Bisnis.com, SOLO – Cara lapor SPT tahunan badan kini bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, Anda tak perlu melakukan pelaporan pajak secara manual lagi ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.

Seperti yang telah diketahui, melalui PENG-04/PJ.09/2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa pengusaha atau perusahaan yang memiliki omzet penjualan di atas Rp4,8 miliar wajib mengisi e-Filing SPT tahunan PPh Badan.

Berikut cara melaporkan SPT tahunan badan secara online:
1. Login di laman DJP Online
Kunjungi laman Kemudian log-in dengan memasukkan NPWP, password, dan kode captcha.

2. Cek kelengkapan profil
Setelah masuk ke halaman utama, cek kembali kelengkapan dan kebenaran data dengan klik menu Profil Wajib Pajak. Setelah data dilengkapi dan disimpan, akan muncul dialog box untuk login e-SPT.

3. Ajukan pelaporan SPT Badan
Selanjutnya, klik menu Program untuk membuat SPT terbaru. Kemudian, pilih menu Tahun Pajak, Status, dan Status Normal atau Pembetulan SPT ke-0. Lalu, klik Buat. Nantinya, Anda akan diarahkan pada kategori SPT 1771.

4. Isi laporan keuangan
Buka SPT yang Ada, lalu pilih tahun pajak. Selanjutnya, edit kembali SPT untuk memasukkan isi laporan keuangan dan masukkan dokumen yang akan dilampirkan.

5. Lampirkan dokumen pendukung
Pada Lampiran V dan VI, isilah data pemegang saham dengan cara klik Baru, Isi dengan data pemegang saham, dan simpan. Begitu pula dengan mengisi data pengurus sesuai akta perusahaan terbaru.

6. Cetak induk SPT dan bawa CSV
Di sini, Anda perlu melampirkan pula sejumlah dokumen lain, antara lain:

1. Isian Induk SPT;
2. SPT PPh;
3. SPT PPh Wajib Pajak Badan;
4. Pada tab Pembukuan, isi status diaudit, serta nama auditor dan nama konsultan (bila ada);
5. Tab A-C, C-D, E-G bisa dilewati jika nihil, lalu langsung ke tab H;
6. Pilih yang perlu dengan kolom checklist;
7. Pilih tanggal laporan;
8. Klik Simpan;
9. Klik Cetak untuk lapor SPT Badan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Selanjutnya, cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan dilanjutkan dengan membuat file CSV. Adapun caranya sebagai berikut:

1. Klik SPT Tools;
2. Lapor Data SPT ke KPP;
3. Akses direktori penyimpanan database yang ada di komputer;
4. Klik Tampilkan Data;
5. Pilih tahun pajak dan akan tampil ringkasan PPh Kurang/Lebih Bayar;
6. Pilih Create File;
7. Simpan file CSV di folder sesuai keinginan;
8. Setelah Anda membuat file CSV dan sudah punya EFIN, isi SPT pajak PPh Badan 1771 dengan memilih menu Lapor, dan pilih e-Filing;
9. Isi semua pertanyaan sesuai dengan data Badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak SPT spt tahunan Editor : Aliftya Amarilisya

Konten Premium Masuk / Daftar