TEMPO.CO, Jakarta – Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK online cukup mudah, tetapi bisa juga datang langsung ke kantor kepolisian dengan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disiapkan petugas ataupun Anda juga dapat membuatnya secara online di skck.polri.go.id.

Masyarakat Indonesia bisa membuat SKCK online merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan catatan pemohon SKCK terhadap suatu tindak kriminalitas atau kejahatan.

Simak cara membuat SKCK secara langsung atau online yang dikutip skck.polri.go:

Cara Membuat SKCK Online:

1. Buka website resmi pendaftaran SKCK online yaitu skck.polri.go.id.

2. Pilih menu formulir pendaftaran yang terletak di pojok kanan atas.

3. Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom tertera.

4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.

5. Isi alamat lengkap (sesuai KTP).

6. Pilih cara pembayaran baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

7. Klik “Lanjut” di bagian kanan bawah setelah semua kolom terisi.

8. Lengkapi data di form Data Pribadi

9. Unggah file foto ukuran 4×6 sesuai persyaratan yang ditentukan.

10. Lengkapi form hubungan keluarga

11. Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

12. Setelah mengisi formulir, warga akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.

Baca: Penerimaan CPNS Dibuka, Warga Marak Buat SKCK di Berbagai Daerah

Cara Membuat SKCK Langsung Ke kantor Polisi

1. Setelah melengkapi persyaratan pembuatan SKCK, bawa dokumen yang diperlukan ke kantor kepolisian.

2. Lalu, isi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan kantor Polisi dengan jelas dan benar.

3. Terakhir, pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar Rp 30 ribu

Sebagai informasi, syarat foto untuk SKCK harus berlatar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Lalu, untuk masa berlaku surat ini bisa mencapai enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan jika telah melewati masa berlaku SKCK dapat diperpanjang.

TAUFIK RUMADAUL

Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjang SKCK 2022, Cepat dan Mudah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “/”. Klik/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.