Sebuah foto ilustrasi menggambarkan suasana pelaporan pajak di Kantor Pajak Pratama di Tangerang Timur. Foto : Antara Foto

* Jumat, 21 Februari 2020 | 05:30 WIB
* Oleh : Administrator

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan merupakan kewajiban para wajib pajak. Kelalaian seperti telat lapor dapat berakibat penjatuhan sanksi seperti denda atau pidana.

Masa pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) 2019 telah dimulai. Masa pengisian SPT untuk WP OP akan berakhir pada 31 Maret 2020. Sementara untuk badan batas waktunya sampai 30 April 2020.

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online yang dikenal juga sebagai DJP Online. Lamanya pemanggilan antrean di KPP sering menjadi alasan para pelapor menunda menyetor kewajiban pajak.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018, dokumen elektronik (file CSV) yang digunakan untuk lapor pajak, sudah tidak lagi dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sehingga WP diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh 21 secara online melalui saluran e-filing Ditjen Pajak.

Namun apabila SPT Masa tidak dilaporkan melalui prosedur yang telah ditetapkan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 yaitu melalui e-filing, Ditjen Pajak tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT. Oleh karena itulah wajib pajak dianggap tidak pernah menyampaikan SPT.

Kelalaian seperti telat lapor dapat berakibat penjatuhan sanksi seperti denda atau pidana. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP OP yang telat melaporkan SPT didenda maksimal Rp100.000 dan Rp1.000.000 bagi WP badan usaha.

Pelaporan via online dapat menjadi pilihan, sebab selain praktis juga bebas dari ongkos. Namun, tak banyak yang mengetahui bagaimana panduan pelaporan pajak melalui e-filing. Apalagi, tahapan yang harus dilalui terbilang tidak sedikit.

Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui, apabila ingin melaporkan pajak secara e-filing, berdasarkan petunjuk penggunaan e-filing:

1. Wajib pajak harus memiliki email maupun nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat.

2. Ketika akan melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 secara online, pertama-tama Anda harus memiliki dan segera mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengurusnya di kantor pelayanan pajak.

3. Persiapkan dokumen yang wajib diunggah. Dokumen-dokumen yang wajib diunggah dalam Pelaporan SPT Masa PPh 21 secara online digabungkan menjadi satu file dalam format PDF, antara lain:

a. Surat keterangan domisili (certificate of domicile) apabila juga terdapat pemotongan PPh 26.

b. Bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar.

c. Surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh 21 final.

4. Kunjungi situs DJP Online di djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tertera pada laman. Jika sulit, silakan masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, baru selanjutnya klik kolom “eFiling Pelaporan SPT Elektronik” dan selanjutnya muncul pemintaan login seperti halnya pada tahapan di djponline.pajak.go.id.

5. Bila lupa password, maka wajib pajak bisa memilih untuk mengubah (reset) password.

6. Pada laman ini wajib pajak bisa melihat petunjuk di sebelah kiri. Wajib pajak bakal mendapat pilihan e-filing dan e-form. Silakan pilih salah satu.

7. Untuk langsung pelaporan, silakan pilih menu “Buat SPT” pada sebelah kanan atas.

8. Akan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak sesuai profilnya. Ini bertujuan untuk memastikan formulir yang akan digunakan oleh wajib pajak. Pada bagian kiri terdapat kolom “Petunjuk” berisi penjelasan dari kata atau istilah yang terdapat pada pertanyaan di kolom “Formulir SPT” untuk memudahkan wajib pajak menjawab pertanyaan.

9. Agar memudahkan pengisian selanjutnya wajib pajak bisa mengklik “SPT 1770 S dengan panduan” warna merah yang berada di bagian bawah dari “Formulir SPT”. “SPT 1770 S dengan panduan” ini berisi 18 langkah pengisian.

10. Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.

11. Kemudian isi kolom Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.

12. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada. Ada jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong (nomor 20 pada bukti potong). Klik “Simpan” dan menuju langkah berikutnya.

13. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan. Seperti apakah Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri lainnya? Apakah Anda memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Apakah Anda memiliki harta?

14. Pada kolom harta, bila memilih “Ya” maka harus mengisi jenis harta yang dimiliki. Mulai dari uang tunai, tabungan, giro, deposito, piutang, saham reksadana, sepeda motor, mobil, rumah, emas, tanah dan lainnya. Berikan penjelasan seperti tahun perolehan, harga dan keterangan lainnya. Klik “Simpan” dan lanjut ke langkah berikutnya.

15. Kolom pertanyaan selanjutnya adalah apakah Anda memiliki utang? Bila memilih jawaban “Ya”, maka silakan mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman dan jumlah. Klik “Simpan” dan lanjut ke langkah berikutnya.

16. Pertanyaan lain adalah tentang apakah memiliki tanggungan? Kemudian apakah anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib? Untuk hal ini hanya diakui kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelolaan sumbangan keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.

17. Kemudian mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi.

18. Wajib pajak sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik “Setuju” dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik “Kirim SPT”.

19. Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Ditjen Pajak. Selanjutnya wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan pajak dari Ditjen Pajak melalui email.

20. Tahapan selanjutnya, buka email Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak dan simpan.

21. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP Online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Adapun WP yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-filing di DJP Online.

Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-form.

SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke KPP.

Selain sarana-sarana tersebut dan untuk jenis SPT yang lain, WP dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu Application Services Provider (ASP) yang telah ditunjuk otoritas pajak, yakni:

1.

2.

3.

4. -pajak.com

5. aspbni.bni.co.id

6. klikpajak.id

7. PT Prima Wahana Caraka

Ditjen Pajak pun mengingatkan apabila terjadi eror saat penggunaan e-filing, dapat mengecek daftar kode eror untuk memperoleh informasi mengenai cara penanganannya Jika terjadi kendala pada saat pengisian formulir online, Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di .

*Update 2020*

Penulis Anton Setiawan
Editor : Eri Sutrisno

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id