Pajak.com, Jakarta – Sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan pajak (SPT Tahunan) belum? Yuk, segera lapor. Sebab batas penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hanya sampai 31 Maret dan WP Badan 30 April 2021. Cara mengisi dan lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara onlinemelalui e-Filing.

Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengingatkan, sebelum mengisi dan lapor SPT Tahunan secara online melaui e-Filing, WP harus mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak.

Jika sudah, mari kita isi SPT Tahunan bersama.

Pajak.com, merangkumnya dalam 10 cara:

1. Buka laman dan klik login. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password,beserta kode keamanan. Masuk ke dashboard,pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”.
2. Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai. Dalam pertanyaan terakhir—paling bawah, pilih pengisian Formulir 1770 SS untuk WP orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp.60 juta, dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun. Formulir 1770 S untuk WP orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp.60 juta, dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Formulir 1770 untuk WP orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
3. Silahkan isi data di formulir itu yang meliputi tahun pajak, status SPT Tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya). Lanjut, klik “langkah selanjutnya”.
4. Kemudian, sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A.
5. Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
6. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
7. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan pajak penghasilan (PPh) dari bukti potong yang diterima di tempat kerja. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong.
8. Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
9. Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT Tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar Jika SPT nihil. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing.
10. Setelahnya, centang “setuju” jika data yang kamu isi sudah benar. Sejurus kemudian, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.

DJP mengapresiasi Wajib Pajak (WP) yang telah mengisi SPT Tahunan. Seperti diketahui pajak sangat berarti untuk membiayai penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Kontribusi pajak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai sekitar 80 persen. Maka dari itu, Neil berharap, WP untuk melaporkan SPT Tahunannya.

“Wajib Pajak yang mengalami kendala menyampaikan laporan SPT bisa menghubungi Kring Pajak . DJP akan terus berupaya melakukan pembenahan melalui reformasi perpajakan sehingga tingkat kepatuhan penyampaian SPT diharapkan meningkat setiap tahunnya,” kata Neil.

Read LaterAdd to FavouritesAdd to Collection