Bagi kamu yang sudah bekerja, masih bingung cara menghitung saldo dan iuran BPJS Ketenagakerjaan terbaru?

Sebenarnya, cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) bergantung pada besaran gaji karyawan. Semakin besar gaji karyawan, semakin besar pula potongan BPJS setiap bulannya.

Nah, sebelum bahas lebih lanjut soal perhitungan iurannya, perlu dipahami bahwa BPJSTK itu bersifat wajib.

Cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan
Ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan diatur sesuai Peraturan Pemerintah No.84 Tahun 2013 terkait Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Berdasarkan aturan tersebut, setiap perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih atau membayarkan upah minimal Rp1 juta per bulan, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis program yang tersedia:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan hari tua akan mengembalikan uang tunai yang sudah kamu kumpulkan melalui iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan. Kamu juga bakal dapat tambahan bunga hasil pengembangan dana tersebut.

Hasil ini tentunya diberikan secara sekaligus ketika peserta sudah memasuki usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Berikut ini cara menghitung iuran JHT program BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulan:

* Pekerja penerima upah: 5,7 persen dari gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan * 2 persen dibayarkan oleh pekerja
* 3,7 persen dibayarkan oleh perusahaan

* Pekerja bukan penerima upah: 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan
* Pekerja migran Indonesia: Rp105 ribu – Rp600 ribu.

Simulasi cara menghitung JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memahami lebih lanjut bagaimana cara menghitungnya JHT BPJSTK, perhatikan simulasi berikut.

Sinta memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta. Iuran yang harus dibayarkannya, yaitu:

Jika Sinta pekerja penerima upah

Iuran JHT yang dibayar perusahaan= 3,7% x Rp6 juta = Rp222 ribu per bulan dari gaji

Iuran JHT yang dibayar Sinta= 1% x Rp6 juta = Rp60 ribu per bulan

Jika Sinta pekerja bukan penerima upah

Iuran JHT yang dibayar Sinta= 2% x Rp6 juta = Rp120 ribu per bulan

2. Jaminan Pensiun (JP)
Manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara berkala setiap bulan seperti halnya gaji. Hal ini menjadi salah satu perbedaan JHT dengan Jaminan BPJS Pensiun.

Jadi, fungsi JP adalah memberikan jaminan agar kamu tetap memiliki kehidupan yang layak ketika peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap total.

Berikut ini cara menghitung iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya.

* Pekerja penerima upah: 3 persen dari gaji untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan * 1 persen dibayarkan oleh pekerja
* 2 persen dibayarkan oleh perusahaan

Simulasi cara menghitung Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memahami lebih dalam tentang perhitungan BPJSTK JP, perhatikan simulasi berikut!

Sinta memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta. Maka, cara menghitung jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan untuk iurannya yaitu:

* Iuran JHT yang dibayarkan perusahaan= 2% x Rp6 juta = Rp120 ribu per bulan
* Iuran JHT yang dibayar Sinta= 1% x Rp6 juta = Rp60 ribu per bulan

3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Sesuai dengan namanya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan santunan tunai jika peserta mengalami risiko kecelakaan kerja. Nah, untuk iuran JKK sendiri disesuaikan dengan risiko kerja.

Berikut ini besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang harus dibayarkan setiap bulannya.

* Pekerja penerima upah: 0,24 – 1,74 persen dari gaji pekerja akan dibayarkan perusahaan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Persentasenya tergantung dari besarnya risiko, seperti: * Tingkat risiko sangat rendah, sebesar 0,24 persen dari upah.
* Tingkat risiko rendah, sebesar 0,54 persen dari upah.
* Tingkat risiko sedang, sebesar 0,89 persen dari upah.
* Tingkat risiko tinggi, sebesar 1,27 persen dari upah.
* Tingkat risiko tinggi banget, sebesar 1,74 persen dari upah.

* Pekerja bukan penerima upah: 1 persen dari penghasilan yang dilaporkan.
* Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
* Pekerja migran Indonesia: Rp370 ribu.

Simulasi cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan JKK
Untuk memahami tentang perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan JKK, simak simulasinya berikut ini!

Sinta memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta. Pekerjaan yang dijalankan oleh Sinta terhitung risiko rendah. Maka iuran yang harus dibayarkannya:

Jika Sinta pekerja penerima upah

Iuran JHT yang dibayarkan perusahaan= 0,54% x Rp6 juta = Rp32.400 per bulan

Jika Sinta pekerja bukan penerima upah

Iuran JHT yang dibayar Sinta= 1% x Rp6 juta = Rp60 ribu per bulan

Sementara cara menghitung BPJS Proyek jika nilai proyek Rp2 miliar

Jasa konstruksi harus membayarkan= 0,21% x Rp2 miliar = Rp4,2 juta per bulan

4. Jaminan Kematian (JK)
Manfaat Jaminan Kematian (JK) adalah memberikan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Santunan tunai atas jaminan kematian diberikan secara sekaligus kepada ahli waris.

Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang harus dibayarkan tiap bulannya adalah:

* Pekerja penerima upah: 0,3 persen dari gaji yang dilaporkan dan dibayarkan perusahaan.
* Bukan penerima upah: Rp6.800 per bulan.
* Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
* Pekerja migran Indonesia: Rp370 ribu.

Simulasi cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan JK
Untuk memahami lebih lanjut tentang perhitungan BPJSTK JK, berikut simulasinya:

Sinta memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta. Maka iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya

Jika Sinta pekerja penerima upah

Iuran JHT yang dibayar perusahaan= 0,3% x Rp6 juta = Rp18 ribu per bulan

Sementara cara menghitung BPJS Proyek jika nilai proyek Rp2 miliar:

Jasa konstruksi harus membayarkan= 0,21% x Rp2 miliar = Rp4,2 juta per bulan

Cara menghitung klaim BPJS Ketenagakerjaan
Tahukah kamu kalau iuran BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan? Akan ada perhitungan khusus untuk mengetahui berapa besaran klaim untuk pencairan tersebut.

Untuk bisa melakukan klaim, kamu harus memenuhi dulu beberapa syarat atau ketentuan yang telah ditetapkan, berupa:

* Usia Pensiun 56 Tahun
* Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
* Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
* Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
* Mengundurkan diri
* Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
* Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
* Cacat total tetap
* Meninggal dunia
* Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
* Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Klaim atau pencairan JHT hanya bisa dilakukan apabila peserta sudah mencapai usia 56 tahun. Walaupun, sebelum usia tersebut mungkin peserta sudah berhenti bekerja.

Karena JHT adalah jaminan hari tua, maka pencairan tidak bisa dilakukan sebelum usia tersebut.

Besaran dana yang dicairkan adalah akumulasi dari seluruh iuran yang selama ini sudah dibayarkan, ditambah dengan bunga.

Untuk melakukan klaim atau pencairan saldo, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, mulai dari prosedur klaim online hingga pencairan di kantor cabang.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online
Klaim secara online bisa dilakukan lewat situs Lapak Asik di /. Setelah itu, lakukan langkah berikut:

1. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan nomor kepesertaan
2. Lampirkan foto diri dan dokumen persyaratan
3. Tunggu mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirim melalui email
4. Petugas akan menghubungi kamu untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara online
5. Tunggu proses selesai dan saldo JHT akan dicairkan ke nomor rekening yang telah dilampirkan pada saat pengajuan

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang
Prosedur klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara offline di kantor cabang. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Bawa dokumen persyaratan ke kantor cabang BPJS terdekat
2. Isi formulir pengajuan klaim atau pencairan saldo
3. Ambil antrian, lalu tunggu sampai giliranmu dipanggil untuk wawancara singkat
4. Jika wawancara berhasil dan verifikasi selesai, kamu akan diberikan tanda terima oleh petugas
5. Tunggu sampai pencairan dana JHT selesai dan dicairkan ke nomor rekening yang disebutkan pada formulir pengajuan

Perhitungan pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan atau klaim JP berbeda dengan JHT. Klaim JP yang diberikan adalah maksimal 40 persen dari gaji.

Tapi, nominal yang dicairkan juga tetap dipertimbangkan dari akumulasi iuran yang sudah dibayarkan selama ini.

Selain mendapatkan santunan dari JP program BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga bisa memaksimalkan keperluan di masa pensiun dengan menabung sejak dini.

Gunakan kalkulator dana pensiun berikut ini untuk mengetahui berapa kebutuhan dana pensiunmu dan nominal tabungan yang perlu disisihkan setiap bulannya.

Cara menghitung pencairan JK BPJS Ketenagakerjaan
JK atau Jaminan Kematian adalah santunan kematian yang diberikan apabila peserta meninggal dunia. Nantinya, klaim bisa dilakukan oleh ahli waris peserta.

Total santunan kematian yang diberikan adalah Rp42 juta yang terdiri atas rincian santunan berikut:

* Santunan sekaligus: Rp20 juta
* Santunan berkala yang diberikan selama 24 bulan: Rp12 juta
* Biaya pemakaman: Rp10 juta

Kemudian, untuk ahli waris peserta, santunan kematian juga akan mencakup pemberian beasiswa untuk 2 orang anak peserta selama memenuhi syarat yang berlaku.

Sekarang udah tahu kan bagaimana cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan tiap bulan untuk dapat menikmati program dari BPJS Ketenagakerjaan? J

adi tentu saja berbeda dengan cara menghitung BPJS Kesehatan. Yuk kenali lebih dalam tentang BPJS Ketenagakerjaan lewat video berikut!

Apakah dana JHT bertambah jika sudah tidak bekerja?
Iuran JHT dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan bagi karyawannya. Tapi, bagaimana kalau karyawan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut?

Pada dasarnya, meskipun kamu sudah tidak bekerja, dana JHT tetap akan bertambah. Penambahan dana ini didapatkan dari hasil investasi.

Karena, setiap dana iuran JHT yang dibayarkan selalu dikembangkan atau diinvestasikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga, meskipun sudah berhenti bekerja dan tidak ada lagi iuran bulanan yang dibayarkan, dana yang sudah terkumpul tetap akan bertambah.

Tips dari Lifepal! Untuk mendapatkan proteksi maksimal, kamu juga bisa melengkapi jaminan hari tua atau pensiun dengan asuransi orang tua.

Dengan begitu, santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terganggu ketika mengalami risiko kesehatan sekalipun.

Selain BPJSTK, jangan lupa untuk sisihkan sebagian gaji untuk asuransi ya. Salah satunya kamu bisa alokasikan untuk asuransi jiwa.

Dana hasil pengelolaan dari asuransi jiwa bisa dijadikan warisan atau ditarik saat pensiun selayaknya manfaat BPJSTK.

Cari tahu apa produk asuransi jiwa yang cocok dengan bujet dan kebutuhanmu dengan kuis jenis asuransi jiwa terbaik berikut ini.

Pertanyaan terkait cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan
Cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi dua kategori, yaitu Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).Untuk Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah maksimal sebesar 40 persen dari gaji. Jadi, perhitungan pencairan BPJS Ketenagakerjaan jika gaji yang dilaporkan Rp6 juta maka, jaminan pensiun yang bisa kamu dapatkan maksimal Rp2,4 juta per bulan.

Sementara untuk cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT), ada beberapa metode yang bisa kamu pilih. Di antaranya, yaitu:

* Lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
* Lewat aplikasi BPJSTKU Mobile
* Lewat SMS
* Lewat ATM
* Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

* Datang langsung ke kantor pusat/cabang BPJS Ketenagakerjaan
* Melalui ATM Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui ATM yang telah bekerja sama dengan BPJSTKU:

1. Lakukan pendaftaran EPS BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kode iuran
2. Kunjungi ATM Mandiri, BNI, atau BRI terdekat
3. Masukkan kartu ATM dan PIN
4. Pilih Bayar/Beli
5. Pilih BPJS → BPJS Ketenagakerjaan
6. Pilih e-Payment (EPS BPJS Ketenagakerjaan)
7. Masukkan kode iuran yang berstatus UNPAID dan pilih Benar
8. Pastikan kode iuran, nama perusahaan, dividi, npp, bulan iuran, dan total iuran sudah benar
9. Pilih nomor 1 → Ya/Yes
10. Jika sukses layar ATM akan menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan kamu berstatus PAID
11. Untuk memastikan pembayaran berhasil dilakukan, lakukan Log In di akun EPS kamu. Kemudian cek, apakah status BPJSTKU berganti menjadi PAID