telah memiliki akun virtual PajakPay, bisa memastikan bahwa kamu memiliki saldo yang cukup ya.
7. Setelah itu jangan lupa terima bukti penerimaan negara yang sah, untuk dilaporkan.
8. Cara melaporkannya adalah dengan kembali masuk ke menu PPh 21 dan kemudian pilihlah menu Setor dan Lapor. Terakhir klik Lapor dan kamu akan menerima BPE.

Kelebihan dan Kekurangan Lapor Pajak Online / E-Filing
Dengan adanya teknologi baru semacam ini, tentu banyak wajib pajak yang merasa dimudahkan dalam melakukan pembayaran pajak. Nah tapi teknologi juga tidak menutup kemungkinan memiliki kerugian tertentu. Bahas keduanya yuk, tapi pertama-tama tentu saja akan kita bahas masing-masing keuntungannya.

Berikut ini adalah keuntungan menggunakan e-Filing online pajak:

Efektif dan efisien – dengan menggunakan aplikasi, tentu saja ada banyak tahapan fisik yang bisa kamu lewati. Mulai dari mendatangi kantor pajak, mengantre, hingga melakukan pengisian formulir dan pelaporan pajak secara langsung yang kadang merepotkan.

Dengan menggunakan aplikasi yang telah dibuat oleh dirjen pajak ini, kamu cukup melaporkan pajakmu secara online, dengan memanfaatkan tenaga di jempolmu saja. Cukup ketuk-ketuk di ponsel dan voila! Pajakmu selesai dilaporkan.

Integrasi di dalam satu aplikasi – barangkali ini merupakan salah satu fitur yang diunggulkan oleh pihak Dirjen Pajak, dimana di dalam aplikasinya kamu bisa melakukan berbagai macam urusan yang berkaitan dengan pembayaran pajak.

Kamu bisa melakukan penghitungan, penyetoran, dan tentu saja pelaporan pajak secara online di dalam satu aplikasi secara mudah, otomatis, dan tentunya gratis. Kembali lagi sih, dengan fitur ini tentu saja persoalan pajak menjadi bisa diselesaikan secara lebih efektif dan efisien.

Meminimalisir kealpaan – alpa yang kami maksud disini adalah lupa-lupa. Karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam melakukan pelaporan pajak, biasanya kamu akan diberikan seabreg dokumen yang berisi data-data yang perlu kamu simpan.

Nah dengan adanya aplikasi ini semua bukti lapor, bukti bayar, EFIN, dan berbagai macam password disimpan ke dalam satu aplikasi saja dan tentu sifatnya elektronik. Sehingga akan memudahkan dan mencegah kelupaan dan kehilangan dokumen ke depannya.

Sementara itu berikut ini adalah beberapa kekurangan pelaporan pajak online / e-filing:

Keamanan data – sebagaimana permasalahan di dalam banyak aplikasi online, terutama yang berhubungan dengan keuangan, masalah keamanan merupakan salah satu isu yang seringkali diangkat.

Keamanan data, apalagi data-data dari perusahaan dan orang-orang dengan pajak yang amat besar bisa dibilang merupakan data-data sensitif. Data-data sensitif inilah yang seringkali menjadi target pencurian data oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

Apalagi di awal-awal penggunaan internet dalam pelaporan pajak, Dirjen Pajak masih banyak memanfaatkan email untuk kirim data-data wajib pajak. Akan tetapi barangkali hal ini sudah diatasi dengan adanya aplikasi tersendiri.

Bagaimana Bila Lupa Password?
Pertanyaan terbesar dari para pengguna aplikasi pajak online ini adalah bagaimana jika lupa dari password, sehingga kamu tidak bisa masuk ke dalam aplikasi untuk melakukan pelaporan pajakmu?

Caranya sangat mudah, kamu bisa langsung klik pilihan lupa password yang terdapat di menu utama ketika kamu membuka laman situs DJP online. Setelah itu kamu akan diminta untuk memasukkan NPWP, EFIN, dan email yang kamu gunakan untuk mendaftar.

Setelah itu pihak DJP akan mengirimkan tautan ke email yang kamu daftarkan sehingga kamu bisa langsung melakukan reset password melalui tautan tersebut.

Akan menjadi masalah bila kamu juga lupa EFIN yang kamu gunakan untuk melaporkan pajak. Tapi tenang saja, bila kamu lupa dimana kamu menyimpan EFIN-mu. Kamu bisa langsung mendatangi KPP terdekat untuk langsung mencetak EFIN yang kamu punya.

Merepotkan sih, sedikit. Oleh karena itulah walaupun sudah menggunakan aplikasi yang terintegrasi tetap saja kami sarankan kamu untuk menyimpan EFIN dan dokumen (apapun) yang ada secara baik dan rapi ya!