PerbesarIlustrasi cara membuat akte kelahiran secara online (Sumber: Freepik)Sekarang mengurus dokumen sudah semakin praktis, salah satunya cara membuat akte kelahiran secara online.Untuk Mama-Mama dan Papa-papa yang baru saja dikaruniai momongan, kalian sudah mengurus akte kelahiran si kecil belum? Jangan sampai luput buat diurus ya!

Eh tapi beberapa teman-teman Mama mengaku mereka belum membuat akte kelahiran anak. Alasannya sih karena merasa ribet buat pengurusan dokumennya.Padahal sekarang pengurusan akte kelahiran ini sudah semakin praktis loh. Enggak perlu keluar rumah dan bisa secara online.

Lantas bagaimana sih cara membuat akta kelahiran secara online tersebut? Simak penjelasan selengkapnya yang telah Mama rangkum dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri ini.

PerbesarIlustrasi cara membuat akte kelahiran secara online (Sumber: Freepik)Kenapa sih akte kelahiran itu merupakan dokumen yang penting? Akte kelahiran berisi data mengenai kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Setiap orang tua perlu mengurus akte kelahiran anak, lantaran nantinya akte ini dibutuhkan buat melengkapi persyaratan administrasi, seperti contoh ketika anak masuk sekolah.

Beberapa orang tua mungkin belum mengurus akte kelahiran karena tak sempat langsung datang ke Dinas Dukcapil setempat. Tapi tenang Ma, sekarang pengurusan akte ini bisa dilakukan secara online.

Cara Membuat Akte Kelahiran Secara Online

Berikut prosedur pembuatan akta secara online sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016:

1. Registrasi di Situs Dukcapil Setempat

Pemohon melakukan registrasi di situs Dukcapil setempat. Misalnya kamu tinggal di wilayah Jakarta, maka bisa mengakses (dot)jakarta(dot)go(dot)id/. Begitu pula apabila kamu tinggal di wilayah Pontianak, dapat membuka (dot)pontianakkota(dot)go(dot)id.

2. Gunakan NIK untuk Verifikasi

Gunakanlah NIK Kepala Keluarga yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK) atau nomor ponsel yang telah terdaftar di Kemkominfo. NIK tersebut menjadi salah satu untuk memverifikasi datamu sebelum mengurus akte kelahiran anak.

Setelah itu kamu akan mendapatkan formulir yang perlu kamu isi datanya dengan benar.

4. Terima Buki Pendaftaran di Email

Pemohon biasanya akan menerima bukti pendaftaran melalui email dan bakal menerima akte kelahiran dalam bentuk dokumen online.

5. Cetak Akter Sendiri di Rumah

Apabila sudah menerima akte kelahiran dalam bentuk file, pemohon dapat mencetaknya sendiri di rumah.

6. Bawa Bukti Pendaftaran ke Dukcapil Jika Ingin Mencetak Langsung

Apabila tetap ingin mencetak akte kelahiran tersebut di kantor Dukcapil setempat. Pemohon tinggal membawa bukti pendaftaran yang telah diterima ke email masing-masing.

PerbesarIlustrasi cara membuat akte kelahiran secara online (Sumber: Freepik)

Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Akte Kelahiran Online

Sedangkan beberapa dokumen yang diperlukan guna mengurus akte kelahiran secara online ini antara lain:

1. Surat pengantar dari RT/RW setempat.

2. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter, bidan, atau tempat kelahiran lainnya.

3. Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi atau SKSKPNP (Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen) bagi penduduk non permanen.

4. KTP asli atau fotokopi orang tua sebagai pemohon atau SKDS (Surat Keterangan Domisili Sementara) maupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.

5. Surat nikah orang tua asli serta fotokopinya.

6. Paspor asli maupun fotokopi bagi orang tua yang WNA.

7. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya.

8. Surat keterangan dari Lembaga social bagi kelahiran anak yang berasal dari golongan penduduk yang rentan.

Proses pembuatan akte kelahiran sebaiknya segera diurus Ma usai si buah hati telah lahir. Soalnya apabila pengurusan akte kelahiran anak sudah melebihi 60 hari setelah kelahirannya, dikhawatirkan prosesnya akan lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama.

Hal ini karena orang tua akan memerlukan keputusan tertulis dari Dukcapil setempat sebelum akte kelahiran dapat diproses. Beberapa kantor Dukcapil di wilayah tertentu juga bakal mengenakan denda keterlambatan pembuatan akte kelahiran ini.

Jadi sekarang sudah tahu kan Ma, bagaimana cara mengurus akte kelahiran secara online? Jangan sampai menunda-nunda untuk pembuatannya ya, Ma!