JAKARTA, KOMPAS.com – SKCK online bisa jadi alternatif bagi mereka yang enggan mengantre dan repot membawa berkas ke kantor polisi. Namun yang perlu diketahui, pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi.

SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK lazim digunakan untuk persyaratan melamar pekerjaan, permohonan visa, hingga mendaftar seleksi CPNS, TNI, dan Polri.

Dikutip dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat.

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca juga: Mengenal SKCK, Pengertian dan Fungsi-fungsinya

Untuk masa berlaku SKCK yakni bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK bisa dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Nah saat ini, untuk proses melengkapi berkas tersebut, Polri sudah menyediakan pendaftaran online alias SKCK online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di sistem yang disediakan.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara dan Syarat Pembuatan SKCK untuk WNA

Berikut syarat daftar SKCK online bagi warga negara Indonesia (WNI):

* Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
* Fotokopi Paspor.
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
* Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
* Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
* Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Syarat SKCK online bagi warga negara asing (WNA):

* Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
* Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
* Fotokopi Paspor.
* Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
* Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI
* Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
* Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK untuk CPNS

Prosedur daftar SKCK online

* Buka laman SKCK online Polri di “/”
* Klik menu “Form Pendaftaran” di kanan atas
* Isi formulir tersebut berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya.
* Pada bagian ‘Satwil’, pemohon silakan memilih opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’, yaitu: Polres – Melamar sebagai PNS. Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP.
* Unggah foto sesuai ketentuan.
* Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
* Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
* Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
* SKCK fisik bisa diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.

Untuk biaya pembuatan SKCK online sama dengan SKCK dengan datang langsung ke kantor polisi, yakni sebesar Rp 10.000 sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Itulah tahapan langkah demi langkah cara membuat SKCK online.

Baca juga: Prosedur dan Syarat Perpanjang SKCK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.