Suara.com – SKCK menjadi salah satu syarat yang harus kamu penuhi jika ingin menjajal rekrutmen BUMN.

Pada masa pasca-pandemi seperti ini, kamu bisa kok mengajukan pembuatan SKCK secara online.

Selain lebih mudah, pembuatan SKCK Online juga tidak banyak memakan waktu.

Nah, buat kamu yang masih bingung dengan cara membuat SKCK online, coba cek informasi di bawah ini.

Baca Juga: 40 Lebih Info Lowongan Kerja BUMN Terbaru, Berikut Syarat-syaratnya

Sebelum membuat SKCK online, kamu lebih dulu harus menyiapkan beberapa syarat-syarat seperti di bawah ini.

Berikut ini adalah syarat-syarat membuat SKCK Online

Ilustrasi SKCK * Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
* Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
* Kartu Keluarga Akta Lahir / Kenal Lahir
* Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
* Siapkan pula softfile sidik jadi kamu.

Setelah syarat lengkap, lakukan langkah-langkah pendaftaran di bawah ini:

Cara membuat SKCK online

* Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id
* Pilih menu formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
* Untuk kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
* Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
* Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
* Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
* Setelah semua kolom terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah.
* Lengkapi data pada form “Data Pribadi” seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
* Unggah file foto ukuran 4×6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
* Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
* Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Langkah yang dilakukan setelah membuat SKCK Online

* Setelah melakukan pendaftaran di atas, kamu akan diberi tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK via Bank.
* Silahkan pergi ke bank untuk melakukan pembayaran. Atau jika kamu memilih BRIVA silahkan bayar melalui BRIVA.
* Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30 ribu.
* Setelah membayar, silahkan kamu pergi ke Polres sesuai domisili untuk mencetak SKC.
* Selesai. [Damai Lestari]

Baca Juga: 6 Syarat Lengkap Perpanjangan SKCK, Apakah Harus Bawa Kartu BPJS Kesehatan?