Pelaporan pajak harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi dan denda denda pajak. Ketahui cara laporan pajak bulanan online serta batas waktu lapor SPT Masa.

Melaporkan pajak secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tentu bukan cara efektif lantaran terlalu menyita banyak waktu dan tenaga.

Ditambah lagi, bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan setiap masa pajak, harus melaporkan SPT Masa secara bulanan.

Sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pelaporan pajak secara daring atau cara laporan pajak online. guna mengakomodir kebutuhan lapor SPT pajak.

Tak hanya itu, untuk semakin memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, DJP menggandeng Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Mekari Klikpajak untuk menyediakan aplikasi perpajakan online.

Berdasarkan jangka waktu pelaporannya, SPT pajak terbagi menjadi dua yakni SPT Bulanan atau Masa dan SPT Tahunan.

Surat Penyampaian (SPT) pajak sendiri merupakan media pelaporan berupa formulir atas pajak yang telah dibayarkan.

Seperti apa cara laporan pajak bulanan online dan batas waktu pelaporan SPT Masa pajak, berikut ulasannya dari Klikpajak.id.

Ketahui Apa Saja Jenis Laporan Pajak Bulanan
SPT Bulanan atau SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak pihak lain yang telah dipotong atau dipungut setiap bulannya.

Contoh sederhananya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mengharuskan pengusaha atau pemberi kerja memotong pajak atas gaji karyawan.

Secara garis besar, jenis SPT Pajak bulanan terbagi menjadi dua, yakni:

a. Pajak bulanan SPT Masa PPh
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh merupakan pelaporan beberapa jenis pajak penghasilan.

Beberapa jenis SPT pajak penghasilan yang dilaporkan setiap masa pajak atau secara bulanan adalah:

* SPT PPh 21 bagi perusahaan yang memungut pajak penghasilan
* SPT PPh 4 ayat 2
* SPT PPh 15
* SPT PPh 22
* SPT PPh 23
* SPT PPh 25 sebagai bukti pembayaran angsuran pajak
* SPT PPh 26

Baca juga tentangUlasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

b. Pajak bulanan SPT Masa PPN
Sedangkan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai atau SPT Masa PPN tentunya untuk melaporkan transaksi barang atau jasa kena pajak yang telah dibuatkan e-Fakturnya.

Setelah melakukan rekonsiliasi pajak, PKP wajib membayarkan PPN Terutang dan melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak.

Selengkapnya baca di sini penjelasanAlur Pengelolaan eFaktur: Cara Membuat, Bayar dan Pelaporan PPN

Berdasarkan tarif serta objek pajak yang dikenakan terhadap masing-masing pajak, kesembilan pajak di atas memiliki format dan tata cara lapor SPT yang berbeda.

Contoh cara laporan pajak bulanan online atau SPT Masa pajak

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa
Berbeda dengan pelaporan SPT Tahunan yang memiliki batas waktu maksimal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi dan 30 April untuk SPT Tahunan Badan atas tahun pajak sebelumnya, laporan SPT bulanan cukup beragam tergantung jenis SPT-nya.

Merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas/tenggat waktu penyampaian, yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak.

Apabila tenggat waktunya jatuh pada hari libur, termasuk Sabtu atau hari libur nasional (yang ditetapkan oleh pemerintah), maka pelaporan SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya.

Berikut adalah rincian batas waktu pelaporan SPT Masa:

1. Lapor SPT Masa PPh 4 (2)

* Batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya

2. Lapor SPT Masa PPh 15

* Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya

3. Lapor SPT Masa PPh 21

* Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya

4. Lapor SPT Masa PPh 22

Paling lambat batas waktu lapor SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan

* Bendahara Pemerintah: Batas waktu laporan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya
* Pemungut Tertentu: Paling lambat lapor SPT Masa PPh Pasal 22 pada tanggal 20 bulan berikutnya

5. Lapor SPT Masa PPh 23/26

* Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya

8. Lapor SPT Masa PPh 25

* Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya

9. Lapor SPT Masa PPh PPN

Pajak Penghasilan dan PPnBM oleh PKP pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak

* Bea Cukai: Batas akhir pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan
* Bendaharawan: Batas waktu laporan SPT Masa PPN dan PPnBM oleh bendaharawan pada tanggal 14 bulan berikutnya
* Non Bendaharawan: Paling lambat lapor SPT Masa PPN dan PPnBM oleh pemungut non-bendahara pada tanggal 20 bulan berikutnya
* Pemungut Tertentu: Batas waktu laporan SPT Masa PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir

Sama seperti SPT Tahunan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa dengan tepat waktu atau sesuai tenggat yang berlaku tentunya akan dikenai sanksi berupa denda.

Baca Juga: perhitungan PPN, pembuatan Faktur Pajaknya hingga denda

Apabila wajib pajak terlambat melaporkan pajak untuk SPT Masa PPN, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai perhitungan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang di-update setiap bulannya.

Contoh BPE yang didapatkan setelah lapor pajak

Cara Laporan Pajak Bulanan Onlineatau Lapor SPT Masa
Cara laporan pajak bulanan online berbeda antara PPh dan PPN.

Bahkan, pelaporan SPT Masa PPh sendiri berbeda di antara beberapa jenis pajak penghasilan.

* SPT Masa PPh: Pelaporan SPT Masa PPh 21 melalui e-Filing, sedangkan lapor SPT Masa PPh 4 (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 melalui e-Bupot Unifikasi
* SPT Masa PPN: Lapor SPT Masa PPN dilakukan melalui e-Faktur

Perlu diperhatikan, untuk dapat melakukan laporan pajak bulanan online harus memenuhi syarat lapor SPT pajak, seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan EFIN (Electronic Filing Identification Number) atau Sertifikat Elektronik, dan memiliki akun pajak online Klikpajak.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atauApplication Service Provider(ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Temukan bagaimana cara laporan pajak bulanan online untuk beberapa jenis SPT Masa yakni SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN:

a. Cara laporan pajak bulanan online SPT Masa PPh
Berikut langkah-langkah cara lapor SPT Masa PPh:

b. Cara laporan pajak bulanan online SPT Masa PPN
Sedangkan langkah-langkah cara laporan pajak bulanan online SPT Masa PPN adalah:

Ingin langsung lapor SPT Masa PPN lebih mudah melalui e-Faktur Klikpajak?

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Kelola Pajak Bisnis Lebih Mudah dengan Aplikasi Perpajakan Terintegrasi
Itulah penjelasan tentang bagaimana cara laporan pajak bulanan online untuk SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.

Klikpajak berbasiscloudyang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik kapan pun dan di mana pun.

> “Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajakonlineyang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagaitax officerdi perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Temukan di bawah ini apa saja fitur lengkap Klikpajak yang memudahkan pengelolaan pajak perusahaan?

Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP

Ingin langsung gunakan aplikasi pajak online terintegrasi untuk kelola pajak bisnis lebih mudah dan cepat?

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!