Ajaib.co.id – Bagi kamu yang sudah pernah bekerja pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan BPJS Ketenagakerjaan? Nah, di tengah pandemi virus corona seperti saat ini banyak tenga kerja yang ingin melakukan pencairan dana BPJS karena terkena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi yang tidak kunjung selesai.

Sesuai ketentuan PP No. 16 tahun 2015, program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan 100% oleh mereka yang sudah berhenti bekerja. Baik karena PHK, habis kontrak atau mengundurkan diri (resign). Namun demikian, masih banyak yang merasa kebingungan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi sistem pencairannya kerap berubah mengikuti kemajuan teknologi.

Berikut ini adalah berbagai persyaratan dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100% mulai dari e-klaim sampai pencairan.

Persyaratan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100%
Untuk kamu yang ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi:

* Kamu adalah tenaga kerja yang sudah berhenti bekerja minimal 1 bulan dan belum bekerja di perusahaan lain yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
* Nomor BPJS Ketenagakerjaan sudah non aktif. Jika belum, hubungi HRD tempat kamu terakhir bekerja, dan minta agar HRD mengurus penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan milikmu.
* Mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan sendiri dan tidak boleh diwakilkan.

Selain persyaratan di atas, kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti di bawah ini:

* Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak diklaim
* Foto kopi KTP atau paspor
* Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
* Surat Keterangan berhenti kerja atau paklaring terakhir dari perusahaan yang membayar BPJS Ketenagakerjaan
* Buku tabungan

Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan 100% Secara Online
Perlu diingat bahwa untuk peserta yang berusia di bawah 50 tahun, kamu tidak bisa langsung datang ke kantor cabang tanpa melakukan pendaftaran online. Meski begitu, kamu bisa tetap mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, dengan mengikuti beberapa langkah berikut ini :

1. Download aplikasi BPJSTKU atau kunjungi website resminya.
2. Buatlah akun pengguna pada aplikasi atau website tersebut.
3. Login dengan email dan pin yang sudah terdaftar.
4. Kamu bisa melihat nomor kartu, jumlah saldo serta status kepesertaan. Pastikan status kepesertaan kamu sudah non aktif.
5. Klik bagian “Klaim Saldo JHT” lalu pilih nomor kepesertaan yang akan diklaim. Pada bagian bagian keperluan, pilih “Pengajuan Klaim.”
6. Selanjutnya kamu akan dialihkan ke halaman website berisi formulir online untuk eklaim.
7. Isilah formulir sesuai data yang diminta.
8. Unggah juga scan/foto dari dokumen-dokumen yang diminta. Kamu harus memilih di kantor
9. Pilihlah di cabang BPJS mana kamu akan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
10. Pastikan semua bagian telah terisi dengan benar. Lalu kirimlah formulir eklaim tersebut.
11. Selanjutnya tunggu sampai ada panggilan pencairan melalui email maksimal 3×24 jam. Pada panggilan pencairan akan tertera hari, tanggal dan jam berapa kamu harus datang. Jangan heran kalau kamu dijadwalkan pada bulan berikutnya, jika pencairan BPJS TK sedang padat.

Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BPJS
* Pastikan kamu datang tepat waktu ke kantor cabang BPJS sesuai jadwal yang tertera di email panggilan. Karena kalau kamu datang melewati jadwal yang ditentukan, bisa jadi kamu harus mengambil antrian online lagi.
* Persiapkan dan bawa semua dokumen persyaratan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan lengkap, serta fotokopi masing-masing 1 lembar . Bawa juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4, karena ada kalanya pas foto dibutuhkan untuk beberapa kasus.
* Selanjutnya ikuti prosedur di kantor cabang BPJSTK seperti berikut ini: * Perlihatkan email panggilan dari BPJS kepada satpam. Kemudian kamu akan mendapatkan nomor antrean yang akan diberikan oleh satpam.
* Isi formulir yang diberikan oleh satpam, dan tunggulah sampai nomor antrean kamu dipanggil.
* Datangi meja teller dan serahkan formulir serta fotokopi dokumen beserta aslinya untuk diperiksa.
* Setelah tidak ada masalah, kamu akan diberikan surat tanda terima serta dipersilahkan pulang.

Itulah cara mencairkan program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu lakukan melalui kantor cabang.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan Online
Nah, bagi kamu yang tidak punya waktu untuk pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan tidak ingin melewati banyak antrean, kini pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK). Aplikasi ini diluncurkan pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mencegah penyebaran virus corona.

Program LAPAK ASIK merupakan inovasi untuk menjadi salah satu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online. Sehingga, kamu tidak perlu datang dan antre ke kantor cabang. Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.?

1. Lengkapi Dokumen Persyaratannya
Persyaratan Dokumen Layanan LAPAK ASIK hanya ditujukan untuk melakukan pencairan JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu kamu persiapkan.

* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
* e-KTP.
* Buku Tabungan yang tertera nomor rekening dan masih aktif.
* Kartu Keluarga (KK).
* Foto diri terbaru (tampak depan).
* Formulir Pengajuan JHT yang bisa kamu download dan isi melaluilapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
* Surat Keterangan sesuai dengan kondisi peserta. Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sedangkan, jika pensiun menggunakan Surat Keterangan Pensiun.
* NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta).

2. Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui Website Lapak Asik
Nah, setelah dokumen di atas sudah kamu persiapkan, kamu sudah bisa melakukan prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini:

* Kunjungi situs layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
* Isi formulir data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
* Kemudian, sistem akan melakukan verifikasi data otomatis.
* Setelah verifikasi, kamu akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
* Upload dokumen persyaratan.
* Jika berhasil, kamu akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal wawancara secara online.
* Persiapkan berkas asli untuk ditunjukkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan ketika proses wawancara.
* Kamu akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.
* Jika sudah selesai, maka pencairan BPJS Ketenagkerjaanmu akan diproses maksimal 7 hari kerja setelah proses verifikasi dilakukan.

3. Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

Kamu juga bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO dengan cara di bawah ini.

* Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
* Login menggunakan email dan kata sandi, lakukan pendaftaran jika belum terdaftar.
* Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
* Pastikan sudah 3 centang hijau. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
* Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
* Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
* Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
* Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
* Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
* Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
* Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses.
* Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Setelah selesai, proses pencairan saldo BPJS kamu ke rekening bank yang telah kamu daftarkan, maksimal adalah 7 hari kerja ke nomor rekening bank yang kamu daftarkan. Rajin-rajin saja mengecek saldo rekeningmu ya!

Nah, setelah saldo JHT mu sudah berhasil masuk ke rekeningmu, pastikan kamu tidak menghabiskannya begitu saja. Apalagi saat ini pandemi masih berlangsung. Ada baiknya, kamu menyisihkan sebagian saldo JHT yang kamu terima untuk memulai investasi, baik reksa dana atau saham. Semuanya bisa kamu pilih sesuai dengan tujuan keuangan kamu.

Dengan berinvestasi inilah kamu bisa mempersiapkan masa depanmu lebih baik lagi tanpa khawatir jika pandemi terjadi berlarut-larut. Selain itu, dengan berinvestasi ini jugalah kamu bisa melipatgandakan uang yang kamu investasikan sesuai jenis investasi yang kamu pilih.

Namun, pastikan kamu jangan asal memilih investasi, karena ini justru bisa membuat kamu merugi. Pastikan kamu melihat laporan keuangan perusahaan ketika kamu ingin membeli saham mereka, atau membaca prospectus dan fund fact instrumen investasi reksa dana yang ingin kamu beli.

Nah untuk membelinya, kini kamu bisa melakukannya dengan mudah, kapan dan di mana saja. Mulai dari Rp10 ribu kamu sudah bisa memulai investasi reksa dana, dan Rp100 ribu untuk investasi saham. Kini, kamu juga bisa melakukannya dengan mudah melalui platform Ajaib!

Dengan Ajaib, kamu tidak perlu meragukan keamanan dana yang kamu investasikan, karena Ajaib telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Jadi tunggu apalagi? Yuk mulai investasi sekarang di Ajaib!

Dapatkan Profit Lebih Tinggi

dengan investasi saham & reksa dana

Tanpa minimal investasi, bebas tarik uang kapanpun. Dipercaya 1 juta++ pengguna

Investasi Sekarang