Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) Checking menjadi salah satu faktor yang bisa membuat seseorang mendapatkan persetujuan kredit bank atau lembaga keuangan lainnya. Karena ketika mengajukan kredit ke bank, salah satu syaratnya adalah BI Checking, baik mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau kartu kredit.

BI Checking nantinya akan memberikan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat kelancaran dalam pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking sebelumnya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit pada Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi mengenai kredit nasabah akan saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.

Di dalam SID terdapat informasi mengenai identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit debitur serta informasi mengenai kredit yang macet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat debitur belum melunasi salah satu pinjamannya atau ada kendala menunggak cicilan pinjaman, maka datanya akan masuk ke dalam daftar hitam BI Checking. Sehingga mereka akan terkena imbas tidak bisa lagi mengajukan pinjaman karena tidak lolos BI Checking.

BI Checking Berubah Jadi SLIK
Saat ini, layanan BI Checking atau SID sudah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Di SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga pembiayaan serta keuangan lainnya disebut sebagai layanan informasi debitur (iDEB). Pada layanan iDEB tersebut perbankan dan lembaga pembiayaan dan keuangan lainnya memiliki akses data debitur.

Selain itu, mereka juga memiliki kewajiban dalam melaporkan data debitur ke SID. Informasi BI Checking atau SLIK ini bisa diakses lembaga keuangan dalam 24 jam setiap harinya asalkan sudah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit (BIK).

Kenali Skor Kredit Debitur
Pada layanan SID, informasi nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kredit sebelumnya. Penentuan skor tersebut dilihat dari catatan kolektibilitas calon debitur.

Skor debitur akan dibagi menjadi skala 1 hingga 5. Adapun pembagian kategori kredit berdasarkan skor BI Checking adalah sebagai berikut:

* Skor 1: Golongan kredit lancar atau Kol 1. Debitur memiliki catatan aman, memenuhi kewajiban membayar cicilan setiap bulan serta bunganya hingga lunas tanpa tunggakan.

* Skor 2: Golongan kredit dalam perhatian khusus (DPK) atau Kol 2. Debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit hari.

* Skor 3: Golongan kredit tidak lancar atau Kol 3. Debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit hari.

* Skor 4: Golongan kredit diragukan atau Kol 4. Debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit hari.

* Skor 5: Golongan kredit macet atau Kol 5. Debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari atau lebih dari 6 bulan.

Dari skor di atas, bank atau lembaga keuangan lainnya akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang mendapatkan skor 3, skor 4 dan skor 5 yang masuk ke dalam blacklist BI Checking. Skor 2 pun sudah masuk ke dalam kategori perlu diawasi karena khawatir sewaktu-waktu bisa berdampak pada non performing loan (NPL).

Cara Cek BI Checking atau SLIK Online
Selain anggota yang terdaftar di BIK, informasi SID juga dapat diakses oleh publik atau masyarakat. Anda bisa mengetahui catatan kredit dengan mengajukan informasi SID ke kantor OJK secara gratis tanpa biaya apapun. Adapun syarat dan caranya akan dijelaskan sebagai berikut:

1. Syarat Melihat BI Checking atau SLIK
* Menyiapkan kartu identitas asli, KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA untuk debitur perorangan. Sedangkan debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan mengajukan identitas asli badan usaha.

* Mendatangi kantor OJK di Jakarta atau kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.

* Mengisi formulir permohonan SID.

* Jika dokumen sudah lengkap, petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

2. Cara Lihat BI Checking atau SLIK Online
* Buka link permohonan SLIK konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

* Isi formulir dan isi nomor antrean.

* Silahkan upload foto scan dokumen yang dibutuhkan (KTP, Paspor, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Identitas Pengurus).

* Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.

* Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK Online.

* OJK akan memverifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari pihak OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

* Jika data yang disampaikan valid, nasabah bisa mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.

* Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani.

* Lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email (lengkap dengan foto selfie memegang KTP).

* OJK akan lakukan verifikasi data via WA dan melakukan Video Call jika diperlukan.

* Apabila lolos, OJK akan mengirim hasil iDEB SLIK lewat email.

Itulah informasi mengenai BI Checking yang saat ini sudah berganti nama menjadi SLIK. Anda bisa melakukan cek BI Checking atau SLIK melalui online dengan mudah seperti cara di atas.

[Gambas:Video CNBC] Heru Kristiyana: Pengawas OJK Jangan Jadi “Pemadam Kebakaran”
(cha/cha)