JAKARTA, iNews.id – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan berbagai metode. Salah satunya adalah dengan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP (hand phone).

Dilansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Salah satu program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain JHT, program jaminan lain dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Untuk mencairkan klaim JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu harus menyiapkan beberapa dokumen uang merupakan persyaratan administrasi dan wajib dilampirkan.

Sebelum membahas cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut, berikut syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi peserta:

1. Mengundurkan diri atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK)
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

– Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
– E – KTP
– Buku Tabungan
– Kartu Keluarga
– Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
– NPWP (jika ada)

PHK didefinisikan sebagai berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial, berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, dan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

2. Mencapai usia pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

– Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
– E – KTP
– Buku Tabungan
– Kartu Keluarga
– Surat Keterangan Pensiun
– NPWP (jika ada)

3. Mengalami cacat total tetap

Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

– Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
– E – KTP
– Buku Tabungan
– Kartu Keluarga
– Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
– Surat Keterangan Berhenti Bekerja
– NPWP (jika ada)

4. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

– Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
– Paspor yang masih berlaku
– Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
– Buku Tabungan
– Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
– Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
– Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
– NPWP (jika ada)

5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

– Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
– Paspor yang masih berlaku
– Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
– Buku Tabungan
– Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
– Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
– NPWP (jika ada)

6. Klaim Sebagian 10 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

– Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
– E-KTP
– Kartu Keluarga
– Buku Tabungan
– Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
– NPWP (jika ada)

7. Klaim Sebagian 30 persen untuk perumahan

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

– Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
– E – KTP
– Kartu Keluarga
– Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
– Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
– Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
– NPWP (jika punya)

Sebagai catatan, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Editor : Jeanny Aipassa