TRIBUNBATAM.id- Setelah melewatkan masa haid, wanita muslim diwajibkan untuk menjalankan mandi wajib.

Haid merupakan proses alamiah tubuh ketika terjadi peluruhan pada dinding rahim karena tidak ada ovulasi atau proses pembuahan. Proses ini adalah fitrah bagi kaum hawa.

Perempuan yang sedang haid dianggap memiliki hadas besar. Oleh sebab itu, mereka yang sedang mengalami menstruasi diharamkan membaca Al-Qur’an, menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur’an, salat, berdiam diri di masjid, berhubungan suami istri, serta tawaf mengelilingi Ka’bah.

• Tidak Hanya Mual, Ini Sejumlah Tanda-tanda Wanita yang Sedang Hamil Bulan Pertama

• Remaja 17 Tahun Jadi Korban pencabulan, Pelaku Seorang Buruh kasar

• Seniman Kota Gurindam Tampil Virtual, Berikut Jadwalnya!

Mandi wajib merupakan proses pembersihan fisik yang sifatnya wajib bagi seorang Muslim. Tujuannya adalah untuk membersihkan tubuh dan mensucikan diri dari hadas besar.

Tata cara mandi wajib pun sudah ada khaidahnya sendiri, jadi harus dilakukan dengan benar sesuai dengan ajaran Islam. Ketika hendak melaksanakan shalat, muslim harus berwudhu terlebih dahulu sebagai cara untuk menghilangkan hadas kecil.

Sementara ketika junub, selesai haid, dan nifas, mereka harus mandi wajib sebelum melakukan ibadah. Melaksanakan mandi wajib bukan sekedar mandi biasa, namun memiliki tata cara dan amalan yang harus dilakukan.

Berikut ini tata cara mandi wajib setelah haid yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam telah dirangkum merdeka.com melalui berbagai sumber.

Dasar hukum tentang mandi wajib

Karena tak ada manusia yang terbebas dari hadas besar, maka sudah sewajarnya jika Anda harus mengetahui tata cara mandi wajib yang benar.

Allah SWT berfirman, “Dan jika kamu junub, maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6). Kemudian dalam surat lainnya Allah SWT juga menyuruh Muslim mandi wajib jika dalam keadaan junub.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.

Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa’: 43).

Haid Menurut Pandangan Islam

Dalam QS. Al Baqarah: 222 disebutkan bahwa saat haid, wanita dianggap sedang tidak dalam keadaan suci. Hal ini karena pada saat haid, wanita mengeluarkan darah kotor.

“Mereka bertanya kepadamu tentang Haidh. Katakanlah: Haidh itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu Haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.