Bagi pekerja, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini cukup penting diketahui, khususnya yang mengalami PHK. Pasalnya, adanya pencairan dana ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja yang terdampak.

Seberanya cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini cukup mudah. Anda hanya perlu mengikuti petunjuk di bawah ini, juga menyiapkan dokumen-dokumen lain yang mendukung. Jika Anda penasaran, yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
Sebelum membahas mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya Anda tahu lebih dulu sekilas terkait BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut laman BPJS Ketenagakerjaan, program jaminan sosial ini ialah bentuk tanggung jawab dan kewajiban dari negara agar mampu memberikan perlindungan ekonomi pada masyarakat.

Jaminan perlindungan yang termuat dalam BPJS ialah JHT (Jaminan Hari Tua), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Jaminan Kematian.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Buat Anda yang hendak klaim JHT, maka terdapat beberapa syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:

* Peserta BPJS mengundurkan diri (resign) atau sudah berstatus tidak aktif bekerja
* Peserta memiliki usia minimal yakni 56 tahun atau telah memasuki masa pensiun
* Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dari syarat-syarat tersebut kemudian peserta harus menyiapkan dokumen pendukung agar dapat melakukan proses pencairan.

Cara Mencairkan BPJS Ketengakerjaan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara offline maupun online. Jika hendak mencairkan secara offline, maka Anda hanya perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di daerah Anda. Nantinya Anda akan diarahkan oleh petugas.

Namun, jika Anda tak ingin repot maka Anda juga bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online yakni melalui website dan platform online lainnya.

Nah, berikut ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online yang bisa Anda ikuti dengan mudah untuk klaim JHT.

1. Kunjungilah laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yakni melalui / pada browser Anda;
2. Selanjutnya, Anda bisa Login dengan melengkapi data diri Anda yakni mengisikan Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan, juga Nomor Kepesertaan BPJamsostek;
3. Jika semua sudah terisi klik Login. Tunggulah hingga proses verifikasi selesai;
4. Nantinya Anda akan diminta agar mengisikan identitas diri Anda secara lengkap sesuai instruksi yang diberikan;
5. Unggahlah seluruh dokumen yang diperlukan dimana dalam bentuk scan dengan format PNG/JPG/JPEG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB;
6. Setelah semua dokumen diunggah makan akan ditampilkan suatu notifikasi untuk konfirmasi, Anda bisa klik Simpan;
7. Peserta BPJS akan memperoleh informasi terkait jadwal juga kantor cabang yang ditunjuk oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan;
8. Lakukan wawancara melalui sambungan video call. Siapkan juga dokumen asli yang dibutuhkan untuk keperluan verifikasi;
9. Tunggulah beberapa saat hingga uang JHT dari BPJS Ketenagakerjaan bisa masuk ke rekening Anda.

Proses pencairan ini sebenarnya tak berlangsung lama, Anda hanya perlu bersabar dan melakukan step demi step untuk bisa mencairkan dana tersebut.

Selain melalui website, Anda juga bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

BACA JUGA: Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang

Cara Mencairkan BPJS Secara Online Melalui Aplikasi JMO
Illustrasi tampilan aplikasi JMO MobileUntuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online Anda juga bisa menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi JMO ini memang didesain khusus untuk mempermudah segala hal yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah tutorial selengkapnya:

1. Unduhlah aplikasi Jamsostek Mobile pada perangkat Anda. Jika sudah berhasil terinstal, bukalah aplikasi tersebut;
2. Silahkan login menggunakan email Anda yang masih aktif juga masukkan kata sandi;
3. Masuklah pada beranda aplikasi kemudian klik menu Pengkinian Data;
4. Pahami informasi yang ditampilkan dengan cermat. Jika sudah yakin maka Anda bisa klik Sudah Yakin;
5. Silahkan lakukan verifikasi biometric atau pengenalan wajah;
6. Masukkan nomor ponsel, email, nomor rekening juga NPWP Anda secara benar;
7. Selanjutnya, akan muncul data diri Anda, silahkan klik Konfimasi;
8. Klik menu bertuliskan Jaminan Hari Tua kemudian klik Klaim JHT;
9. Apabila Anda telah memenuhi persyaratan maka Anda sebagai peserta diharuskan untuk memilih alasan melakukan klaim BPJS ketenagakerjaan;
10. Klik Selanjutnya kemudian lakukan verifikasi biometric;
11. Akan ditampilkan informasi mengenai klaim JHT. Anda bisa klik Konfirmasi.

Selesai, kini Anda hanya tinggal menunggu informasi selanjutnya hingga dana berhasil masuk ke rekening Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sampai di sini ada baiknya sebelum Anda melakukan proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, cek dahulu saldo yang terdapat di akun Anda. Hal ini untuk memastikan bahwa nominalnya sesuai dengan yang ingin Anda cairkan.

Baiklah, mungkin sampai disini saja pembahasan mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga artikel yang disampaikan di atas bisa bermanfaat untuk Anda. Sampai jumpa! (jow)

BACA JUGA: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign Kerja