InfoBPJS.id – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Tak terkecuali dengan pemberi kerja, baik perusahaan, pemerintah, organisasi swasta, badan hukum ataupun perseorangan. Sementara itu, untuk cara mendaftarkan BPJS Kesehatan perusahaan pun cukup mudah. Sebagaimana yang akan kita bahas pada postingan kali ini. Mari langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini yang akan membahas cara mendaftar BPJS Kesehatan perusahaan.

Syarat Mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan

Sama seperti lainnya, untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan perusahaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantara:

* Formulir pendaftaran yang diberikan materai Rp. 6.000 dan ditandatangani pimpinan beserta cap perusahaan.
* SIUP/SIUPAL/BK/IUD/dll.
* NPWP Badan Usaha.
* Tanda Daftar Perusahaan/Surat Domisili Perusahaan.
* Fotokopi KTP pimpinan perusahaan.

Apabila pengambilan e-ID diwakilkan oleh orang selain pimpinan perusahaan maka syaratnya ditambahkan dengan fotokopi KTP PIC (Person in Charge) perusahaan dan Surat Kuasa pengambilan e-ID dari pimpinan perusahaan kepada PIC dengan kop perusahaan beserta materai Rp. 6.000.

Untuk karyawan yang sudah memiliki BPJS Kesehatan mandiri maka nanti status kepesertaannya akan berubah menjadi pekerja penerima upah dengan nomor dan kartu BPJS yang sama. Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang nomor BPJS-nya akan dirubah ketika karyawan berhenti dari pekerjaan sebelumnya. Sementara itu, untuk mendaftar BPJS Kesehatan perusahaan pun bisa dilakukan secara offline dan online, lebih jelasnya lagi seperti berikut ini:

1. Cara Offline

Untuk cara offline, kamu bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:

* Langsung saja datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan domisili perusahaan.
* Sesampainya pada kantor BPJS, serahkan persyaratan yang telah kamu persiapkan ke bagian BPJS Kesehatan Badan Usaha.
* Kemudian buat akun e-DABU yang akan dipandu oleh petugas.
* Selanjutnya BPJS akan menunjuk staff RO untuk melayani perusahaan untuk melanjutkan proses selanjutnya melalui email, misalnya mengirimkan data pegawai, e-ID dan lainnya. Inilah yang jadi pembeda antara cara offline dan online, yang mana mendaftar BPJS Kesehatan secara offline bisa mendapatkan staff EO khusus untuk perusahaan kita. Berbeda dengan cara online yang dia mendapatkan staff RO.

2. Cara Online

Untuk cara online, kamu bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:

* Langsung saja buka website new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id.
* Kemudian tap opsi “Register Badan Usaha”.
* Selanjutnya kamu centang bagian persetujuan syarat dan ketentuan lalu tap “Pendaftaran”.
* Lanjut dengan mengisi data perusahaan dan tap “Submit”.
* Nantinya kamu akan menerima email yang berisikan nomor virtual account, username beserta password untuk login e-DABU. Selesai, dengan begitu kamu telah berhasil mendaftar BPJS Kesehatan perusahaan.

Akhir Kata

Itulah ulasan mengenai cara mendaftar BPJS Kesehatan perusahaan yang bisa kamu gunakan. Semoga bermanfaat dan bisa membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.