Pengelolaan Bukti Potong Elektronik dan Lapor SPT Masa PPh 23/26
Pengelolaan bukti potong elektronik wajib pajak dapat dilakukan melalui aplikasi e-Bupot. Aplikasi ini merupakan salah satu pelayanan pajak di era digital dari pemerintah kepada para wajib pajak. Melalui aplikasi ini, Anda dapat membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Dengan adanya aplikasi e-Bupot, Anda dapat membuat dan menerbitkan bukti potong pajak elektronik secara lebih efisien dan mudah diakses karena bukti potong ini tersimpan dengan aman di sistem administrasi resmi Ditjen Pajak. Selain mengelola bukti potong elektronik di aplikasi e-Bupot milik pemerintah, Anda juga dapat menggunakan aplikasi e-Bupot PPh 23/26 milik OnlinePajak. Di aplikasi e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak Anda dapat melihat daftar dan status masing2 bukti potong PPh 23/26 yang sudah Anda buat. Bagaimana cara lapor SPT Masa PPh 23 online dengan cara baru? Apa yang harus Anda persiapkan dalam pelaporan PPh 26 dan PPh 23? Dalam artikel ini kami akan menjelaskan bagaimana cara melakukan pelaporan SPT Masa melalui aplikasi e-Bupot OnlinePajak.

Baca Lebih Lanjut:
– Serba-Serbi Aplikasi e-Bupot
– Aplikasi e-Faktur 3.2: Ini Perubahan Terbaru dan Cara Update-nya

1) Masuk ke laman OnlinePajak, login menggunakan username dan password Anda. Jika belum memiliki akun di OnlinePajak, daftar sekarang.

2) Klik menu ‘Transaksi’ Pilih ‘PPh 23/26’.

3) Bagi pengguna yang belum pernah melakukan aktivasi bukti potong OnlinePajak, Anda akan menemukan kotak dialog form aktivasi Lengkapi informasi yang dibutuhkan dan ikuti instruksi yang tersedia. Anda juga dapat membaca tutorial aktivasi bukti potong di artikel ini.

5) Jika Anda belum memiliki Sertifikat Elektronik, silakan mengunjungi laman bantuan e-Bupot OnlinePajak dan berbicara dengan asisten virtual OnlinePajak dengan klik link “di sini” pada kotak dialog.

6) Jika sudah aktivasi, Anda dapat melaporkan SPT Masa PPh 23. Setelah klik ‘PPh 23/26’, Anda akan masuk ke menu seperti di bawah ini.

7) Klik tab ‘SPT Masa’ lalu pilih jenis pajak & Masa Pajak yang ingin dilaporkan. Selanjutnya pilih bukti potong yang ingin dilaporkan dan klik ‘Buka SPT Masa’.

8) Klik‘Posting’ untuk menarik data Bukti Potong yang telah di Approved pada Masa tersebut

9) Setelah proses posting SPT selesai, Maka akan muncul total pajak terutang yang harus disetorkan. Setelah dilakukan pembayaran, klik tombolSetoruntuk menginput Surat Setoran Pajak.

10) Lengkapi Setoran Bukti Potong sesuai dengan SSP (Surat Setoran Pajak) atau BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang Anda miliki. Lalu KlikSimpan

11) Setelah data setoran sudah disimpan dan sudah sesuai, maka Anda dapat klik tombolLaporuntuk melakukan pelaporan pajak.

Melaporkan SPT Masa pajak merupakan kewajiban Anda sebagai wajib pajak. Yuk, coba cara baru lapor PPh 23/26 Anda dengan menggunakan OnlinePajak untuk pengelolaan pajak yang lebih mudah dan efisien! Simak juga beberapa paket berikut ini yang telah disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Lapor PPh23/26 dengan mudah, Gratis!

Kini Anda dapat melaporkan PPh23/26 Anda melalui aplikasi e-Filing PPh23/26 OnlinePajak yang terlah tersinkronisasi dengan DJP, sehingga bukti potong PPh23/26 yang telah Anda buat di aplikasi e-BuPot DJP juga dapat dilaporkan melalui OnlinePajak.

The banner below this line is for A/B Testing, will only show on experiments