JAKARTA, KOMPAS.com – Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan wajib melaporkan pajak tahunan (lapor SPT). Untuk lapor SPT sendiri bisa dilakukan secara daring.

Artinya, masyarakat yang ingin lapor SPT tidak perlu datang ke kantor pajak terdekat. Karena cara mengisi laporan SPT Tahunan pajak PPh secara online saat ini bisa menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline

Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Selain itu, SPT adalah digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Tak Langsung Berlaku, Tunggu Aturan Baru

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, wajib pajak dapat dikenai denda.

Tahun ini, batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah pada tanggal 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhirnya adalah 30 April 2022.

Adapun wajib pajak yang diharuskan melapor dikategorikan menjadi dua, yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun. Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.

Lantas, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan pribadi online? Berikut penjelasan selengkapnya:

Baca juga: 10 Contoh Surat Lamaran Kerja untuk Fresh Graduate, CPNS, hingga BUMN

Cara mengisi laporan SPT Tahunan Pajak PPH di DJP Online
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, wajib pajak atau pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:
* Buka djponline dengan memilih LOGIN pada , masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
* Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
* Pilih “Buat SPT”.
* Ikuti panduan pengisian e-Filing.
* Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
* Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
* Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
* Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
* Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
* Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
* Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: MDI Ventures Suntikkan Dana untuk Zenius

Cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Form
* Selain lewat e-Filing, wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT Tahunan melalui e-Form. Adapun cara lapor SPT 1770 SS (lapor SPT online) via e-Form adalah sebagai berikut:
* Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman
* Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.
* Kemudian klik logo e-Form PDF.
* Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
* Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.
* Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
* Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Baca juga: Elon Musk Dorong Eropa Aktifkan Pembangkit Nuklir agar Mandiri Energi, Sebut Risikonya Tidak Parah

Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta
Sedangkan bagi wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT.

Berikut cara lapor SPT 1770 S:

* Buka djponline dengan memilih LOGIN pada , masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
* Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
* Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
* Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
* Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
* Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).

Bukti pemotongan pajak

* Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik “Tambah+”.
* Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
* Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
* Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
* Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
* Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
* Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
* Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
* Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).

Baca juga: Cegah Peredaran Barang Palsu dan Berantas Barang Bajakan, Ini yang Dilakukan Blibli

Daftar harta

* Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.
* Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”.
* Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”.
* Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
* Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

Pajak penghasilan

* Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
* Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil”.
* Jika “Nihil”, lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik “Langkah Berikutnya”. Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.

Baca juga: Industri Minta Kebijakan Bebas Truk Odol Ditunda Tahun 2025, Ini Penjelasan Kemenperin

Demikian informasi seputar cara mengisi SPT pajak (cara lapor SPT online) dengan formulir 1770 SS dan 1770 S secara daring. Bagi Anda yang belum lapor SPT online, masih ada waktu untuk melaporkan pajak tahunan Anda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.