Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara mandiri, tepatnya lewat jalur Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Simak penjelasan berikut untuk mengetahui cara daftar BPJS Kesehatan mandiri, persyaratannya, hingga iuran yang perlu dibayarkan.

Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri
Saat ini, BPJS Kesehatan telah meluncurkan aplikasi Mobile JKN yang dapat memudahkan Anda dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan mandiri. Untuk mulai mendaftar BPJS mandiri, berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan.

1. Syarat membuat BPJS Mandiri
Pertama-tama, Anda harus memenuhi berbagai syarat membuat BPJS mandiri dengan menyiapkan berkas-berkas berikut ini.

* Kartu Keluarga (KK)
* Email yang aktif
* Nomor HP yang aktif
* Halaman depan buku tabungan yang aktif (untuk autodebit iuran)
* Pilihan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama
* Khusus WNA, siapkan paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, serta surat izin kerja.

2. Langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri
Setelah Anda melengkapi syarat membuat BPJS mandiri, berikut adalah langkah-langkah untuk daftar BPJS Kesehatan mandiri dengan mudah lewat aplikasi Mobile JKN.

* Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
* Pilih Menu Pendaftaran Peserta Baru
* Isi formulir pendaftaran BPJS Mandiri
* Daftar autodebit sesuai pilihan yang tersedia
* Memasukkan nomor rekening bank atau akun fintech yang ingin digunakan untuk membayar iuran
* Pilih setuju untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Autodebit akan dilakukan paling cepat 14 hari sejak pendaftaran berhasil dan Anda juga akan menerima nomor Virtual Account (VA). Identitas peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat Anda lihat di aplikasi Mobile JKN dalam bentuk KIS Digital.

Selain melalui Mobile JKN, cara daftar BPJS Mandiri juga dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor telepon , Mobile Customer Service, Mall Pelayanan Publik, dan Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Apa pun cara yang akan dipilih, pastikan Anda telah mempersiapkan syarat membuat BPJS mandiri dengan lengkap sebelumnya.

BACA JUGA: Beragam Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak secara Online

Cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online dan offline
Cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online dapat dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN. Buka aplikasi Mobile JKN, lalu pilih menu “ubah data peserta”, kemudian pilih “segmen peserta”.

Sayangnya, cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online kadang bermasalah. Anda mungkin saja mendapatkan pesan bahwa perubahan segmen peserta tidak dapat dilakukan

Jika memang demikian, Anda harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengubah status kepesertaan secara offline. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti:

* Kartu Tanda Penduduk (asli dan foto kopi)
* Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
* Buku tabungan (asli dan fotokopi)
* Formulir pindah kepesertaan
* Formulir persetujuan autodebit
* Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri.

Pastikan Anda membawa dokumen asli beserta fotokopinya dan Ikuti semua prosedur sesuai arahan petugas. Setelah itu, Anda bisa cek BPJS mandiri dari aplikasi Mobile JKN untuk informasi kepesertaan.

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan mandiri dan menonaktifkannya
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan mandiri dapat dilakukan secara otomatis setelah pembayaran iuran pertama, dan tetap aktif selama melakukan pembayaran dengan rutin setiap bulannya.

Jika Anda tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, status kepesertaan Anda menjadi nonaktif sementara terhitung tanggal 1 bulan pada berikutnya.

Namun, perlu Anda ketahui bahwa status nonaktif tersebut tidak otomatis menghilangkan kewajiban Anda dalam membayar iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri. Iuran yang tidak dibayar akan diakumulasikan dan Anda harus melunasinya di bulan selanjutnya.

Iuran yang tidak dilunasi akan terus menunggak hingga maksimal 24 bulan. Selama tidak ada pembayaran iuran BPJS yang masuk, status Anda akan dianggap nonaktif. Sebagai konsekuensinya, Anda tidak akan bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan saat memiliki tunggakan iuran.

Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri
Besarnya iuran BPJS mandiri yang harus dibayar setiap bulannya dibedakan berdasarkan kelas yang Anda pilih. Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan mandiri berdasarkan kelasnya.

* Kelas III: Rp 42.000/bulan/orang
* Kelas II: Rp 100.000/bulan/orang
* Kelas I: Rp 150.000/bulan/orang.

Selain itu, iuran BPJS Kesehatan mandiri bisa Anda bayar melalui beberapa metode pembayaran.

* Autodebit dari rekening bank. Saat ini pendaftaran autodebit di website BPJS Kesehatan hanya tersedia untuk Bank Mandiri dan Bank BCA.
* Bayar secara mandiri melalui teller bank, ATM, E-banking, dan mobile banking.
* Pos penerima pembayaran BPJS Kesehatan, seperti kantor pos atau minimarket.
* Menggunakan berbagai aplikasi fintech.
* Melalui berbagai online marketplace.

Anda bisa cek BPJS mandiri melalui aplikasi mobile JKN untuk mengetahui status kepesertaan dan iuran yang harus dilunasi. Untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan, sebaiknya bayar iuran BPJS Kesehatan mandiri sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Apabila Anda memiliki pertanyaan seputar masalah kesehatan, Anda bisa bertanya langsung dengan dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ secara gratis. Unduh aplikasi SehatQ sekarang di App Store atau Google Play.