Penyampaian SPT Tahunan pajak tidak hanya dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) saja, tapi juga Wajib Pajak Badan. Mekari Klikpajakakan menunjukkan cara lapor SPT Tahunan Badan serta dokumen yang harus disiapkan agar laporan pajak tahunan perusahaan atau urusan SPT Tahunan perusahaan yang Sobat Klikpajak lakukan dapat berjalan lancar.

Laporan pajak tahunan perusahaan berisikan bukti Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut dari laba usaha badan yang harus tercantum dalam proses cara lapor SPT Tahunan Badan.

Batas penyampaian SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya untuk Tahun Pajak sebelumnya. Misal, cara lapor SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2021, maka waktu pelaporan SPT-nya adalah 30 April 2022.

Diimbau agar jangan sampai terlambat dalam pelaporan SPT atau pajak tahunan perusahaan agar Sobat Klikpajak tidak dikenakan sanksi berupa denda.

Bagaimana laporan SPT Tahunan Badan online dan dokumen apa saja yang harus disiapkan?

Pada topik pembahasan cara lapor SPT Tahunan Badan dan dokumen yang harus disiapkan, terus simak ulasan dari Klikpajak.id untuk Sobat Klikpajak di bawah ini.

Agar semakin menambah pemahaman Sobat Klikpajak melakukan cara lapor SPT Tahunan Badan, terlebih dahulu akan diulas penjelasan umum tentang WP Badan dan media yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan atau laporan pajak tahunan perusahaan.

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Badan Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan e-Filing untuk mempermudah penyampaian SPT Tahunan Badan atau laporan pajak tahunan perusahaan.

Selain pada laman DJP Online, layanan pelaporan SPT Pajak Tahunan juga disediakan oleh PJAP/ASP mitra resmi DJP, yakni e-Filing Klikpajak.

Kenapa harus di e-Filing Klikpajak?

Melalui eFiling Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

Keuntungan lain cara lapor SPT Tahunan Badan atau perusahaan di e-Filing Klikpajak adalah:

Klikpajak merupakan mitra resmi DJP yang memberikan Bukti lapor (NTTE) resmi dari Ditjen Pajak Indonesia.

Laporkan seluruh jenis SPT Anda secara gratis selamanya melalui fitur eFiling di Klikpajak.

Proses lapor pajak bisa lebih cepat dan mudah, dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun dengan eFiling Klikpajak.

Sebelum dapat menggunakan layanan e-Filing buat laporan pajak tahunan perusahaan, Sobat Klikpajak diwajibkan memiliki nomor identitas untuk melakukan transaksi online.

Apa itu nomor identitas untuk lapor SPT Tahunan perusahaan?

Namanya adalah EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk WP yang melakukan transaksi elektronik dengan lembaga itu.

Salah satunya, untuk lapor SPT pajak melalui e-Filing.

Ilustrasi Formulir 1771 sebagai syarat cara lapor SPT Tahunan Badan

a. Menyampaikan Pajak Tahunan Perusahaan di eFiling
eFiling Badan adalah pelaporan SPT bagi pengguna Formulir SPT 1771 yang dilakukan oleh WP Badan.

Siapa Pengguna eFiling Badan?

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Subjek WP Badan ini harus melaporkan SPT Pajak melalui e-Filing.

Wajib lapor SPT melalui e-Filing bagi WP Badan ini diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PENG-04/PJ.09/2016 tentang:

“Kewajiban Pelaporan Pajak secara Elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengguna e-Faktur bahwa WP Badan yang Telah Dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha atau Perusahaan yang memiliki omzet bruto di atas Rp4,8 miliar setahun) yang Membuat e-Faktur Wajib Melakukan e-Filing SPT Tahunan PPh Badan.”

Baca juga:Ingat! Tahun Depan, CV Tidak Bisa Pakai PPh Final UMKM Lagi

Bentuk dari Badan dapat berupa:

* Perseroan Terbatas (PT)
* Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire Vennootschap)
* Perseroan lainnya
* Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
* Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
* BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun
* Firma
* Kongsi
* Koperasi
* Dana Pensiun
* Persekutuan
* Perkumpulan (dapat berbentuk asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan)
* Yayasan
* Organisasi Massa atau organisasi yang sejenisnya
* Lembaga
* Bentuk Usaha Tetap (BUT)
* Bentuk Badan lainnya

Ketahui juga cara hitung pajak penghasilan dengan kalkulator PPh 21.

b. Persiapan Pelaporan Pajak Tahunan Badan
Seperti diketahui, laporan pajak tahunan badan relative lebih kompleks ketimbang pajak pribadi.

Oleh karena itu, dibutuhkan persiapan yang lengkap agar proses lapor SPT Tahunan Badan ini dapat berjalan dengan lancar dan perhitungan pajak yang benar.

Persiapan lapor SPT Tahunan perusahaan ini mulai dari syarat yang harus dipenuhi hingga dokumen yang harus dilampirkan.

Apa saja persipan dan dokumen yang harus disiapkan dalam melakukan cara lapor SPT Tahunan Badan?

Dokumen yang Harus Disiapkan pada Laporan SPT Tahunan Badan

Berikut dokumen yang harus disiapkan saat menyampaikan SPT Tahunan Badan di eFiling Badan:

1. SPT Formulir Pertama, Sobat Klikpajak harus memiliki Formulir SPT Tahunan Badan 1771 yang didapatkan atau diunduh melalui e-SPT dari DJP Online.

Untuk dapat mengakses softwaree-SPT dari DJP, secara singkat caranya seperti berikut:

* Pasang atauinstalle-SPT Tahunan Badan
* Gandakandatabase
* Asosiasikandatabasebaru ke e-SPT Badan

Cara membuat File CSVseperti berikut:

* Klik ‘SPT Tools’
* Lapor Data SPT ke KPP
* Akses direktori penyimpanan database yang terdapat di C:\Program Files (x86)\DJP\eSPT \Database untuk windows 64 bit
* Klik ‘Tampilkan Data’
* Klik ‘Tahun Pajak’, yang selanjutnya akan tampil ringkasan PPh kurang/lebih bayar
* Klik ‘Create File’ dan simpan file CSV di folder yang diinginkan

2. Punya EFIN Badan

EFIN adalah Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identifikasi wajib pajak pada saat melakukan lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN, Sobat Klikpajak tidak harus mendatangi KPP terdekat.

Tapi, pembuatan EFIN Badan dapat dilakukan secara online atau daring.

Belum punya EFIN Badan?

Ikuti tutorial langkah-langkah mudah Cara Membuat EFIN Badan Online

3. Menyiapkan dokumen

Laporan Keuangan atau dokumen pendukung lainnya yang perlu disiapkan namun bersifat optional adalah:

* Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s/d Desember.
* Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember.
* Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa periode Januari s/d Desember, hal ini juga termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22 e untuk kegiatan usaha
* Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember.
* Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Namun jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 Masa periode Januari s/d Desember.
* Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember.
* Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.
* Akte pendirian dan/atau akte perubahannya.
* Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain.
* Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.
* Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha.
* Pencocokan untuk komponen neraca.
* Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771.

> Dari semua dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan jadi satu dalam 1file PDF Laporan Keuangan untuk diupload pada tahap pengiriman SPT.

4. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran

Sedangkan dokumen penghitungan peredaran bruto serta pembayaran ini dibutuhkan khususWP Badan yang menggunakan perhitungan pajak badan sesuai PP 46 Tahun 2013.

5. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri

Laporan Debt to Equity dan utang swasta luar negeri ini khusus Wajib Pajak PT (Perseroan Terbatas) yang membebankan Utang.

6. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal

Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal ini diperlukan khusus bagi Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa.

7. Laporan Penyampaian CbCR

Laporan Per Negara atauCountry by Country Report (CbC Report)adalah salah satu dokumentransfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoriatas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.

8. Daftar Nominatif Biaya Entertainment

Dokumen berupa daftar nominatif biaya entertainment ini diperlukan hanya jika ada.

9. Daftar Nominatif Biaya Promosi

Daftar nominatif biaya promosi ini juga diperlukan untuk dilampirkan jika ada.

10. Khusus Wajib Pajak Migas

Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi diperlukan saat lapor SPT Tahunan Badan khusus bagi wajib pajak migas.

11. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):

* Seurat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 (4)
* Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
* Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi

Baca Juga: Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan dan Cara Menghitungnya

3. Mulai Lapor SPT Tahunan Perusahaan
Bagaimana cara melakukan laporan pajak tahunan perusahaan di eFiling?

Lapor SPT Tahunan Badan secara online melalui eFiling Klikpajak.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

* Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
* Tanggal pembuatan BPE
* Jam pembuatan BPE
* Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Klikpajak akan menerbitkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor SPT Tahunan Badan yang Sobat Klikpajak lakukan.

Setelah mempersiapkan semua hal dan dokumen yang diperlukan untuk lapor SPT Tahunan Badan, sekarang saatnya mulai melakukan laporan SPT Tahunan Badan yang benar dengan langkah-langkah berikut:

Cara Lapor SPT Tahunan Badan dengan Tutorial Lapor Pajak Tahunan Perusahaan yang Simpel di eFiling Klikpajak

Itulah penjelasan cara lapor pajak tahunan perusahaan.

Hindari Sanksi Akibat Terlambat Lapor SPT Tahunan Perusahaan

Perlu diingat, ketentuan pengenaan sanksi pajak terbaru diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai UU Cipta Kerja ini, berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang perhitungannya mengacu pada suku bunga bank sentral Indonesia (Bank Indonesia/BI).

Tarif bunga sanksi administrasi pajak ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung besar sanksi pajak yang akan dikenakan pada wajib pajak tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja padae-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”, di bawah ini:

Baca juga: Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak: Pemeriksaan & Penyelesaiannya

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku diKalender Pajak Klikpajak.

Bayar Pajak Kurang Bayar saat Lapor SPT Tahunan Perusahaan
Apabila hasil laporan pajak tahunan perusahaan Sobat Klikpajak mengalami kurang bayar, segera lakukan pembayaran terlebih dahulu.

Untuk dapat membayar SPT Pajak kurang bayar, terlebih dahulu buat Kode Billing dan setorkan jumlah kurang bayar melalui virtual account bank persepsi pada aplikasi e-Billing Klikpajak.

Untungnya, buat Kode Billing dan bayar billing bisa langsung melalui e-Billing Klikpajak tanpa pindah platform.

Begini tutorial langkah-langkah Cara Membuat Kode Billing dan Bayar Pajak di e-Billing

Sobat Klikpajak juga dapat melihat tutorial bayar pajak online di e-Billing Klikpajak melalui video di bawah ini:

Selain melalui Klikpajak, cara membuat kode billing pajak via WA kini sudah diterapkan oleh DJP untuk mendapatkan ID Billing dengan mudah.

Mudah Urus Pajak Lainnya di Klikpajak by Mekari yang Terintegrasi
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dancara lapor pajak maupun badan dalam satu platform.

> Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Selain mudah untuk bayar dan lapor SPT pajak penghasilan, apa saja fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan urusan perpajakan Sobat Klikpajak?

Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak yang Memudahkan Urus Pajak Bisnis.

> Tunggu apalagi? Segera Aktifkan Akun Pajak Klikpajak sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak perusahaan kapan saja dan di mana saja.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!