Mau daftar CPNS? Jika ya, maka kamu perlu tahu cara membuat SKCK. Syarat dan cara membuat SKCK sebenanya tidaklah sulit. Bahkan kamu bisa membuat SKCK online, sehingga bisa menghemat waktu dan tenaga. Sebelum menjelaskan syarat membuat SKCK online, simak dulu penjelasan berikut ini.

Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada masyarakat untuk menerangkan ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan dan biasanya menjadi syarat untuk melamar pekerjaan dan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Kamu bisa membuat SKCK dengan cara mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan petugas. Kamu juga bisa memanfaatkan layanan SKCK online.

Untuk membuat SKCK online, kamu perlu mendaftar secara online melalui situs /, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, serta mengisi form yang tersedia. Namun sebelum itu, kamu perlu tahun keperluan pembuatan SKCK dan dimana membuatnya.

Manfaat SKCK
Ketahui jenis keperluan SKCK dan kewenangan pembuatannya (Foto: Shutterstock)Setidaknya ada 4 tingkatan wewenang dalam pembuatan SKCK. Apa saja?

SKCK MABES POLRI
1. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

2. Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat

3. Penerbitan Visa

4. Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri

5. Naturalisasi Kewarganegaraan

6. Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA

7. Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

SKCK POLDA
1. Melamar Pekerjaan

2. Memperoleh Paspor atau Visa

3. Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri

4. Menjadi Notaris

5. Pencalonan Pejabat Publik

6. Melanjutkan Sekolah

7. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi

8. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

SKCK POLRES
1. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota

2. Melamar Sebagai PNS

3. Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI

4. Pencalonan Pejabat Publik

5. Kepemilikan Senjata Api

6. Melamar Pekerjaan

7. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

SKCK POLSEK
1. Melamar Pekerjaan

2. Pencalonan Kepala Desa

3. Pencalonan Sekertaris Desa

4. Pindah Alamat

5. Melanjutkan Sekolah

Baca juga:Pengertian Pajak Penghasilan, Aturan, Tarif-tarifnya, dan Cara Menghitungnya

Syarat membuat SKCK
Ada beberapa dokumen pembuatan SKCK online yang perlu dipersiapkan (Foto: Shutterstock)Berdasarkan website resmi/ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk pembuatan SKCK.

Syarat dokumen untuk membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Syarat dokumen untuk membuat SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA)
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga:Mau Bayar Zakat Penghasilan Lebih Mudah? Ini Panduan Bayar Zakat Online

Cara membuat SKCK online (Foto: Shutterstock)Masuk situs / dan isi formulir secara lengkap. Lampirkan juga sejumlah dokumen pendukung. Disarankan sebelum mulai prosesnya, kamu menyediakan dokumensoftcopy dalam bentuk JPEG atau PDF dengan melakukan scan dokumen. Beberapa dokumen yang harus kamu scan dan unggah adalah:

1. Scan KTP atau Paspor

2. Scan Kartu Keluarga

3. Scan Akte Lahir/Ijazah

4. Pas foto

Setelah semua dokumen siap, kamu bisa masuk situs SKCK Online (skck.polri.go.id) dan mengklik Form Pendaftaran yang terdapat pada pojok kanan atas. Setelah itu isi Form Pendaftaran, yang berisi antara lain:

1. Jenis keperluan pembuatan SKCK

2. Satuan wilayah (Satwil) domisili pembuatan SKCK yang sesuai dengan KTP.

3. Isi juga data pribadi

4. Data hubungan keluarga

5. Tingkat pendidikan

6. Perkara pidana yang pernah terjadi

7. Ciri fisik yang diminta antara lain rumus sidik jari yang bisa kamu peroleh di Polres.

8. Lampiran.

Setelah proses pengisian selesai, kamu akan mendapatkan notifikasi yang menunjukkan bahwa telah berhasil melakukan pendaftaran pembuatan SKCK secara online. Selanjutnya, cetaklah notifikasi tersebut dan gunakan sebagai bukti pengambilan surat di Polres daerah domilisi. Batas waktu pengambilan SKCK adalah 3 hari.

Baca juga:Maksimalkan Media Sosial untuk Dapat Pekerjaan Idaman Tanpa Melamar

B­iaya pembuatan SKCK online
Biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan via transfer antar bank melalui BRIVA BRI. Selain transfer, kamu juga bisa langsung mendatangi loket pembuatan SKCK di kantor polisi dan membayar tunai di loket pembayarannya.

Cara memperpanjang SKCK kedaluwarsa
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan semenjak diterbitkan. Jika masa berlaku tersebut sudah habis maka SKCK kamu sudah kedaluarsa dan jika dibutuhkan bisa diperpanjang lagi. Untuk memperpanjang SKCK yang masa berlakunya habis, kamu perlu melengkapi sejumlah syarat;

1. Surat pengantar dari kelurahan.

2. SKCK lama yang asli atau fotokopi SKCK yang telah dilegalisir.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi KTP/SIM aktif.

5. Pas foto terbaru ukuran 4×6 4 lembar.

Setelah semua dokumen tersedia, kamu hanya perlu datang ke kantor kepolisian terdekat sesuai daerah domisili. Serahkan dokumen lengkap ke loket pembuatan SKCK dan isi formulir yang diberikan. Untuk memperpanjang SKCK maka kamu perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000.

Selamat mencoba!