RADARCIANJUR.COM, CIANJUR – Kode IMEI merupakan kode identifikasi internasional untuk berabagai perangkat yang terhubung dengan layanan komunikasi seluler atau ponsel dan menggunakan kartu SIM. Biasanya, perangkat yang termasuk dalam kategori ini antara lain gawai atau ponsel, tablet, modem hingga jam tangan yang menggunakan kartu SIM.

Terhitung sejak April 2020, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah menerbitkan peraturan tentang pengendalian IMEI untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi pelanggan dalam hal ini masyarakat.

BACADukung Digitalisasi di Pedesaan, XL Axiata Donasi Laptop ke Puluhan Ponpes di Tujuh Provinsi

Bagi masyarakat, tentu hal penting mengetahui IMEI dari gawai atau ponsel yang akan dibeli terlebih keluaran terbaru dari luar negeri. Namun perlu dipastikan terlebih dahulu perangkat yang dibeli sudah terdaftar IMEI.

“Bagi pelanggan XL dan AXIS yang berencana untuk membeli smartphone atau gadget keluaran terbaru dari luar negeri, pastikan terlebih dahulu perangkat yang dibeli tersebut telah terdaftar IMEI-nya. Pelanggan bisa memastikannya ke importir atau produsen yang menjual perangkat tersebut agar dapat diaktifkan dan langsung digunakan pada jaringan operator XL Axiata,” ujar Group Head Customer Contact Center XL Axiata, M Yunus

Lanjutnya, untuk mengetahui IMEI perangkat sudah memenuhi persyaratan pengendalian IMEI pelanggan cukup mengikuti langkah berikut yakni menggunakan akses pintasan seperti pada menu panggilan di perangkat smartphone dengan kode akses *#06# untuk melihat info perangkat.

BACAKerja sama XL Axiata – Huawei, Perluas jaringan XL HOME dan XL SATU Fiber

Selanjutnya, melihat info pada menu pengaturan, bagi pengguna perangkat selain smartphone seperti iPad, dapat melihat info nomor seri perangkat pada menu pengaturan dengan mengakses Setting – General – About. Masyarakat juga dapat mengetahui informasi tersebut pada bagian belakang iPad.

Selain itu, pengecekan IMEI bisa melalui Website dengan mengakses laman web Kementerian Perindustrian (KEMENPERIN) yaitu , masukkan informasi nomor IMEI pada kolom pencarian untuk mengetahui status perangkat. (kim)