Hi… Selamat malam sobat!
Kali ini aku mau berbai informasi tentang cara Membuat SKCK diluar Domisili.
Sebelum aku berbagai informasinya, sobat harus tau dulu nih tujuan sobat membuat SKCK itu sendiri. Karena, tujuan SKCK sobat dapat menentukan dimana lokasi sobat akan membuat SKCK tersebut. Contohnya: haruskah sobat membuatnya di Mabes Polri, Polda, Polres ataukah Polsek.

Berikut hal yang akan aku bahas ya:

* Daftar Informasi keperluan pembuatan SKCK
* Syarat membuat SKCK
* Cara membuat Kartu Identitas Sidik Jari sidik jari
* Cara membuat SKCK diluar domisili saat ini

A. Daftar Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah

MABES POLRI

* Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
* Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
* Penerbitan Visa
* Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
* Naturalisasi Kewarganegaraan
* Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
* Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

POLDA

* Melamar Pekerjaan
* Memperoleh Paspor atau Visa
* Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
* Menjadi Notaris
* Pencalonan Pejabat Publik
* Melanjutkan Sekolah
* Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
* Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

POLRES

* Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
* Melamar Sebagai PNS
* Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
* Pencalonan Pejabat Publik
* Kepemilikan Senjata Api
* Melamar Pekerjaan
* Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

POLSEK

* Melamar Pekerjaan
* Pencalonan Kepala Desa
* Pencalonan Sekertaris Desa
* Pindah Alamat
* Melanjutkan Sekolah

Silahkan teman-teman pilih kontor kepolisian sesuai dengan kebutuhan sobat pada saat membuat SKCK. Hal ini akan mempermudah sobat.
B. Persyaratan pembuatan SKCK

Aku punya dua pengalaman.

Yakni ketika membuat SKCK pada saat di POLSEK dan POLRES

Persyaratan di POLSEK

* Pas Foto Berwarna 4×6 3 Lembar dan 3×4 1 lembar
* Mengisi daftar pernyataan atau form yang telah disediakan
* Sobat akan dikonfirmasi kembali oleh petugas atas apa yang telah sobat tulis
* Menunggu SKCK ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor
* Membayar biaya pembuatan SKCK
* Biaya pembuatan Rp.30.000,- jangan mau kalau dimintai lebih! hehehe

Persyaratan di POLRES

Persyaratannya aku lampirkan di foto ya.

Ini foto aku ambil pada saat di POLRES ketika aku membuat SKCK.

Perlu sobat semua ketahui: “Dibutuhkan Kartu Identitas Sidik Jari ketika sobat membuat

SKCK di POLRES”

C. Cara Membuat Kartu Identitas Sidik Jari

* Pertama, Sobat harus mendatangi POLRES terdekat (POLRES tidak harus sesuai dengan alamat di KTP sobat)
* Membawa Foto Copy KTP, Foto Copy KK, Surat pengantar dari kampung atau kelurahan sesuai KTP sobat,
* Pas Foto
* 4×6 = 4 lembar
* 3×4 = 2 lembar
* 2×3 = 2 lembar
* Foto tampak Muka depan, samping kanan dan kiri.
* Map berwarna
* Kemudian sampaikan maksud dan tujuan sobat
* Mengisi formulir (Isinya seperti menanyakan ciri-ciri fisik diri kita sendiri, contoh: Mata berwarna coklat, rambut ikal, wajah bulat) Kurang lebih seperti itu.
* Setelah itu jari kita akan ditempelkan ke hitam-hitam (bukan tinta) maaf, aku kurang tau namanya, pokoknya sampai semua jari kita.
* Dimintai pembayaran, jumlahnya seingat aku Rp.20.000/Rp.30.000

Note:

Ada yang bilang gratis si, tapi aku gak tau kenapa disuruh bayar. Atau memang bayar?

Maaf sobat untuk hal ini belum bisa kupastikan gratis atau bayar ya.

Jangan lupa bawa uang lebih untuk Foto Copy. Sebelum kartu sidik jari di berikan, kita diminta untuk foto copy.

Nah ini untuk contoh Kartu Identitas Sidik Jarinya dan Contoh foto yang diminta!

D. Membuat SKCK diluar Domisili * Sobat harus punya Kartu Identias Sidik Jari
* Minta keluarga atau kerabat yang bisa membatu sobat yang berada sesuai dengan alamat sobat yang ada pada KTP sobat
* Datang ke POLRES atau POLSEK sampaikan maksud dan tujuan sobat.
* Bawalah persyaratan sesuai gambar di bawah ini:

Setelah itu tunggu dan dapatkan SKCK sobat dan mintalah kirimkan ke alamat sobat

sekarang.
Sobat juga bisa mengunjungi website

Nah, itulah pengalaman aku membuat SKCK.

Semoga bermanfaat ya sobat!

Lihat Kebijakan Selengkapnya Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Lihat Semua Komentar (0)