Cara Praktis Bayar SIM dan SKCK di Polrestabes Surabaya (Dian Kurniawan / Liputan6.com)Liputan6.com, Jakarta Cara membuat SKCK bisa dilakukan secara online. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang sering disyaratkan saat melamar kerja. Surat ini menerangkan catatan kriminalitas atau kejahatan individu.

Cara membuat SKCK biasanya dicari para pencari kerja, orang yang ingin melanjutkan studi, pemohon visa, pencalonan pejabat, dan berbagai keperluan lainnya. Dulu cara membuat SKCK harus datang dan mengantre di Polsek atau Polres. Tapi kini cara membuat SKCK bisa dipersingkat dengan sistem online.

Cara membuat SKCK online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Dengan cara membuat SKCK online ini kamu tak perlu berlama-lama mengisi formulir di kantor polisi. Berikut cara membuat SKCK online, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(3/2/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Syarat membuat SKCK online
Ilustrasi Dokumen Penting Credit: pexels.com/pixabaySyarat membuat SKCK online sebenarnya sama dengan syarat membuat SKCK langsung di kantor polisi. Semua persyaratan ini harus kamu scan dan unggah di website tempat membuat SKCK online. Berikut syarat-syaratnya:

Syarat untuk warga negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Syarat untuk warga negara asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat SKCK online
Ilustrasi online | Pexels1. Buka laman pembuatan SKCK online. Jika dulu pemohon harus mengunjungi laman pembuatan SKCK online sesuai domisili, kini pemohon cukup membuka laman /. Pilih opsi Form Pendaftaran.

2. Di bagian form pendaftaran, pemohon akan diminta mengisi beberapa data yang terbagi dalam 8 tab. Semuanya harus diisi dengan cermat dan teliti.

3. Di tab satwil, isi jenis keperluan, misal mendaftar CPNS. Kemudian pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.

3. Selanjutnya klik lanjut, dan Anda akan masuk pada tab data pribadi. Di tab ini, Anda akan diminta mengisi data pribadi sesuai kartu identitas. Pastikan data diisi dengan benar. Setelah selesai klik lanjut.

4. Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Klik lanjut.

5. Pada tab pendidikan, isi riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Klik lanjut.

6. Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggara yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cukup isi “tidak ada”. Klik lanjut.

7. Pada tab ciri-ciri fisik, Anda akan diminta mengisi ciri fisik seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.

8. Pada tab lampiran, unggah syarat SKCK yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Biaya pembuatan SKCK
Ilustrasi uang (sumber: iStockphoto)Jika semua sudah terisi maka akan keluar kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.

Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Beda SKCK Mabes POLRI, POLDA, POLRES, dan POLSEK
Suasana serah terima jabatan sejumlah perwira di Mabes Polri Jakarta, Senin (16/12/2019). Kapolri Jenderal Idham Azis melantik Irjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim). (Liputan6.com/Johan Tallo)SKCK dibagi menjadi beberapa jenis. Jenis ini disesuaikan dengan di mana SKCK dibuat. SKCK ada yang diterbitkan oleh Mabes POLRI, POLDA, POLRES, dan POLSEK. SKCK ini dibedakan berasarkan kebutuhannya. Keempatnya dibuat sesuai kebutuhan pemohonan. Berikut perbedaan SKCK Mabes POLRI, POLDA, POLRES, dan POLSEK:

MABES POLRI

– Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

– Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat

– Penerbitan Visa

– Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri

– Naturalisasi Kewarganegaraan

– Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA

– Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

POLDA

– Melamar Pekerjaan

– Memperoleh Paspor atau Visa

– Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri

– Menjadi Notaris

– Pencalonan Pejabat Publik

– Melanjutkan Sekolah

– Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi

– Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

Beda SKCK Mabes POLRI, POLDA, POLRES, dan POLSEK

Beda SKCK Mabes POLRI, POLDA, POLRES, dan POLSEK
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)POLRES

– Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota

– Melamar Sebagai PNS

– Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI

– Pencalonan Pejabat Publik

– Kepemilikan Senjata Api

– Melamar Pekerjaan

– Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

POLSEK

– Melamar Pekerjaan

– Pencalonan Kepala Desa

– Pencalonan Sekertaris Desa

– Pindah Alamat

– Melanjutkan Sekolah

*
*