Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis. BPJS Kesehatan jadi salah satu hal wajib yang harus dimiliki oleh karyawan suatu perusahaan.

Sebelum mengaktifkan BPJS Kesehatan karena resign, kamu perlu melengkapi beberapa dokumen persyaratan berikut ini:. Petugas akan memintamu mengisi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan dari segmen PPU ke mandiri.

Setelah melalui proses verifikasi, petugas akan memberikan nomor atau kode virtual account untuk pembayaran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri. Kemudian status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan aktif lagi dan sudah berubah menjadi Peserta Mandiri.

Terakhir, klik simpan dan tunggu email masuk yang menyatakan status kepesertaan telah berhasil diubah. Untuk mengetahui status kepesertaan dan iuran yang harus dilunasi, kamu dapat mengeceknya melalui aplikasi JKN. Di sini, kamu tidak hanya akan mendapat fasilitas mencari kerja yang mudah, aman, dan cepat.

Tapi ketika kita berhenti atau resign kerja, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif. Nah informasi cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online, perlu untuk diketahui.

Ada beberapa cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan usai resign kerja, salah satunya secara online. Dilansir dari kompas.com, berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN usai resign kerja. Klik Selanjutnya, lalu ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri.

Baca Juga: Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Jika Telat Bayar Iuran via Whatsapp, Awas Numpuk Utang! Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan karena Resign secara Online”.

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri dapat dilakukan secara online dan offline. Sebelum mulai melakukan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri online maupun offline, Anda harus mempersiapkan terlebih dahulu kelengkapan dokumen persyaratan, seperti:. Setelah seluruh dokumen persyaratan siap, Anda dapat melakukan prosedur cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online atau offline. Cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online dengan aplikasi Mobile JKN. Untuk dapat pindah kepesertaan BPJS perusahaan ke mandiri online, pertama-tama Anda harus mendownload aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu. Saat ini, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan inovasi berupa kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Kanal ini dapat membantu peserta BPJS Kesehatan memenuhi layanan kebutuhan administrasi yang biasa didapatkan di kantor cabang. Peserta harus mengisi dan mengirimkan formulir pelaporan ke nomor WhatsApp Kantor Cabang yang diberikan CHIKA. Untuk mengetahui status kepesertaan dan iuran yang harus dilunasi, Anda dapat mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN.

Tahukah kamu bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan sewaktu-waktu bisa tidak aktif? Bisa saja saat kamu benar-benar butuh.

Jika BPJS sudah berstatus tidak aktif, tentunya kartu BPJS tidak bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas – fasilitas kesehatan yang ada di sekitarmu. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif? Baca terus artikel ini sampai habis ya!

JAKARTA – Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign secara online. Ketika pekerja resign, status BPJS Kesehatan tidak aktif.

Di mana, perusahaan tempat Anda sebelumnya bekerja sudah tidak lagi membayarkan iuran rutin per bulannya. BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Jamin Pemasangan Protese Tangan Robotik Pekerja Yang Alami Kecelakaan Kerja. Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign secara online? Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (9/6/2022), berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign secara online:. Baca Juga: 3 Cara Mudah Kirim Uang ke Luar Negeri. Klik menu ‘Ubah Data Peserta’ di halaman utama aplikasi.

Klik opsi ‘Segmen Peserta’, lalu pilih kelas BPJS Kesehatan sesuai kemampuan Anda. Status kepesertaan akan berubah dan kembali aktif.

The banner below this line is for A/B Testing, will only show on experiments.

Hal ini dilakukan bagi peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peserta PPU PN dapat mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang melalui sejumlah layanan, yakni Aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor , BPJS Kesehatan Care Center , petugas BPJS SATU!

Pada saat dicek status kepesertaannya mulai 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang. Apabila akun BPJS Kesehatan ternyata dinonaktifkan, para peserta dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara:. Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu.

Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam. Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan program registrasi ulang (GILANG) dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.