Muhammad
Guys, ada yang tau jawabannya?

dapatkan cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan online lewat hp dari situs web ini.

Lapak Asik
Lapak Asik adalah halaman untuk pendaftaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan.

sumber : lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP, Perhatikan Syaratnya
Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat HP semakin mudah Beberapa syaratcuntuk mengajukan pencairan BPJS ketenagakerjaan di antaranya adalah buku tabungan milik peserta JHT sendiri formuli

2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP, Perhatikan Syaratnya
Iqbal Widiarko

Senin 12 September :11 WIB

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat HP. (Foto: celebrities.id/Instagram @bpjstku)

JAKARTA, celebrities.id – Cara mencairkanBPJS ketenagakerjaan

online lewat HP dapat memudahkan kamu dalam proses mengklaim hak dana BPJS ketenagakerjaan secara lebih praktis.

Baca Juga :

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline Terbaru Kamu juga perlu memperhatikan syarat untuk mengajukan pencairan BPJS ketenagakerjaan di antaranya adalah buku tabungan milik peserta JHT sendiri, formulir klaim JHT yang sudah diisi dengan lengkap dan sesuai serta ditandatangani di atas materai.

Kamu juga perlu mempersiapkan fotocopy surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya.

Baca Juga :

Catat! Ini Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta

Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id, Senin (12/9/2022) telah merangkum

cara mencairkan BPJS

ketenagakerjaan online lewat HP, sebagai berikut.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Online lewat HP

1. Via Aplikasi JMO
a. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan membuka aplikasi JMO yang telah terinstal dan login dengan email serta kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

b. Setelah itu, klik menu “Pengkinian Data”, lalu akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila semua datanya sudah benar klik “Sudah”.

c. Peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta. Verifikasi tersebut seperti verifikasi biometrik wajah. Lalu, isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat email.

d. Isikan data NPWP dan rekening bank. Jangan lupa juga isi data kependudukan dan data tambahan serta kontak darurat. Nantinya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.

e. Apabila dirasa telah sesuai, klik “Konfirmasi” dan proses pengkinian data telah selesai.

f. Klik menu “Jaminan Hari Tua”. Lalu klik “Klaim JHT” Jika sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim. Setelah itu akan muncul data kepesertaan.

g. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya”. Peserta kemudian akan diminta melakukan verifikasi wajah. Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik “Selanjutnya”.

h. Langkah terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik “Konfirmasi” dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

Prev 1 / 2 Next

I bought a watermelon in the market weighing 130kg. It was inside

Foods you shouldn’t eat daily!

The diet of politicians: what people in power like to eat

Top 6 nutrition questions men should ask themselves after 40

Oprah Winfrey bought the houses at an incredible price. How much?

How much Oprah Winfrey’s famous mansion cost? Here’s the answer

Menarik Untuk Anda

Prince Harry And Meghan Markle Having Marriage Problems

There’s Probably One Fact About This Famous Beauty YouTuber

Obama’s Post-Presidential Life Is Not What You Might Expect

She Was A New Flame For Young Money Boss Lil Wayne

The Facial Rejuvenation Surgery Left Her Looking More Refreshed

sumber :

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT Online lewat HP Halaman all
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline serta dokumen persyaratan yang dibutuhkan Halaman all

Kompas.com Money Earn Smart

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT Online lewat HP
Kompas.com – Diperbarui 22/07/2022, 10:09 WIB

BAGIKAN: Komentar

Lihat Foto

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online JHT, Simak cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan atau cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online. (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma)

Penulis Nur Jamal Shaid | Editor Nur Jamal Shaid

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan berbagai metode. Peserta dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP.Selain itu, cara pencairan BPJS ketenagakerjaan juga bisa secara offline atau dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun, peserta yang ingin klaim BPJS Ketenagakerjaan tentu harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Baca juga: MenKopUKM Ajak Pelaku Seni Masuk Ekosistem DigitalDilansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Salah satu program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain JHT, program jaminan lain dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan (klaim BPJS Ketenagakerjaan) ?

Sebelum membahas cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut, berikut beberapa kategori klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan serta dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi peserta BP Jamsostek:

Baca juga: Minat Mendaftar MyPertamina Tinggi, Warga Diharap Makin Bijak Konsumsi BBMSyarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan
1. Mengundurkan diri atau terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK)
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E – KTP Buku Tabungan Kartu Keluarga

Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

NPWP (jika ada)

PHK didefinisikan sebagai berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial, berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, dan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

Baca juga: Jangan Sampai Tertipu, Ini Syarat dan Cara Melamar Kerja di PT PLN (Persero)2. Mencapai usia pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E – KTP Buku Tabungan Kartu Keluarga

Surat Keterangan Pensiun

NPWP (jika ada)

3. Mengalami cacat total tetap
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E – KTP Buku Tabungan Kartu Keluarga

Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat

Surat Keterangan Berhenti Bekerja

NPWP (jika ada)

Baca juga: Pemerintah Berencana Kembangkan Klaster Industri Kimia di IKN4. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

Paspor yang masih berlaku

Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

Buku Tabungan

Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan

Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan

Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

NPWP (jika ada)

5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

Paspor yang masih berlaku

Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

Buku Tabungan

Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

NPWP (jika ada)

Baca juga: Summarecon Agung Bakal Bagikan Dividen Rp 99,05 Miliar6. Klaim Sebagian 10 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E-KTP Kartu Keluarga Buku Tabungan

Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

sumber : money.kompas.com