BPJS Ketenagakerjaan. liputan6.com Merdeka.com – Cara mencairkan Jamsostek Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online dan offline selama pandemi Covid-19. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membuat sejumlah wilayah harus melakukan pembatasan jam operasional kantor dan pembatasan perjalanan.

BP Jamsostek atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjelaskan, ada dua cara mencairkan Jamsostek yang bisa dilakukan. Pertama yaitu dengan melalui daring alias tanpa kontak fisik. Kemudian yang kedua adalah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan usai melakukan pendaftaran nomor antrean online.

Sebelum melakukan satu di antara kedua cara mencairkan Jamsostek Ketenagakerjaan ini, kalian juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuan tersebut telah dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Lantas bagaimana cara mencairkan Jamsostek Ketenagakerjaan secara online dan offline? Melansir dari Liputan6.com, Jumat (29/10), simak ulasan informasinya berikut ini.

Ketentuan Pencairan Jamsostek
Sebelum membahas cara mencairkan Jamsostek, ada beberapa hal yang perlu diingat. Proses pencairan ini dibagi menjadi tiga kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015 lalu.

Adapun ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

1. Pencairan Jamsostek 10 persen dan 30 persen dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja. Di mana dengan syarat usia kepesertaan telah menginjak 10 tahun, pencairan hanya bisa dipilih salah satu yaitu 10 persen atau 30 persen. Tidak bisa dua-duanya. Rincian 10 persen adalah untuk dana persiapan pensiun, sementara 30 persen untuk biaya perumahan.

2. Usai melakukan pencairan baik 10 persen ataupun 30 persen, yang bisa dilakukan pekerja untuk mencairkan 100 persen yaitu saat dirinya memutuskan keluar dari pekerjaan.

3. Pencairan saldo Jamsostek hingga 100 persen hanya diperuntukkan kepada peserta yang sudah tidak bekerja. Baik keluar dari perusahaan maupun di PHK. Saldo nantinya bisa langsung dicairkan usai menunggu satu bulan sejak pekerja memutuskan untuk keluar.

Persyaratan Mencairkan Jamsostek
Sebelum memutuskan ingin melakukan cara mencairkan Jamsostek melalui mana, sebaiknya pekerja mempersiapkan beberapa dokumen. Ini menjadi persyaratan yang wajib diunggah atau dibawa saat hendak melakukan pencairan. Berikut beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pekerja:
©2019 Liputan6.com/Tira santia

1. Kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk). JIka belum punya, peserta harus menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan jika KTP masih dalam proses
3. Buku tabungan pada halaman pertama yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
4. KK (Kartu Keluarga)
5. Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (Asli). Surat ini menerangkan perihal nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta baik untuk klaim 10% atau 30%
6. Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja khusus untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan 100%
7. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap
8. NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp50 juta
9. Foto diri terbaru tampak depan

Dokumen-dokumen tersebut yang asli wajib dipindai atau scan. Tujuannya adalah untuk mempermudah cara mencairkan Jamsostek Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan Jamsostek Online
Adapun cara mencairkan Jamsostek Ketenagakerjaan secara online adalah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi BPJSTKU atau peserta bisa mengunjungi situs online resmi di alamat /
2. Login pada akun BPJS Ketenagakerjaan masing-masing. Jika belum mempunyai akun, maka diwajibkan mendaftar terlebih dahulu
3. Jika sudah berhasil masuk, pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’
4. Isi kolom informasi sesuai dengan yang dibutuhkan
5. Setelah itu akan muncul pilihan ‘Jenis Klaim’
6. Peserta dapat memilih salah satu di antaranya, yang meliputi perihal mencapai usia pensiun, mengundurkan diri atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7. Unggah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan, klik ‘Kirim’
8. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.
9. Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas

Cara Mencairkan Jamsostek Melalui LAPAK ASIK
Peserta ternyata juga bisa mengakses layanan LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik. Berikut prosedur cara mencairkan Jamsostek Ketenagakerjaan secara online melalui LAPAK ASIK:
©Liputan6.com/Angga Yuniar

1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU
2. Atau bisa registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Pilih tanggal, waktu pengajuan dan kantor cabang yang masih tersedia
4. Dokumen-dokumen yang discan, termasuk formulir klaim JHT harus terisi lengkap dikirimkan melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih
5. Kirimkan dokumen yang telah di scan melalui link yang diterima pada email yang sudah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan
6. Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan memiliki aplikasi WhatsApp dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim
7. Sebab informasi serta konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BP JAMSOSTEK melalui panggilan video (Video Call)
8. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video
9. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut serta dana Jamsostek akan ditransfer ke rekening bank milik peserta

Cara Mencairkan Jamsostek Offline
Selain online, cara mencairkan Jamsostek Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara offline. Peserta bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari rumah. Adapun cara mencairkan Jamsostek Ketenagakerjaan secara offline adalah sebagai berikut:

1. Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU
2. Pastikan telah membawa berkas fisik sebagai persyaratan seperti dijelaskan sebelumnya
3. Petugas akan memeriksa suhu tubuh peserta sebelum masuk ke dalam kantor BP Jamsostek dalam mencairkan JHT
4. Suhu tubuh pasien di atas 37,5 derajat celcius, peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim
5. Bagi peserta dengan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan proses pencairan
6. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa
7. Isi formulir pengajuan klaim yang diberikan oleh petugas dengan lengkap
8. Serahkan formulir bersama berkas syarat dokumen yang dibawa
9. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, jika memang sudah lengkap, maka peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim
10. Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen
11. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan
12. Peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas

[tan]