Cara mengetahui apakah NPWP masih aktif/Valid atau sudah tidak valid atau dinonaktifkan akan Kang Konter bahas pada postingan kali ini.

NPWP adalah nomor wajib pajak yang dimiliki setiap warga Indonesia yang masuk kategori wajib pajak. Setiap wajib wajib pajak wajib melaporkan pembayaran pajak yang dilakukan setiap tahun atau yang disebut dengan SPT.

Namun fenomena yang terjadi masih ada wajib pajak yang tidak tahu apakah NPWP-nya masih valid atau justru tidak valid. Oleh karena itu bagi pemilik NPWP harus mengecek terlebih dahulu.

Cara mengecek NPWP apakah masih aktif atau valid bisa menggunakan beberapa langkah. Inilah cara yang akan Kangkonter sajikan buat para sobat semua agar bisa mengetahui dan membayar pajak sesuai dengan kewajibannya kemudian melaporkannya.

Cara cek Aktif Tidaknya NPWP Melalui QR Kode
Cara mengetahui apakah NPWP masih valid atau atau tidak dengan cara scan QR. Bagi pemilik NPWP yang ingin mengecek nomor wajib pajaknya bisa mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut.

– Bukalah website account pajak atau di account.pajak.go.id.

– Masukkan kode QR pada tempat yang disediakan

– Pilih atau klik Cek

– Bagi yang memiliki NPWP masih aktif akan muncul laporan data NPWP tersebut.

Cara Cek NPWP Melalui ereg.pajak.go.id
Cara ini sebenarnya tidak jauh beda dengan cara yang pertama. Namun langkah mengetahui atau mengecek NPWP melalui ereg.pajak.go.id ini tidak menggunakan kode QR melauinkan identitas pemilik NPWP. Cara-caranya lebih lengkap di bawah ini.

– Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

– Masukkan NIK dan nomor KK wajib pajak yang ingin di cek

– setelah itu pilih “Cari”

– Jika orang tersebut memiliki NPWP dan masih aktif maka akan muncul identitas lengkap dengan nomor NPWP-nya.

– Namun jika tidak valid maka akan muncul pemberitahuan bahwa tidak memiliki NPWP atau NPWP tidak valid

Cara Cek NPWP dengan Aplikasi M Pajak
Dirjen Pajak memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak yang memiliki NPWP untuk melaporkan dan mengecek apakah NPWP masih valid dan aktif atau sudah tidak. Kemudahan tersebut yaitu melakukan pengecekan dengan aplikasi MPajak. Caranya juga bisa disimak di bawah ini dengan detil.

– Download atau Unduh aplikasi M Pajak melalui Playstore atau AppStore

– Pilih menu Cek NPWP

– Masukkan NPWP dan perintah lainnya, kemudian cek

– Jika anntinya muncul NPWP maka dipastikan NPWP tersebut masih aktif dan bisa digunakan.

Itulah 3 cara untuk mengecek validitas atau keaktifan NPWP. Sebenarnya NPWP tersebut tidak mudah hangus atau tidak valid selama pemilik NPWP taat bayar pajak dan rutin mengirim laporan DJP.

Demikian informasi dari Kangkonter yang bisa digunakan untuk mengetahui apakah NPWP masih aktif atau sudah tidak aktif. Jika diketahui NPWP tidak valid maka sebaiknya langsung komunikasikan dengan petugas Pajak daerah setempat.

Terima kasih sudah berkunjung. Dukung kami untuk terus berkarya dan berbagi informasi menarik di kangkonter.com.