Apakah kamu pernah mengajukan pinjaman ke bank maupun lembaga keuangan lain? Salah satu faktor yang memudahkan kamu mendapatkan persetujuan kredit perbankan adalah BI Checking. Oleh karena itu, kamu perlu tahu cara cek BI Checking karena sangat menentukan persetujuan bank terhadap pinjaman yang kamu ajukan.

Apa Itu BI Checking?
BI Checking adalah layanan informasi yang berisi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Dengan kata lain, layanan informasi ini merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) karena mencatat kelancaran pembayaran kredit.

Baca Juga: Mengenal apa itu sistem informasi debitur (SID)

Informasi kredit nasabah ini dipertukarkan antar-bank serta lembaga keuangan. Semua bank maupun lembaga keuangan lain bisa mengakses seluruh informasi dalam SID asalkan bank atau lembaga keuangan tersebut terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK). Artinya, bank maupun lembaga keuangan tersebut juga bisa mengakses BI Checking.

Baca Juga:
Mengenal Lembaga Keuangan, Fungsi dan Jenisnya
Mengenal apa itu Biro Informasi Kredit

Apa saja informasi yang dipertukarkan dalam SID? Informasi tersebut mencakup identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, maupun kredit macet. Setiap bulannya, anggota BIK memberikan data tersebut kepada Bank Indonesia (BI). BI mengumpulkan data dan mengintegrasikannya ke dalam SID.

Baca Juga: Apa itu Debitur

Namun, SID ini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Penggantian nama ini terjadi karena BI tidak melakukan fungsi pengawasan perbankan lagi. Fungsi pengawasan perbankan kini dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Mengenal apa itu SLIK

Manfaat BI Checking
SLIK memberikan beberapa manfaat karena ada banyak informasi pada layanan informasi ini. Berikut ini manfaat SLIK:

* Memberikan informasi mengenai riwayat pelunasan kredit atau pinjaman seorang warga negara
* Bagi bank, layanan informasi ini memudahkan bank memberikan penilaian untuk peminjam
* Bagi masyarakat, layanan informasi ini berguna supaya masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan kredit kendaraan atau meminjam sejumlah uang supaya mereka tidak mendapatkan status blacklist dari BI Checking. Jika seseorang tercatat menunggak pinjaman atau belum melunasi pinjamannya, maka ia akan masuk ke dalam daftar hitam BI Checking.
* Apabila riwayat pelunasan kredit seorang warga negara lancar, layanan informasi ini akan memudahkan orang tersebut mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain. Jika kamu lolos BI Checking, maka kamu akan mudah mendapatkan pinjaman dari bank. Namun, jika kamu termasuk dalam daftar hitam, maka kamu akan kesulitan mengajukan kredit perbankan.

Langkah-langkah untuk Cek BI Checking
Ada 2 cara yang bisa kamu coba, berikut langkahnya :

Cara Cek BI Checking via Kantor OJK
Masyarakat di luar anggota BIK bisa mengecek riwayat pelunasan kredit mereka. Asalkan mengetahui catatan kreditnya, masyarakat bisa melihat informasi SID dengan mendatangi kantor OJK. Mengecek BI Checking bisa dilakukan di kantor OJK. Ini cara cek BI Checking di kantor OJK:

1. Pertama, siapkan kartu identitas asli berupa KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan. Untuk debitur badan usaha, maka kamu wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
2. Selanjutnya, datanglah ke kantor OJK di Jakarta. Kamu juga bisa mendatangi kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.
3. Kemudian isi formulir permohonan SID.
4. Apabila dokumen kamu lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan.

Baca Juga: Badan Usaha adalah: Pengertian dan Bentuknya

Cara cek BI Checking via HP
Selain datang ke kantor OJK, kamu juga bisa mengeceknya secara online. Berikut ini cara cek BI Checking via HP:

1. Buat permohonan SLIK dengan mengunjungi laman permohonan SLIK /minisitedplk/registrasi. Untuk informasi selengkapnya terkait pengajuan informasi SILK online, kamu bisa melihat di sini.
2. Kemudian Isi formulir dan nomor antrean.
3. Unggah foto scan dokumen yang dibutuhkan berupa KTP jika kamu adalah WNI dan paspor apabila kamu adalah WNA.
4. Lampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan apabila kamu melakukan registrasi SLIK untuk badan usaha.
5. Apabila seluruh tahapan di atas telah kamu selesaikan, isi kolom captcha kemudian klik tombol “Kirim”.
6. Selanjutnya tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
7. Setelah itu, OJK akan melakukan verifikasi data. OJK akan memberitahukan hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
8. Jika data yang kamu sampaikan valid, maka kamu bisa mencetak formulir pada email kemudian memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
9. Kamu harus mengirim foto atau scan formulir yang telah kamu tandatangani ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
10. Selanjutnya, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call untuk kamu apabila diperlukan.
11. Kemudian, apabila kamu lolos verifikasi maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.

Baca Juga: Apa itu NPWP? Ini Fungsi, Syarat dan Cara Membuatnya

Mengingat pentingnya SLIK, kamu harus melunasi kredit dengan tepat waktu jika kamu memiliki cicilan. Jika tidak, kamu akan kesulitan saat hendak mengajukan pinjaman lagi karena SLIK telah mencatat bahwa riwayat pelunasan pinjaman kamu tidak lancar alias macet.

Kamu bisa masuk ke dalam daftar hitam SLIK dan tidak lolos BI Checking sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman lagi. Jangan lupa untuk mengecek SLIK untuk mengetahui riwayat pelunasan kredit kamu. Semoga berhasil!

Baca Juga: Ini Pinjaman dengan Bunga Rendah tanpa Jaminan