Solo – BPJS Ketenagakerjaan kini melayani cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Pengguna layanan ini pun bisa mengaksesnya dengan praktis, bisa sambil rebahan.

Dikutip dari detikFinance, Kamis (30/6/2022), layanan ini bernama Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disingkat Lapak Asik. Masyarakat pun tak perlu repot mengantre di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana.

Sebagai informasi, acuan pencairan JHT ini masih mengacu pada peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT)-nya.

Syarat pengajuan online BPJS Ketenagakerjaan
* Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
* Peserta mengundurkan diri
* Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

Persyaratan dokumen antrean online BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang menggunakan Lapak Asik antrean online wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Apa saja dokumennya?

* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
* KTP
* Kartu Keluarga
* Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
* Buku Rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
* Foto diri terbaru (tampak depan)
* Formulir Pengajuan JHT
* NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta).

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Web
1. Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik ‘Berikutnya’
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan
4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas
5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat /tracking

Itu tadi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Jamsostek Mobile (JMO)
1. Buka aplikasi JMO di smartphone kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua pilih menu Klaim JHT
3. Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik selanjutnya
4. Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik selanjutnya
5. Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika data sudah benar silahkan pilih sudah
6. Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan yang tertera pada layar
7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif dan klik selanjutnya
8. Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya
9. Lakukan pengecekan ualng keseluruhan data dan apabila data sudah benar silahkan klik konfirmasi
10. Proses pengajuan klaim JHT selesai
11. Apabila ingin mengetahui proses klaim maka dapat membuka menu tracking klaim.

Simak Video “Jokowi Minta BPJS Ketenagakerjaan Hati-hati Kelola Rp 607 T”
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ahr)