JAKARTA, KOMPAS.com – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan berbagai metode. Peserta dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP.

Selain itu, cara pencairan BPJS ketenagakerjaan juga bisa secara offline atau dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun, peserta yang ingin klaim BPJS Ketenagakerjaan tentu harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Baca juga: MenKopUKM Ajak Pelaku Seni Masuk Ekosistem Digital

Dilansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Salah satu program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain JHT, program jaminan lain dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan (klaim BPJS Ketenagakerjaan) ?

Sebelum membahas cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut, berikut beberapa kategori klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan serta dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi peserta BP Jamsostek:

Baca juga: Minat Mendaftar MyPertamina Tinggi, Warga Diharap Makin Bijak Konsumsi BBM

1. Mengundurkan diri atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK)
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

* Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
* E – KTP
* Buku Tabungan
* Kartu Keluarga
* Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
* NPWP (jika ada)

PHK didefinisikan sebagai berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial, berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, dan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

Baca juga: Jangan Sampai Tertipu, Ini Syarat dan Cara Melamar Kerja di PT PLN (Persero)

2. Mencapai usia pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

* Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
* E – KTP
* Buku Tabungan
* Kartu Keluarga
* Surat Keterangan Pensiun
* NPWP (jika ada)

3. Mengalami cacat total tetap
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

* Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
* E – KTP
* Buku Tabungan
* Kartu Keluarga
* Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
* Surat Keterangan Berhenti Bekerja
* NPWP (jika ada)

Baca juga: Pemerintah Berencana Kembangkan Klaster Industri Kimia di IKN

4. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

* Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
* Paspor yang masih berlaku
* Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
* Buku Tabungan
* Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
* Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
* Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
* NPWP (jika ada)

5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

* Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
* Paspor yang masih berlaku
* Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
* Buku Tabungan
* Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
* Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
* NPWP (jika ada)

Baca juga: Summarecon Agung Bakal Bagikan Dividen Rp 99,05 Miliar

6. Klaim Sebagian 10 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

* Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
* E-KTP
* Kartu Keluarga
* Buku Tabungan
* Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
* NPWP (jika ada)

7. Klaim Sebagian 30 persen untuk perumahan
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

* Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
* E – KTP
* Kartu Keluarga
* Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
* Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
* Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
* NPWP (jika punya)

Baca juga: BTN Incar Tambahan Dana Murah dari Transaksi BTN Bisnis, Targetnya Rp 7 Triliun

Sebagai catatan, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP). Pastikan semua dokumen tersebut sudah lengkap.

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.

Baca juga: Kehadiran Investor Strategis Diharapkan Bisa Dongkrak Kinerja Garuda Indonesia di Masa Mendatang

Pengajuan klaim melalui metode ini atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:

* Kunjungi laman /
* Lakukan login
* Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
* Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
* Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
* Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
* Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
* Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email.
* Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.
* Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

Baca juga: IFEX 2022, Ajang Produsen Mebel dan Kerajinan Lokal Gaet Buyers Internasional

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online via aplikasi JMO
Selain website, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online juga dapat dilakukan di aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan (JHT) dengan maksimal saldo Rp 10 juta.

Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:

* Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
* Setelah muncul ke halaman utama, klik menu “Pengkinian Data”;
* Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik “Sudah”.
* Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
* Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
* Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
* Masukkan data NPWP dan rekening bank.
* Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
* Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
* Jika sudah benar, klik “Konfirmasi” dan proses pengkinian data telah selesai.
* Klik menu “Jaminan Hari Tua”.
* Lalu klik “Klaim JHT”
* Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
* Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya”.
* Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
* Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik “Selanjutnya”.
* Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
* Jika sudah sesuai klik “Konfirmasi” dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

Baca juga: Dukung Produk Dalam Negeri dan UMKM, Semen Indonesia Gandeng Yayasan Dharma Bhakti Astra

3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang
* Pastikan Anda membawa dokumen asli.
* Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
* Lakukan scan QR Code saat tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
* Isi data pada kolom yang tersedia.
* Unggah dokumen persyaratan klaim.
* Anda akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
* Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
* Anda akan dipanggil untuk wawancara sesuai nomor antrean.
* Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
* Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey.
* Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda.

Nah, itulah informasi seputar . Bagi peserta yang ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT, pastikan sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.