Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2013 mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang atau membayar upah minimal Rp 1 juta sebulan untuk mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ada empat jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk peserta penerima upah yang dikelola BP Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga : Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK Karyawan?

Menurut Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, kepesertaan program tersebut dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2015 dan disesuaikan dengan skala usaha. Artinya, tidak semua karyawan wajib mengikuti seluruh program.

– Usaha mikro: JKK dan JKM
– Usaha kecil: JKK, JKM, dan JHT
– Usaha menengah dan besar: JKK, JKM, JHT, dan JP

Berikut ini penjelasan keempat program jaminan sosial tersebut:

JKK adalah program perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dari dan ke tempat kerja, serta penyakit akibat lingkungan kerja, termasuk apabila menyebabkan cacat tetap atau kematian. Manfaat yang diperoleh peserta adalah pelayanan kesehatan tanpa batas plafon, santunan tunai, beasiswa anak, hingga rehabilitasi.

JKM merupakan program asuransi jiwa yang memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia, yang bukan disebabkan kecelakaan kerja, saat yang bersangkutan masih berstatus karyawan (belum pensiun). Manfaat JKM adalah santunan tunai, biaya pemakaman, dan beasiswa anak.

JP adalah program pensiun bagi karyawan dengan manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan sejak yang bersangkutan memasuki masa pensiun sampai dengan meninggal dunia. Jika peserta meninggal sebelum pensiun, uang pensiun bulanan akan diberikan kepada ahli waris.

JHT adalah program tabungan untuk masa tua karyawan ketika tidak lagi produktif. Manfaat yang diberikan berupa saldo tabungan dari iuran ditambah hasil pengembangan. Karena berupa tabungan, JHT merupakan satu-satunya program BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya dapat dicairkan.

Pencairan JHT dapat dilakukan sebagian atau seluruhnya, dengan aturan sebagai berikut:

Pencairan 10% atau 30%

Pasal 22 PP No 46 Tahun 2015 tentang JHT memperbolehkan peserta yang masih aktif untuk mengambil sebagian saldo JHT untuk:

1. Persiapan pensiun: maksimal 10% dari saldo, atau
2. Kepemilikan perumahan: maksimal 30% dari saldo

Syaratnya adalah peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan hanya dapat memilih salah satu skema pencairan serta hanya dilakukan sekali. Apabila peserta mencairkan 10% saldo, maka tidak dapat mencairkan 30% saldo.

Pencairan 100%

Pencairan seluruh saldo JHT dapat dilakukan apabila peserta:

a. Mencapai usia 56 tahun atau usia pensiun
b. Meninggal dunia
c. Mengalami cacat total permanen
d. Pindah ke luar negeri selamanya
e. Mengalami PHK
f. Berhenti bekerja atau mengundurkan diri (resign)

Dalam hal berhenti bekerja, peserta dapat mencairkan JHT paling cepat 1 bulan setelah tanggal berhenti dengan syarat yang bersangkutan belum atau tidak bekerja di perusahaan baru.

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagaimana yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

1. Dokumen untuk pencairan sebagian:

a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
b. KTP atau paspor asli dan fotokopi
c. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
d. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
e. Buku rekening tabungan asli dan fotokopi, jika pembayaran melalui transfer
f. Dokumen perumahan dan fotokopi (khusus untuk pencairan 30% saldo untuk kepemilikan rumah)
g. NPWP asli dan fotokopi, jika pencairan lebih dari Rp 50 juta

2. Dokumen untuk pencairan seluruhnya:

a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
b. KTP dan Kartu Keluarga asli dan fotokopi
c. Buku tabungan asli dan fotokopi jika pembayaran melalui transfer
d. NPWP asli dan fotokopi, jika pencairan lebih dari Rp 50 juta
e. Surat keterangan pensiun dari perusahaan (hanya untuk peserta yang pensiun)
f. Surat keterangan resign dari perusahaan (hanya untuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri)
g. Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan PHI (hanya untuk peserta yang kena PHK)
h. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia dan fotokopi paspor (hanya untuk peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya)
i. Surat keterangan dokter (hanya untuk peserta cacat total permanen sebelum pensiun)
j. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan dan surat keterangan ahli waris dari instansi berwenang (hanya untuk peserta yang meninggal dunia sebelum pensiun)

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Peserta menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Setelah mengisi form pengajuan klaim, petugas BPJS akan memeriksa kelengkapan syarat peserta dan memberi tahu waktu pencairan saldo JHT, biasanya antara 7 hingga 14 hari kerja.

Cara lainnya adalah dengan menggunakan aplikasi BPJSTKU. Peserta mengisi form online dan mengunggah scan dokumen. Jika dokumen lengkap, peserta akan mendapatkan e-mail tentang tanggal kapan harus mendatangi kantor BPJS untuk menyerahkan semua dokumen asli. Cara ini lebih mudah, karena peserta tidak perlu mengantri panjang.

Untuk mendapatkan manfaat saldo BPJS, peserta harus aktif membayar iuran setiap bulan. Berapa besarnya?

Iuran JKK sesuai tingkat risiko pekerjaan, dari 0,24% dari upah (risiko sangat rendah) hingga 1,74% dari upah (risiko sangat tinggi). Semua iuran dibayar oleh pemberi kerja. Sedangkan iuran JKM adalah 0,30% dari upah sebulan, yang seluruhnya ditanggung oleh pemberi kerja.

Untuk JP, besarnya iuran 3% dari upah, yang mana 2% ditanggung perusahaan dan 1% dibayar karyawan. Sementara, iuran JHT adalah 5,7% dari upah, di mana pemberi kerja membayar 3,7% dan karyawan menanggung 2%.

Anda tak perlu repot menghitung iuran BPJS setiap bulan. Sistem payroll Gadjian dapat mengerjakan proses hitung BPJS secara otomatis, berapa tunjangan BPJS yang diberikan perusahaan dan berapa iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Hasilnya, komponen BPJS langsung masuk menjadi kalkulasi slip gaji online.

Baca Juga : Cara Mencairkan JHT BPJS KetenagakerjaanOnlinedanOffline

Gadjian adalah software hitung gaji berbasis web yang membantu HR dan Finance dalam perhitungan payroll secara akurat. Otomatisasi memungkinkan sistem hitung menjadi cepat dan andal dalam mengkalkulasi seluruh komponen upah, dari mulai gaji, tunjangan, upah lembur, bonus, THR, BPJS, sampai PPh 21.

Aplikasi penggajian karyawan ini sangat cocok bagi Anda yang menginginkan efisiensi. Dengan biaya langganan yang terjangkau, Anda akan mendapat beragam fitur yang membantu Anda menyelesaikan pekerjaan personalia dan keuangan. Penggunaan Gadjian akan memangkas biaya administrasi pengelolaan SDM hingga Rp 20 juta setahun dibandingkan jika Anda menggunakan metode manual.

Ingin coba gratis Gadjian untuk perusahaan Anda? Silakan hubungi tim kami sekarang.