TEMPO.CO, Jakarta – Agar bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan tanpa kendala, para peserta wajib membayar iuran setiap bulan. Apabila tagihan tidak dibayarkan secara rutin, maka peserta yang bersangkutan akan memiliki tunggakan dan kepesertaannya berpotensi untuk dinonaktifkan.

Nah, bagi peserta yang sudah terlanjur memiliki tunggakan dan belum dibayarkan, bisa melunasinya dengan cara dicicil. Simak syarat dan cara membayar cicilan tunggakan BPJS Kesehatan.

Baca: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi, Cek Syaratnya

Dalam rangka memberikan kemudahan melunasi tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menghadirkan program baru yakni Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Seperti dilansir dari situs resminya, program ini diharapkan bisa membantu meringankan beban tanggungan peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan. Melalui program REHAB, nantinya peserta JKN-KIS bisa membayarkan cicilan atau tunggakan secara bertahap.

Syarat Bayar Iuran Tunggakan BPJS Kesehatan
Merangkum situs resmi BPJS Kesehatan, berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat mencicil iuran tunggakan BPJS Kesehatan:

1. Peserta merupakan bagian segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak lebih dari 3 bulan.
2. Peserta memiliki tunggakan dengan usia 4 sampai dengan 24 bulan.
3. Peserta mendaftar lewat aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
4. Tunggakan iuran dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.

Cara Bayar Iuran Tunggakan BPJS Kesehatan
Seperti yang diketahui, melalui program REHAB, peserta JKN-KIS kini bisa melunasi tunggakan BPJS Kesehatan secara bertahap dengan cara dicicil. Adapun cara mencicil iuran tunggakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi Mobile JKN di Play Store maupun App Store
2. Buka aplikasi yang telah terinstal, kemudian masuk menggunakan akun Mobile JKN yang telah terdaftar.
3. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
4. Akan ditampilkan informasi terkait program REHAB, mulai dari jumlah iuran tunggakan, syarat, dan ketentuan program REHAB
5. Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.
6. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera, klik SELANJUTNYA.
7. Jika pendaftaran telah berhasil, peserta dapat melanjutkan pembayaran cicilan tunggakan melalui mitra pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Cara Mendaftar Akun Mobile JKN
Apabila peserta belum memiliki akun Mobile JKN, maka bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka aplikasi Mobile JKN.
2. Pada halaman utama, klik DAFTAR > PENDAFTARAN PESERTA BARU.
3. Isi data diri yang meliputi Nomor Kartu BPJS Kesehatan, Nomor KTP (NIK), tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor telepon.
4. Lakukan verifikasi pendaftaran dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon.

Demikian syarat dan cara bayar cicilan tunggakan BPJS Kesehatan. Pastikan untuk membayarkan iuran secara tepat waktu agar status kepesertaan tidak diblokir.

LALA DITA PANGESTU

Baca juga: Apakah Iuran BPJS Kesehatan Terpengaruh oleh Kenaikan Tarif INA CBGs? Ini Penjelasan Direktur BPJS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik disini