Cara melacak Hp hilang dengan IMEI atau International Mobile Equipment Identityadalah cara yang perlu diketahui ketika menghadapi situasi genting ini. Ketika segala cara telah dicoba untuk menemukan Hp Anda yang hilang , namun tak juga membuahkan hasil, melacaknya menggunakan tanda pengenal ponsel alias IMEI bisa menjadi alternatif ampuh.

Apa Itu IMEI?
IMEI bersifat tetap. Artinya, seseorang tidak bisa mengubah atau menghilangkannya. Hal ini berguna untuk memastikan bahwa ponsel yang Anda beli bukan perangkat ilegal. Sehingga, memverifikasi nomor IMEI yang ada pada ponsel penting untuk dilakukan.

Operator telepon dan produsen ponsel menggunakan IMEI sebagai identitas, terutama untuk melacak ponsel yang mungkin dicuri dengan cara cek IMEI.

IMEI adalah angka berjumlah 15 digit dengan kombinasi berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. Memeriksa nomor IMEI dapat memberitahu pengguna tentang negara dan jaringan asal perangkat, garansi, informasi operator, dan detail lainnya.

Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet atau HKT. Itu sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI yang mulai berlaku sejak 18 April 2020.

IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai format standar misalnya, angka kosong atau yang digitnya sama semua. Penggunaan nomor IMEI yang sah dapat memberikan perlindungan konsumen bagi pengguna ponsel serta, memberikan kepastian hukum kepada penyedia jasa layanan telekomunikasi.

Peraturan tentang IMEI dapat membawa banyak manfaat antara lain, mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak, mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal, dan mencegah kompetisi yang tidak sehat.

Untuk bisa melacak hp hilang dengan bantuan IMEI ada beberapa proses yang mesti dilakukan, yaitu;

Cara ini berlaku untuk semua jenis ponsel baik sistem Android maupun Apple. Untuk cek nomor IMEI terdaftar atau tidak, pengguna ponsel cukup menekan *#06# maka akan muncul 15 angka di layar ponsel. Masyarakat juga bisa melihat deretan angka pada stiker yang tertera di kardus atau boks kemasan perangkat.

Jika cara sebelumnya tidak berhasil, pengguna iPhone dapat melakukan cek IMEI dengan cara:

* Buka Pengaturan > Umum, lalu ketuk Mengenai.
* Scroll ke bawah untuk menemukan IMEI/MEID dan ICCID.
* Untuk menyalin informasi nomor IMEI, sentuh dan tahan lalu salin.

Setelah mengetahui nomor IMEI, pengguna perangkat seluler perlu melakukan cek nomor IMEI di situs resmi Kemenperin. Caranya:

* Buka imei.kemenperin.go.id.
* Masukkan 15 digit nomor IMEI.
* Jika terdaftar, dalam situs tersebut akan muncul tampilan “IMEI terdaftar di database Kemenperin.”.
* Namun jika tidak terdaftar, maka akan muncul di tampilan “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.”.

IMEI yang tidak terdaftar dapat berakibat pemblokiran akses jaringan seluler. Oleh karena itu, pastikan IMEI yang tercantum merupakan nomor resmi dan terdaftar di Kemenperin.

2. Menghubungi Pihak Berwenang
Setelah mengetahui nomor IMEI, Anda bisa meminta bantuan polisi untuk melacak ponsel yang hilang. Hal tersebut karena sebagian besar kepolisian melakukan pelacakan ponsel yang hilang dengan mengandalkan nomor IMEI.

Cara lain yang bisa digunakan adalah dengan meminta bantuan pihak provider yang digunakan. Anda cukup menghubungi call center provider dan memberitahukan nomor Hp dan IMEI. Selanjutnya, pihak provider akan membantu melacak ponsel Anda yang hilang.

Bagaimana Jika Nomor IMEI Belum Terdaftar?
Pendaftaran nomor IMEI dapat dilakukan oleh pribadi jika melakukan pembelian perangkat seluler langsung di luar negeri atau dapat dilakukan oleh pihak jasa ekspedisi jika barang dikirim dari luar negeri. Proses registrasi IMEI akan dilakukan pihak kurir jasa pengiriman, sehingga tidak perlu datang ke Bandara atau Kantor Bea Cukai terdekat karena sudah diwakilkan.

Pendaftaran terbagi dalam dua kategori yakni barang impor HKT yang dikirim dari luar negeri melalui mekanisme barang kiriman atau dibawa langsung melalui mekanisme hand carryatau barang bawaan penumpang yang wajib didaftarkan IMEI-nya. Ada juga barang kiriman impor, HKT didaftarkan oleh penyelenggara pos dan/atau petugas Bea Cukai saat proses clearance barang.

Bagi penumpang dan wisatawan yang datang ke Indonesia menggunakan roaming internasional maka tidak perlu mendaftar. Namun, jika penumpang menggunakan provider dalam negeri harus didaftarkan IMEI nya terlebih dahulu.

Registrasi IMEI dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui situs web Bea Cukai atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai. Setelah melakukan registrasi IMEI, maka aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia dapat dilakukan maksimal 2 x 24 jam.