Cara Membuat Kartu Identitas Anak – Kartu Identitas Anak atau KIA ini merupakan kartu yang diperuntukkan untuk anak dibawah usia 17 tahun dan belum menikah. Saat ini orang tua dianjurkan untuk mengurus KIA untuk anak mereka.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri no.2 Tahun 2016. Pemerintah menerbitkan KIA dengan tujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

KIA ini juga berlaku seperti KTP pada umumnya, dimana kartu ini juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil /Dukcapil Kabupaten/Kota. Berbicara mengenai hal ini, kami akan memberikan informasi mengenai syarat dan cara membuat KIA.

Ada beberapa syarat yang perlu kalian persiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan pembuatan Kartu Identitas Anak KIA yang satu ini. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak syarat dan cara membuat Kartu Identitas Anak yang telah kami siapkan berikut ini.

Jenis Kartu Identitas Anak (KIA)
Untuk jenis kartu KIA ini dibedakan menjadi 2, yaitu untuk anak di usia 0-5 tahun yang tidak disertai foto dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari yang sudah disertai dengan foto.

Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA)
Pada dasarnya setiap anak suda memiliki identitas berupa akta kelahiran atau surat kelahiran dan kartu keluarga. Namun ukuran kedua dokumen tersebut cukup besar dan sangat beresiko rusak apabilan terkena hujan atau terbakar.

Dan agar lebih praktis dan simpel, maka pemerintah menetapkan pembuatan KIA dalam ukuran yang lebih kecil berupa kartu seperti kartu tanda penduduk (KTP). Kartu ini memuat nama anak, alamat serta golongan darah dan dapat dipergunakan di berbagai fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit, bank, dan kantor imigrasi.

Nantinya kartu ini juga dapat digunakan unutk mendapat potongan harga di toko buku, minimarket maupun tempat wisata yang telah bekerjasama dengan pemerintah.

Syarat Pembuatan KIA
Bayi yang baru lahir
* KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran.

Untuk anak usia dibawah 5 tahun dan belum memiliki KIA
* Fotokopi Akta Kelahiran
* KK asli orang tua
* KTP asli orang tua

Untuk Anak di atas 5 Tahun
* Fotokopi Akta Kelahiran
* KK asli orang tua
* KTP asli orang tua
* Pas foto warna berukuran 2×3 2 lembar

Untuk Anak Warga Negara Asing
* Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
* KK asli orang tua
* KTP elektronik asli

Tata Cara Pembuatan KIA
Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan telah kita siapkan, maka langkah selanjutnya adalah mengurus KIA ke Dukcapil setempat. Namuna sebelum itu kalian juga wajib memahami beberapa poin berikut ini:

* Pemohon menyerahkan berkas persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
* Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA.
* KIA dapat diberikan kepada pemohon di kantor Dinas atau kecamatan/kelurahan setempat.
* Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak dan lainnya agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Tata Cara Pembuatan KIA Warga Negara Asing
Untuk anak warga negara asing ini memiliki perbedaan sedikit dalam proses pembuatan KIA. Berikut ini adalah cara yang dapat kalian simak:

* Jika anak telah memiliki paspor, maka orang tua anak dapat melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
* Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
* KIA dapat diberikan kepada pemohon di Kantor Dinas

Nah itukah beberapa informasi menarik dan terlengkap mengenai cara membuat kartu identitas anak KIA yang dapat kalian simak diatas. Ingat bahwa pembuatan KIA untuk WNI dan WNA memiliki perbedaan, jadi kalian harus jeli dapat memahami persyaratannya.

Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga baca artikel lain yang telah myjourney.id sampaikan mengenai cara buat SIUP di postingan sebelumnya.