KOMPAS.com – Cara lapor SPT pajak tahunan via DJP online bisa dilakukan dengan mudah, simak tahapannya di sini.

Setiap wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan. SPT berfungsi untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, jika besar pendapatannya masuk dalam kategori Pendapatan Kena Pajak (PKP).

Laporan SPT tahunan bisa dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Agar tak perlu mengantre ke kantor pajak, pelaporan SPT juga bisa dilakukan secara daring atau online e-Filing. Syaratnya, wajib pajak harus memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca juga: Profil Mayjen Untung Budiharto, Anak Buah Prabowo di Tim Mawar, Kini Jadi Pangdam Jaya

Aktivasi EFIN terlebih dahulu
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Transaksi tersebut bisa berupa lapor SPT melalui e-Filling dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Proses aktivasi EFIN juga bisa dilakukan secara online. Berikut cara aktivasinya:

1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KKP.
2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
3. Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
4. Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.

Baca juga: Cara Ganti Tanda Tangan hingga Foto di KTP

Cara lapor SPT melalui e-Filing
Setelah mendapatkan EFIN dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing.

E-Filling dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni Berikut tahapan-tahapannya:

1. Kunjungi lamam dan buka e-mail untuk mengaktivasi e-mail baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.
2. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
3. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.
4. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab ‘Kirim SPT’.
5. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.
6. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Baca juga: SPT Pajak, Ini Tips Lapor melalui E-Filing DJP Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.