Isi dan Lapor SPT Tahunan/Pribadi
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Surat Pemberitahuan Tahunan ini berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP, salah satunya OnlinePajak.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.

Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik karyawan maupun pengusaha atau pekerja bebas.

Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan di antaranya :

* SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi karyawan atau yang memiliki penghasilan dari pemberi kerja yang memberikan bukti potong.
* SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan untuk Mengisi SPT Tahunan/Pribadi
Awalnya, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, salah satunya adalah EFIN (Electronic Filing Identification Number). Namun berdasarkan PER-04/PJ/2020, wajib pajak pribadi tidak lagi memerlukan EFIN untuk lapor SPT dan tidak lagi memerlukan token. Namun, wajib pajak pribadi wajib melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.

Baca Juga: SPT Tahunan Orang Pribadi Terbaru: Simak Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Sertifikat Digital

Selain itu, ada dokumen lain yang wajib pajak pribadi butuhkan untuk mengisi SPT Tahunan Pribadi, di antaranya:

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

* Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)

Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta, maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Langkah Pelaporan SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
Jika sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi. OnlinePajak telah ditunjuk oleh DJP dengan KEP-135/PJ/2021 sehingga Anda dapat lapor SPT 1770S untuk karyawan dan 1770 untuk pemilik usaha.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Formulir 1770S

Berikut ini adalah langkah untuk lapor SPT Pribadi 1770S di OnlinePajak:

* Silakan log in ke akun OnlinePajak Anda. Jika belum memilikinya, Anda dapat registrasi di sini.
* Pilih ‘SPT Tahunan Pribadi’ dari menu aplikasi

* Isi informasi sesuai dengan kolom yang tersedia, kemudian simpan.

* Selanjutnya, klik tab ‘SPT’ dan klik ‘BUAT SPT TAHUNAN’ pada bagian kanan layar.

* Anda akan dihadapkan pada pilihan jenis formulir SPT. Pilih ‘Karyawan’ untuk mengisi formulir SPT 1770S.

* Selanjutnya, ikuti instruksi pengisian kolom yang tersedia.

Pada formulir SPT 1770S, Anda akan diminta untuk mengisi aset dan kewajiban Anda pada akhir tahun pajak, anggota keluarga yang menjadi tanggungan serta sumber penghasilan dan bukti potong pajak. Isi dengan data yang sebenar-benarnya untuk menghindari kesalahan data dan kesalahan hitung.

* Setelah melengkapi semuanya, Anda akan mendapatkan status SPT: Nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

* Jika kurang bayar, Anda dapat langsung melakukan pembayaran pajak melalui PajakPay.

* Selanjutnya, unggah file PDF bukti potong sehubungan dengan pekerjaan atau penghasilan.

* Jika sudah, klik Lapor untuk menyelesaikan lapor pajak Anda.

* Anda akan mendapatkan BPE setelah melakukan lapor pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Formulir Bagaimana jika Anda merupakan pemilik bisnis dan harus mengisi formulir 1770? Berikut langkah-langkahnya:

* Silakan log in ke akun OnlinePajak Anda. Jika belum memiliknya, Anda dapat registrasi di sini.
* Pilih menu SPT Tahunan Pribadi dari menu aplikasi
* Isi informasi sesuai dengan kolom yang tersedia, kemudian simpan.

* Selanjutnya, klik tab ‘SPT Pribadi’ dan klik ‘Buat SPT Tahunan’ pada bagian kanan layar.

* Anda akan dihadapkan pada pilihan jenis formulitr SPT. Pilih ‘Pemilik Bisnis’ untuk mengisi formulir SPT 1770.

* Mulai dengan mengisi tahun pajak dan pembetulan SPT.

* Selanjutnya, ikuti instruksi pengisian kolom yang tersedia. Pada form SPT 1770, ada banyak kolom yang perlu Anda isi.
* Mulai dari aset dan kewajiban Anda pada akhir tahun pajak, anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

* Selanjutnya, isi data penghasilan kotor dan PPh Final PP26 atau PP43

* Kemudian, isi data mengenai penghasilan kena pajak, penghasilan tidak kena pajak, penghasilan kena pajak suami/istri terpisah.

* Isi data mengenai penghasilan kena pajak oleh pihak lain atau pemerintah, penghasilan kena pajak yang dibayarkan oleh pihak lain atau asing atau ditanggung pemerintah.

* Terakhir, isi data mengenai penghasilan dari sumber lain.

* Isi kolom dengan data yang sebenar-benarnya untuk menghindari kesalahan data dan kesalahan hitung.
* Setelah melengkapi semuanya, Anda dapat melanjutkan ke SPT Induk untuk melengkapi beberapa informasi. Setelah itu Anda akan mendapatkan status SPT: Nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

* Jika kurang bayar, Anda dapat langsung melakukan pembayaran pajak melalui PajakPay.

* Selanjutnya, unggah file PDF neraca pembukuan atau rekapitulasi dan biaya, rekapitulasi peredaran bruto PP23 Tahun 2018, bukti potong sehubungan dengan pekerjaan atau penghasilan, dan dokumen lainnya.

* Jika sudah, klik Lapor untuk menyelesaikan lapor pajak Anda.

* Anda akan mendapatkan BPE setelah melakukan lapor pajak.

Kesimpulan
* Melaporkan SPT merupakan kewajiban wajib pajak.
* Ada beberapa jenis formulir SPT yang harus Anda perhatikan sebelum melaporkan pajak, yaitu 1770S untuk karyawan dan 1770 untuk wajib pajak pribadi yang merupakan pemilik bisnis.
* Sebelum lapor pajak menggunakan formulir SPT, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti Formulir 1721 atau A2, sertifikat elektronik dan passphrase.
* Anda dapat lapor pajak SPT Tahunan Pribadi dengan mudah dan aman melalui layanan e-Filing OnlinePajak.