Saat ini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi harus antre panjang. Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara daring atau online. Kendati pemohon berada di luar daerah asal KTP, ia tetap bisa memperpanjang SIM-nya.

Perpanjangan SIM daring dilakukan via aplikasi resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui layanan Sinar atau SIM Nasional Presisi.

Setelah mengikuti prosedur yang dikerjakan secara daring, kelak, SIM yang telah diperpanjang akan dikirimkan ke alamat pemohon.

Dokumen Perpanjangan SIM Online
Untuk melakukan perpanjangan SIM daring, pemohon harus mempersiapkan berkas-berkas sebagai berikut.

* SIM lama pemohon
* KTP elektronik pemohon
* Hasil pemeriksaan jasmani (RIKKES)
* Hasil tes psikologi
* Pas foto berlatar biru resmi, bukan swafoto (selfie)
* Tanda tangan di atas kertas putih polos lalu difoto atau di-scan. Untuk hasil lebih jelas, gunakan pulpen dengan tinta tebal

Dokumen di atas nantinya akan difoto atau di-scan. Sebagai informasi juga, hasil foto jangan sampai buram sehingga menyulitkan verifikasi dari pihak Polri.

Tes Perpanjangan SIM Online
Selain mempersiapkan dokumen lengkap di atas, perpanjangan SIM daring juga mengharuskan pemohon untuk mengikuti sejumlah tes berikut.

Pertama, tes pemeriksaan jasmani atau RIKKES yang dilakukan melalui situs web: /

Pemohon tinggal mengetikkan atau mengklik tautan tersebut dan mengisi tes jasmani sesuai dengan langkah-langkahnya.

Kedua, pemohon diminta untuk melakukan tes psikologi perpanjangan SIM.

Cara melakukannya adalah dengan mengetikkan situs web / di peramban pemohon. Kemudian, ikuti langkah-langkah tesnya sesuai yang diminta.

Simpan hasil kedua tes tersebut sebagai syarat untuk memproses perpanjangan SIM.

Aplikasi Perpanjangan SIM Online
Pemohon harus mengunduh aplikasi perpanjangan SIM daring yang disediakan Polri. Nama aplikasinya adalah Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh di Google Play Store melalui gawai pemohon.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan perpanjangan SIM daring.

1. Pemohon melakukan registrasi di aplikasi Digital Korlantas POLRI dengan mengisi nomor ponsel. Kelak, pemohon akan menerima kode OTP lewat SMS. Masukkan kode OTP itu ke aplikasi Digital Korlantas POLRI.
2. Buatlah PIN sebagai kode masuk, lalu konfirmasi.
3. Lengkapi informasi profil dengan mengisi NIK, nama, dan alamat email. Setelah itu, pemohon akan menerima email untuk aktivasi akun.
4. Lakukan verifikasi KTP elektronik. Verifikasi dilakukan dengan foto liveness.

Baca juga: Kenali 3 Fungsi SIM Menurut Aturan Lalu Lintas

Cara Melakukan Perpanjangan SIM Online
Siapkan seluruh berkas-berkas di atas, mulai dari SIM lama, KTP elektronik, sampai dengan hasil tes RIKKES, serta tes psikologi. Kemudian, buka aplikasi Digital Korlantas POLRI dan ikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Buat permohonan perpanjang SIM dengan mengklik menu SIM.
2. Pilih perpanjangan SIM.
3. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM yang sudah disiapkan sebelumnya.
4. Pilih SATPAS Penerbit.
5. Masukkan nomor rekening Anda. Nomor rekening ini akan digunakan untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak. Penolakan bisa jadi karena dokumen perpanjangan SIM pemohon tidak sesuai syarat atau buram tidak terbaca.
6. Tentukan metode pengiriman atau metode pengambilan SIM. Jika metode yang dipilih adalah pengiriman melalui POS Indonesia, masukkan alamat kediaman pemohon.
7. Tentukan metode pembayaran. Pemohon dapat melakukan pembayaran ke alamat rekening virtual BNI.
8. Secara berkala, periksa status transaksi.
9. Apabila SIM sudah diterima, pemohon diminta mengisi indeks kepuasan pelanggan untuk perbaikan layanan SINAR.
10. Transaksi perpanjangan SIM selesai.
11. SIM baru akan terdigitalisasi setelah pemohon mengklik tombol perbarui di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Biaya Perpanjang SIM Online
Ada beberapa biaya yang harus dibayar saat perpanjang SIM daring. Berikut daftarnya:

* Tes RIKKES jasmani: Rp 25.000
* Tes Psikologi: Rp 27.500
* Perpanjang SIM untuk SIM A adalah RP 80.000. Sementara itu, SIM C adalah Rp 75.000

Sebagai informasi, biaya yang disebutkan di atas belum termasuk biaya administrasi, biaya pengemasan SIM, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke alamat kediaman pemohon.